Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukum "menjadi mahram karena persusuan" (radha'ah) hanya berlaku jika susuan tersebut benar-benar sampai ke perut bayi dan memenuhi kebutuhannya, sebagaimana makanan pokok. Susuan yang dimaksud adalah yang terjadi pada masa bayi sebelum disapih (di bawah dua tahun), yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. Ini adalah kaidah penting dalam fiqih Islam tentang batasan radha'ah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ قَالَ " لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ " .
Makna: Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada (hukum) menyusui kecuali yang memenuhi (memecah) usus."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Ar-Radha', Bab "Ma Ja'a fi Ar-Radha'ah La Takunu illa fi Al-Hawlanain" (no. 1152), dan beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa masa radha'ah (persusuan) yang diakui syariat adalah dalam dua tahun pertama kehidupan bayi.
Penjelasan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batasan radha'ah yang mengharamkan (menjadikan mahram) hanyalah susuan yang sampai ke perut bayi dan menjadi makanan pokoknya, bukan sekadar tetesan atau isapan ringan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "Fataqa Al-Am'a" (memecah/memenuhi usus)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah kinayah (majaz) dari susuan yang benar-benar sampai ke perut bayi dan mengenyangkannya, sebagaimana makanan mengenyangkan. Susuan yang hanya sedikit atau tidak sampai ke perut tidak dianggap dalam hukum radha'ah.
2. Syarat-syarat radha'ah yang mengharamkan
Berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, para ulama menyimpulkan syarat radha'ah yang menjadikan mahram:
- Susuan terjadi sebelum usia dua tahun — ini berdasarkan QS. Al-Baqarah: 233 dan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada radha'ah kecuali dalam dua tahun pertama (sebelum disapih)." (HR. Ad-Daraquthni, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil no. 2146)
- Susuan mencapai perut bayi — sebagaimana hadits Ibnu Majah ini. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Tidak tetap hukum radha'ah kecuali dengan susuan yang sampai ke perut bayi, dan susuan itu terjadi sebelum usia dua tahun."
- Jumlah susuan — para ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan Asy-Syafi'i berpendapat minimal 5 kali susuan yang mengenyangkan (berdasarkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim). Imam Abu Hanifah dan Ahmad (dalam riwayat masyhur) berpendapat 3 kali susuan. Namun yang terkuat adalah pendapat 5 kali susuan berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
3. Hikmah penetapan syarat ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa syariat menetapkan batasan ini agar hukum menjadi jelas dan tidak memberatkan. Radha'ah yang dimaksud adalah yang menjadikan anak tersebut seperti anak kandung dalam hal keharaman pernikahan, karena ia tumbuh dari air susu wanita tersebut. Maka syaratnya haruslah susuan yang benar-benar bermanfaat bagi pertumbuhan bayi.
4. Perbedaan pendapat ulama tentang susuan setelah dua tahun
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari sebagian ulama bahwa tidak ada radha'ah setelah dua tahun. Ini adalah pendapat jumhur ulama: Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Dalilnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 233 dan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan At-Tirmidzi: "Tidak ada radha'ah kecuali dalam dua tahun."
Story Telling
Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair — beliau adalah salah seorang tabi'in terkemuka dan ahli fiqih Madinah — bahwa ketika beliau meriwayatkan hadits ini dari saudaranya Abdullah bin Az-Zubair, beliau menegaskan pentingnya pemahaman ini. Abdullah bin Az-Zubair sendiri adalah sahabat muda yang tumbuh di lingkungan para sahabat besar dan dikenal ketelitiannya dalam meriwayatkan hadits.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan kehormatan dan hubungan keluarga. Mereka tidak mudah menetapkan hukum mahram hanya berdasarkan isapan ringan atau susuan yang tidak signifikan, karena hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya seseorang menikah.
Kesimpulan Praktis
- Radha'ah (persusuan) yang menjadikan mahram hanyalah susuan yang benar-benar sampai ke perut bayi dan mengenyangkannya, sebagaimana makanan pokok.
- Masa radha'ah yang diakui syariat adalah sebelum anak berusia dua tahun (sebelum disapih).
- Jumlah susuan yang mengharamkan menurut pendapat yang kuat adalah minimal lima kali susuan yang mengenyangkan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim.
- Hati-hati dalam menetapkan hukum mahram — jangan mudah menetapkan seseorang menjadi mahram hanya karena isapan ringan atau susuan yang tidak sampai ke perut bayi.
- Bagi yang ragu tentang status radha'ah, hendaknya bertanya kepada ulama atau ahli ilmu yang terpercaya agar tidak salah dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan kehormatan keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.