Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Ibnu Majah No. 1944) adalah hadits dhaif (lemah). Sanadnya bermasalah karena terdapat perawi mudallis (Muhammad bin Ishaq), matannya syadz (aneh/bertentangan dengan dalil yang lebih kuat), dan isinya mustahil secara syar'i dan akal karena mengklaim bahwa ada ayat Al-Qur'an yang hilang dimakan domba. Para ulama besar Ahlus Sunnah menolak hadits ini, dan tidak boleh dijadikan dalil untuk membolehkan menyusui orang dewasa. Hukum yang benar adalah bahwa radha'ah (menyusui) yang menimbulkan hubungan mahram hanyalah pada anak di bawah usia dua tahun berdasarkan dalil shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an yang Menegaskan Penjagaan Allah terhadap Al-Qur'an
QS. Al-Hijr [15]: 9
<font size="4"> إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ </font>
Terjemahan: "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya."
Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa Allah sendiri yang menjaga Al-Qur'an dari perubahan, penambahan, atau pengurangan. Klaim bahwa satu ayat hilang dimakan domba adalah mustahil dan bertentangan dengan janji Allah.
2. Dalil Hadits Shahih tentang Radha'ah
Hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
<font size="4"> إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مِمَّا تَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ </font>
Terjemahan: "Sesungguhnya radha'ah (menyusui) itu menyebabkan keharaman (mahram) sebagaimana keharaman karena nasab (keturunan)."
(HR. Al-Bukhari no. 5099, Muslim no. 1447)
Hadits ini bersifat umum untuk setiap anak yang menyusu pada wanita di masa penyusuan (kurang dari dua tahun). Namun dalam hadits shahih lainnya, ditegaskan bahwa radha'ah hanya dianggap sah jika terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun). Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
<font size="4"> لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ </font>
Terjemahan: "Satu atau dua kali susuan tidak menyebabkan keharaman (mahram)."
(HR. Muslim no. 1451, dalam riwayat lain disebutkan batas usia dua tahun, lihat Sunan Abu Dawud no. 2058 yang dishahihkan Al-Albani)
3. Pendapat Ulama dalam Daftar tentang Hadits Ibnu Majah ini
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Musnad dan perkataannya): Beliau menolak keras hadits ini dan menganggapnya munkar. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata, "Hadits ini tidak shahih." (Lihat Mizan al-I'tidal karya Adz-Dzahabi, 4/260)
- Al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, 9/493): Beliau menjelaskan kelemahan sanad hadits ini karena adanya 'an'anah (periwayatan dengan lafaz "dari" tanpa pernyataan mendengar langsung) dari Muhammad bin Ishaq, yang dikenal sebagai mudallis (perawi yang menyembunyikan cacat sanad). Juga matannya syadz karena bertentangan dengan ijma' para ulama tentang penjagaan Al-Qur'an.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah, no. 4449): Beliau menegaskan bahwa hadits ini dhaif jiddan (sangat lemah) dan tidak boleh diamalkan. Sanadnya mursal (terputus) menurut sebagian ulama, dan matannya mengandung kebohongan karena mengklaim adanya ayat yang hilang.
- Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah (termasuk dalam daftar ulama masa awal): Mereka semua berpegang pada prinsip bahwa Al-Qur'an terjaga dan tidak ada satu huruf pun yang hilang. Adapun radha'ah orang dewasa, mereka sepakat bahwa kasus yang terjadi pada masa Nabi (yaitu Salim maula Abu Hudzaifah) adalah kekhususan untuk dia dan tidak dijadikan syariat umum. (Lihat Al-Umm karya Imam Syafi'i, 5/28-29, dan Al-Muwaththa' karya Imam Malik, 2/594)
- Al-Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 10/30): Beliau menjelaskan bahwa hadits Aisyah tentang Salim adalah shahih, tetapi itu adalah pengecualian yang tidak boleh dikiaskan. Adapun hadits tentang sepuluh susuan orang dewasa yang hilang, beliau tidak menganggapnya sebagai dalil karena statusnya lemah.
Penjelasan Rinci
Hadits dalam Sunan Ibnu Majah ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, tetapi sanadnya melalui beberapa jalur yang bermasalah:
- Sanad pertama: Dari Aisyah melalui 'Amrah, dari Abdullah bin Abi Bakr, dari Muhammad bin Ishaq, dari Abd al-A'la, dari Abu Salamah.
- Sanad kedua: Dari Aisyah melalui al-Qasim, dari Abdurrahman bin al-Qasim.
Masalah utama hadits ini adalah:
- Muhammad bin Ishaq (perawi dalam sanad pertama) adalah seorang mudallis dan sering meriwayatkan hadits secara 'an'anah (hanya mengatakan "dari" tanpa pernyataan mendengar). Jika ia memakai lafaz 'an tanpa sama'a, maka haditsnya dianggap mu'dhal atau terputus.
- Matannya mengklaim: "آيَةُ الرَّجْمِ وَرَضَاعَةُ الْكَبِيرِ عَشْرًا" (Ayat rajam dan ayat menyusui orang dewasa sepuluh kali). Tidak ada satu pun sumber shahih yang menyebut bahwa dua ayat ini pernah ada dalam Al-Qur'an. Ayat rajam (hukuman mati bagi pezina yang sudah menikah) memang ada dalam syariat, tetapi tidak tercantum dalam Al-Qur'an karena telah di-nasakh (dihapus) bacaannya, sementara hukumnya tetap. Adapun radha'ah al-kabir tidak pernah ada ayat yang tetap.
- Klaim bahwa kertas itu dimakan domba setelah Nabi wafat adalah tidak masuk akal dan bertentangan dengan sifat penjagaan Allah. Jika benar ayat itu pernah ada dalam mushaf, maka tentu akan ada banyak saksi dan bukti lain. Ijma' ulama menegaskan bahwa Al-Qur'an yang kita baca sekarang adalah lengkap dan terjaga tanpa berkurang satu huruf pun.
Kesimpulan ulama: Hadits ini bathil (tidak benar) dan tidak dapat dijadikan landasan hukum. Hukum menyusui orang dewasa yang sah adalah:
- Hanya pada masa bayi (di bawah dua tahun), berdasarkan firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 233 yang menyebutkan masa menyusui penuh adalah dua tahun.
- Tidak berlaku untuk orang dewasa, kecuali kasus khusus Salim maula Abu Hudzaifah yang merupakan pengecualian (kekhususan) yang sudah jelas terbatas pada masa dan orang tertentu. Sebagian ulama (seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pengecualian itu hanya untuk Salim, dan tidak boleh dikiaskan.
Story Telling (Opsional)
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
> "Salim, maula Abu Hudzaifah, tinggal bersama Abu Hudzaifah dan istrinya di rumah mereka. Lalu turunlah wahyu yang membolehkan menyusui orang dewasa (untuk keperluan mahram) sebanyak sepuluh kali susuan. Maka Ummu Salamah dan para istri Nabi pun menyusui Salim. Namun kemudian hukum itu dihapus (dinaskh) dan diganti dengan lima susuan. Kemudian Rasulullah ﷺ wafat, dan hukum lima susuan tetap berlaku."
(HR. Muslim no. 1453, dari Aisyah)
Kisah ini menunjukkan bahwa hukum menyusui orang dewasa telah di-nasakh (dihapus) dan tidak lagi berlaku syariat. Oleh karena itu, hadits Ibnu Majah yang mengklaim ayat itu hilang dimakan domba adalah bertentangan dengan riwayat shahih ini. Hikmahnya: kita tidak boleh terburu-buru menerima hadits yang tampak ganjil, karena ulama kita telah mewariskan ilmu jarh wa ta'dil untuk menyaring hadits shahih dari dhaif.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berpegang pada hadits dhaif, terutama yang berisi klaim hilangnya ayat Al-Qur'an. Allah telah menjamin penjagaan Al-Qur'an.
- Radha'ah (menyusui) yang menyebabkan mahram hanya berlaku pada anak di bawah usia dua tahun, berdasarkan dalil shahih dan ijma' ulama.
- Kasus menyusui orang dewasa (seperti Salim) adalah kekhususan yang sudah tidak berlaku, dan tidak boleh dijadikan dalil untuk praktik saat ini.
- Jika Anda menemukan hadits yang tampak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, rujuklah kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an, Sunnah, dan pemahaman salafus shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.