Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1942 tentang Menyusui tidak mengharamkan pernikahan

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, Allah pernah menurunkan ayat Al-Qur'an yang menetapkan bahwa hubungan persusuan (radha'ah) baru bisa mengharamkan pernikahan jika terjadi sepuluh kali atau lima kali susuan yang diketahui secara pasti. Kemudian ayat tersebut dihapus (mansukh) bacaannya, namun hukumnya tetap berlaku menurut sebagian ulama. Hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah berapa jumlah susuan yang mengharamkan pernikahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Tidak Mengharamkan Menyusui (no. 1942), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan, yaitu ayat tentang persusuan yang dihapus bacaannya, tidak lagi terdapat dalam mushaf Al-Qur'an. Karena itu, saya tidak menuliskan teks Arabnya — sebab ayat tersebut sudah tidak ada dalam Al-Qur'an yang ada di tangan kita, dan saya tidak boleh mengarang nash.

Dalil yang masih ada dan berkaitan erat adalah firman Allah:

وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

QS. An-Nisa' [4]: 23

"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan."

Ayat ini menjadi dasar pokok keharaman pernikahan karena persusuan. Adapun rincian jumlah susuan dijelaskan dalam hadits-hadits, termasuk hadits Aisyah di atas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa dahulu pernah turun ayat Al-Qur'an yang berbunyi: "Tidak mengharamkan kecuali sepuluh susuan yang diketahui," kemudian ayat itu dihapus (mansukh) bacaannya. Dalam riwayat lain disebutkan pula "atau lima susuan yang diketahui."

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya naskh (penghapusan) bacaan ayat, namun hukumnya masih diperselisihkan. Beliau menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa sedikit pun susuan yang menumbuhkan daging dan menguatkan tulang dapat mengharamkan, berdasarkan keumuman ayat An-Nisa' [4]: 23.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mereka yang berpendapat lima susuan mengharamkan. Beliau juga menukil pendapat Aisyah sendiri yang berpegang pada lima susuan, dan bahwa Aisyah menganggap sepuluh susuan sudah dihapus (dinaskh) oleh lima susuan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa persusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi di masa bayi (sebelum dua tahun), dan beliau merinci bahwa jumlah susuan yang mengharamkan menurut pendapat terkuat adalah lima susuan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
  4. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa lima susuan yang diketahui mengharamkan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Aisyah dan menjadi madzhab Syafi'i.
  5. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sedikit pun susuan yang mengharamkan, tidak ada batasan jumlah tertentu. Mereka berdalil dengan keumuman ayat An-Nisa' [4]: 23.

Perbedaan pendapat:

  • Pendapat pertama (Syafi'i, Ahmad): Lima susuan yang diketahui mengharamkan. Dalilnya hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain.
  • Pendapat kedua (Hanafi, Maliki): Sedikit pun susuan mengharamkan, tidak ada batasan.
  • Pendapat ketiga: Sepuluh susuan mengharamkan, berdasarkan riwayat yang lain.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Syafi'i dan Ahmad, yaitu lima susuan yang diketahui, karena hadits Aisyah ini shahih dan menjadi amalan Aisyah sendiri. Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini menjadi hujjah yang kuat bagi pendapat lima susuan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang persusuan yang mengharamkan. Beliau menjawab dengan menyebutkan bahwa dahulu pernah turun ayat tentang sepuluh susuan, kemudian dihapus dan diganti dengan lima susuan. Aisyah sendiri mengamalkan pendapat lima susuan ini, dan beliau adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang paling memahami urusan rumah tangga dan hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Aisyah pernah berkata: "Dahulu ayat tentang sepuluh susuan itu dibaca, kemudian dihapus, dan yang tersisa adalah lima susuan yang diketahui." Ini menunjukkan bahwa Aisyah memiliki ilmu yang mendalam tentang naskh dalam Al-Qur'an.

Kesimpulan Praktis

  1. Persusuan dapat mengharamkan pernikahan jika memenuhi syarat: terjadi di masa bayi (sebelum dua tahun), dan mencapai jumlah yang ditentukan.
  2. Menurut pendapat terkuat (Syafi'i dan Ahmad): Lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan.
  3. Menurut Hanafi dan Maliki: Sedikit pun susuan mengharamkan, tidak ada batasan jumlah.
  4. Bagi yang mengikuti pendapat lima susuan: Hendaknya memastikan bahwa susuan tersebut terjadi secara terpisah dan diketahui jumlahnya.
  5. Bagi yang mengikuti pendapat Hanafi/Maliki: Cukup adanya persusuan yang menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, meskipun hanya sekali.
  6. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus konkret, karena masalah ini berkaitan dengan kehormatan dan pernikahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?