Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1941 tentang Menyusui sekali dua kali tidak mengharamkan pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyusu kepada ibu susu (radha'ah) tidak menjadikan mahram (tidak mengharamkan pernikahan) jika hanya sekali atau dua kali hisapan. Para ulama sepakat bahwa yang mengharamkan adalah penyusuan yang memenuhi syarat tertentu, yaitu minimal lima kali hisapan yang mengenyangkan, dan terjadi pada masa bayi (di bawah dua tahun). Hadits ini menegaskan bahwa hisapan yang sedikit dan tidak memenuhi syarat tidak berdampak pada hukum mahram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah ﷻ:

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Terjemahan: "Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan." (QS. An-Nisa' [4]: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan dapat menimbulkan kemahraman, namun tidak merinci berapa jumlah susuan yang mengharamkan. Rincian jumlahnya dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ.

Dalil Hadits:

Hadits yang sedang dibahas, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1941) dalam Kitab Nikah, Bab "Menyusui Tidak Mengharamkan", dari jalur 'Aisyah رضي الله عنها.

Hadits lain yang menjadi landasan utama dalam masalah ini adalah hadits 'Aisyah رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

Terjemahan: "Dahulu termasuk yang diturunkan dalam Al-Qur'an: sepuluh kali persusuan yang diketahui mengharamkan, kemudian dihapus dengan lima kali persusuan yang diketahui. Lalu Rasulullah ﷺ wafat dan hal itu masih termasuk yang dibaca dari Al-Qur'an." (HR. Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "tidak mengharamkan satu atau dua hisapan" menunjukkan bahwa jumlah yang sedikit tidak berpengaruh, dan yang menjadi patokan adalah lima kali susuan berdasarkan hadits 'Aisyah yang lain.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab berpegang pada lima kali susuan sebagai batas yang mengharamkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menetapkan batas minimal persusuan yang mengharamkan, dan hisapan yang kurang dari itu tidak berdampak hukum.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa satu atau dua hisapan (mashshah atau mashshatan) tidak menjadikan seseorang menjadi mahram. Ini adalah dalil yang jelas bahwa tidak setiap persusuan menimbulkan kemahraman, melainkan harus memenuhi syarat jumlah tertentu.

Pemahaman Ulama:

  1. Jumlah yang Mengharamkan:
  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa lima kali susuan yang mengharamkan, berdasarkan hadits 'Aisyah رضي الله عنها yang menyebutkan lima kali susuan yang diketahui.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menguatkan pendapat lima kali susuan dan menyebutkan bahwa hadits "satu atau dua hisapan tidak mengharamkan" adalah dalil bahwa yang kurang dari lima tidak berdampak.
  1. Syarat Persusuan yang Mengharamkan:
  • Terjadi pada masa bayi, yaitu sebelum usia dua tahun (berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan hadits-hadits terkait).
  • Berjumlah lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan (bukan sekadar mencicipi).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa persusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa bayi dan memenuhi jumlah yang ditentukan syariat.
  1. Hikmah:
  • Islam adalah agama yang penuh hikmah dan tidak memberatkan. Jika setiap hisapan mengharamkan, maka akan sangat sulit bagi keluarga yang memiliki hubungan persusuan tidak sengaja atau dalam jumlah sedikit.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa syariat menetapkan batas yang jelas agar tidak terjadi kesulitan (masyaqqah) dalam masyarakat.
  1. Perbedaan Pendapat:
  • Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (dari tabi'in) berpendapat bahwa satu kali susuan saja sudah mengharamkan jika mengenyangkan. Namun pendapat ini tidak dipegang oleh jumhur.
  • Ibnu Hazm (di luar daftar) berpendapat bahwa satu kali susuan mengharamkan, tetapi ini pendapat yang lemah dan tidak sesuai dengan hadits 'Aisyah tentang lima kali susuan.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: lima kali susuan yang mengharamkan, dan hadits "satu atau dua hisapan tidak mengharamkan" adalah dalil tegas bahwa yang kurang dari lima tidak berdampak.

Catatan Penting:

Hadits Ibnu Majah ini memiliki jalur yang shahih dan maknanya sejalan dengan hadits-hadits lain yang lebih rinci. Imam al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini sebagai hadits shahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها pernah ditanya tentang persusuan yang sedikit. Beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan." 'Aisyah juga meriwayatkan bahwa dahulu Al-Qur'an menurunkan ayat tentang sepuluh kali susuan yang mengharamkan, kemudian dihapus dengan lima kali susuan. Hal ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat teliti dalam menetapkan hukum, namun juga penuh rahmat dengan tidak memberatkan hamba-Nya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan masalah ini karena berkaitan dengan kehormatan keluarga dan mahram. Mereka sepakat bahwa hisapan yang sedikit tidak boleh dijadikan alasan untuk mengharamkan pernikahan, karena akan menimbulkan kesulitan besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Satu atau dua hisapan susu tidak mengharamkan pernikahan. Yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang memenuhi syarat.
  2. Syarat persusuan yang mengharamkan: terjadi pada masa bayi (di bawah dua tahun), minimal lima kali susuan yang mengenyangkan.
  3. Jika ragu tentang jumlah susuan, maka hukum asalnya adalah tidak mengharamkan, karena kemahraman adalah hukum yang berat dan membutuhkan dalil yang pasti.
  4. Kembalikan masalah ini kepada ulama terpercaya jika ada kasus spesifik, karena setiap situasi bisa berbeda.
  5. Hikmah: Islam tidak memberatkan dan menetapkan batas yang jelas dalam masalah mahram, agar tidak terjadi kesulitan dalam keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?