Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyusui yang menyebabkan hubungan mahram (seperti ibu susuan) harus dilakukan dalam jumlah yang cukup, yaitu minimal lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan. Menyusui hanya sekali atau dua kali tidak cukup untuk menetapkan hukum mahram, sehingga pernikahan tetap diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
QS. An-Nisa' [4]: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."
Ayat ini menetapkan bahwa hubungan mahram terjadi karena persusuan, namun tidak menyebutkan jumlah minimal susuan. Maka hadits Nabi ﷺ yang menjelaskan jumlahnya menjadi rujukan.
Hadits Riwayat:
- Sunan Ibnu Majah No. 1940 – dari Ummu Fadhl radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda: "Sekali atau dua kali susuan tidak mengharamkan (pernikahan)."
- Shahih Muslim No. 1450 – dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Dahulu dalam Al-Qur'an diturunkan: 'Sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan,' kemudian dihapus dengan 'Lima kali susuan yang diketahui.' Lalu Rasulullah ﷺ wafat dan ayat itu masih dibaca sebagai bagian dari Al-Qur'an (sebagai nasikh mansukh)."
Pendapat Ulama dari Daftar:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah) berpegang pada hadits Aisyah bahwa susuan yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan.
- Imam Malik (dalam Al-Muwaththa') berpendapat bahwa tiga kali susuan sudah cukup, namun pendapat yang lebih kuat adalah lima kali berdasarkan hadits shahih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits Ummu Fadhl ini menegaskan bahwa susuan sekali atau dua kali tidak cukup, dan jumlah minimal yang disepakati oleh jumhur ulama adalah lima kali.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil penting dalam fiqih pernikahan tentang batasan susuan yang menyebabkan mahram. Berikut penjelasan para ulama dari daftar:
- Makna Hadits:
Nabi ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa menyusui hanya sekali atau dua kali (atau menghisap puting sekali/dua kali) tidak menimbulkan hubungan mahram. Ini berarti seorang anak yang hanya menyusu satu atau dua tegukan tidak menjadi anak susuan yang haram dinikahi oleh ibu susu atau keluarganya.
- Jumlah Minimal Susuan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad merujuk pada hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan Muslim: "Lima kali susuan yang diketahui (mengenyangkan) mengharamkan." Maka, susuan harus mencapai lima kali, terpisah, dan setiap kali bayi kenyang.
- Imam Malik berpendapat tiga kali sudah cukup, namun beliau sendiri meriwayatkan dalam Al-Muwaththa' bahwa para ulama Madinah berbeda pendapat. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad lebih kuat karena didukung hadits shahih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (bab tentang susuan) menjelaskan bahwa hadits Ummu Fadhl ini menjadi dasar bahwa susuan yang sedikit tidak berpengaruh, dan jumlah yang disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur) adalah lima kali.
- Hikmah Syariat:
Syariat menetapkan batasan agar tidak terjadi kekacauan dalam hubungan mahram. Jika hanya sekali susuan sudah dianggap mahram, maka akan banyak terjadi keharaman yang tidak semestinya. Oleh karena itu, diperlukan jumlah yang cukup untuk memastikan bahwa hubungan persusuan benar-benar terbentuk secara biologis dan sosial.
- Penerapan Praktis:
- Jika seorang bayi menyusu pada seorang wanita hanya 1-2 kali (tidak sampai kenyang), maka wanita itu tidak menjadi ibu susuan, dan anak tersebut boleh menikahi wanita itu atau anak perempuannya.
- Jika menyusu 5 kali atau lebih dalam keadaan kenyang, maka berlaku hukum mahram: anak itu haram menikahi ibu susu, anak perempuan ibu susu, dan seterusnya.
Story Telling
Kisah Ummu Fadhl dan Pertanyaan Para Sahabat:
Ummu Fadhl binti al-Harits radhiyallahu 'anha adalah istri Abbas bin Abdul Muththalib, paman Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau mendengar Nabi ﷺ bersabda tentang susuan yang tidak mengharamkan jika hanya sekali atau dua kali. Para sahabat yang hadir kemudian bertanya-tanya tentang kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Dari sinilah para ulama seperti Qatadah (tabi'in, guru para imam hadits) meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa susuan yang dianggap adalah yang mengenyangkan dan berulang.
Hikmah dari kisah ini: Islam memberikan kemudahan dan kejelasan dalam urusan keluarga. Tidak semua interaksi fisik antara bayi dan wanita otomatis menimbulkan mahram. Ada batasan yang jelas agar umat tidak terjebak dalam keraguan.
Kesimpulan Praktis
- Susuan yang menyebabkan mahram harus mencapai minimal lima kali susuan yang terpisah dan mengenyangkan.
- Susuan sekali atau dua kali tidak mengharamkan pernikahan.
- Hendaknya kaum muslimin merujuk pada fatwa ulama terpercaya jika menghadapi kasus persusuan yang rumit.
- Jangan mudah mengharamkan pernikahan hanya karena dugaan persusuan yang tidak jelas jumlahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.