Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1932 tentang Syarat rujuk setelah talak tiga harus melalui hubungan suami istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum seorang wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya. Ia tidak halal kembali kepada suami pertama kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah, lalu terjadi hubungan badan (dukhul) yang sebenarnya dalam pernikahan tersebut, kemudian suami kedua itu menceraikannya atau meninggal dunia, dan ia telah selesai masa iddahnya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa tujuan dari pernikahan tahalul (perantara) adalah pernikahan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas untuk menghalalkan kembali suami pertama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang tertera):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةَ، رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فَقَالَتْ إِنِّي كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلاَقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ . فَتَبَسَّمَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ فَقَالَ " أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ "

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa istri Rifa'ah Al-Qurazi datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Saya menikah dengan Rifa'ah, dan dia menceraikan saya dengan talak ba'in (tidak bisa rujuk). Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, dan apa yang dimilikinya seperti ujung pakaian (lemah syahwat)." Nabi ﷺ tersenyum dan bersabda: "Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak, sampai kamu merasakan manisnya dia (Abdurrahman) dan dia merasakan manismu."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5260) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1433) dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keshahihannya.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۖ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Kemudian jika si suami menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah yang diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 230)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Sufyan bin 'Uyainah (guru Imam Asy-Syafi'i) meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri. Beliau termasuk ulama yang memahami bahwa hadits ini menunjukkan syarat terjadinya hubungan badan dalam pernikahan kedua.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seorang wanita yang dicerai tiga kali tidak halal bagi suami pertama kecuali setelah menikah dengan suami kedua dan terjadi hubungan badan yang sebenarnya.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dan menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa hubungan badan yang dimaksud adalah hubungan badan yang sebenarnya di dalam kemaluan, bukan sekadar sentuhan atau berdua-duaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab pernikahan, khususnya tentang hukum tahlil (menikah untuk menghalalkan kembali suami pertama). Berikut penjelasan rincinya:

1. Konteks Kisah

Wanita yang datang kepada Nabi ﷺ ini adalah istri dari Rifa'ah Al-Qurazi. Rifa'ah telah menceraikannya dengan talak tiga (talak ba'in). Kemudian wanita ini menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Namun setelah menikah, ia mendapati suami barunya ini tidak mampu melakukan hubungan badan layaknya suami istri — beliau gambarkan "seperti ujung pakaian" (lemah syahwat/tidak berfungsi). Wanita ini kemudian ingin kembali kepada Rifa'ah, suami pertamanya.

2. Jawaban Nabi ﷺ

Nabi ﷺ tersenyum mendengar perkataan wanita itu — senyum karena keheranan atau karena keanehan pertanyaannya — lalu bersabda: "Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak, sampai kamu merasakan manisnya dia (Abdurrahman) dan dia merasakan manismu."

Ungkapan "merasakan manisnya" adalah kinayah (kiasan) yang tegas dalam bahasa Arab untuk menunjukkan terjadinya hubungan badan (jima') yang sebenarnya. Ini adalah istilah yang sopan namun jelas maknanya.

3. Hukum yang Terkandung

Para ulama menjelaskan beberapa hukum penting dari hadits ini:

  • Syarat halalnya kembali ke suami pertama adalah: (a) menikah dengan laki-laki lain secara sah, (b) terjadi hubungan badan yang sebenarnya, (c) suami kedua menceraikannya atau meninggal, (d) selesai masa iddah dari suami kedua.
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menanyakan apakah pernikahan wanita itu dengan Abdurrahman sah atau tidak, tetapi langsung menegaskan syarat dzuq (merasakan). Ini menunjukkan bahwa ukurannya adalah hubungan badan yang hakiki, bukan sekadar akad.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan: "Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan dzuqul 'usailah (merasakan manisnya) adalah terjadinya hubungan badan di kemaluan. Tidak cukup hanya berdua-duaan, sentuhan, atau ciuman."
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa pernikahan tahalul yang dilakukan dengan niat hanya untuk menghalalkan kembali suami pertama adalah pernikahan yang rusak (batal) menurut jumhur ulama, karena bertentangan dengan tujuan syariat pernikahan. Namun jika niatnya ikhlas menikah sungguhan, lalu terjadi perceraian, maka halal kembali ke suami pertama.

4. Pelajaran Adab dan Akhlak

  • Nabi ﷺ tersenyum dan tidak memarahi wanita tersebut, menunjukkan kelembutan dan kasih sayang beliau dalam mengajarkan hukum.
  • Nabi ﷺ menggunakan bahasa yang sopan (kinayah) dalam menyebut masalah yang sensitif, mengajarkan kita adab berbicara tentang hal-hal privat.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang istri boleh mengadu kepada ulama/pemimpin tentang masalah rumah tangganya untuk mencari solusi syar'i.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah), seorang ulama besar tabi'in yang menjadi rujukan hadits di zamannya, bahwa beliau sangat teliti dalam meriwayatkan hadits ini. Az-Zuhri berkata: "Aku mendengar hadits ini dari Urwah bin Az-Zubair, dan Urwah mendengarnya langsung dari bibinya, Aisyah radhiyallahu 'anha."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits. Mereka memastikan sanadnya bersambung, dan mereka memahami maknanya dengan benar. Az-Zuhri sendiri dikenal sebagai ulama yang hafalannya luar biasa, namun tetap tidak pernah meriwayatkan hadits kecuali dengan sanad yang jelas.

Hikmah dari kisah ini: Kita harus belajar agama dari sumber yang jelas dan sanad yang bersambung, sebagaimana para ulama salaf menjaga keilmuan mereka. Jangan mudah mengambil hukum dari sumber yang tidak jelas atau dari orang yang tidak kompeten.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang telah bercerai tiga kali: Tidak halal kembali kepada suami pertama kecuali dengan pernikahan baru yang sah, terjadi hubungan badan, lalu bercerai atau ditinggal wafat, dan selesai iddah. Ini adalah ketentuan Allah yang tegas dalam Al-Qur'an dan hadits.
  2. Niatkan pernikahan dengan sungguh-sungguh: Jangan menikah dengan niat hanya untuk "menghalalkan" kembali ke suami pertama. Ini adalah perbuatan yang dilarang dan termasuk dosa besar menurut jumhur ulama.
  3. Jaga adab berbicara: Gunakan bahasa yang sopan ketika membicarakan hal-hal yang bersifat privat, sebagaimana Nabi ﷺ menggunakan kinayah (kiasan) yang sopan.
  4. Bertanyalah kepada ulama: Jika menghadapi masalah rumah tangga yang rumit, jangan mengambil keputusan sendiri. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya ilmunya dan dikenal kejujurannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.