Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1924 tentang Larangan berhubungan intim dengan istri dari belakang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ untuk menggauli istri melalui dubur (anus). Meskipun secara bahasa hadits menyebut "dari belakang", yang dimaksud oleh para ulama adalah mendatangi istri pada tempat yang terlarang, yaitu dubur—bukan sekadar posisi dari arah belakang. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan menyelisihi fitrah serta syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an

Allah ﷻ berfirman:

QS. Al-Baqarah [2]: 223

```

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

```

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal saleh) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang mukmin."

Makna ringkas: Ayat ini membolehkan suami mendatangi istri dari arah mana pun (depan atau belakang) selama pada tempat yang benar (kemaluan), bukan pada dubur. Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa "anna syi'tum" (bagaimana saja kamu kehendaki) bermakna dari arah mana pun, tetapi tetap pada farji (kemaluan), bukan pada dubur.

Dalil Hadits

Hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Larangan Berhubungan Intim dengan Istri dari Belakang (No. 1924), dari sahabat Khuzaimah bin Tsabit رضي الله عنه.

Keterangan Ulama

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan mendatangi istri dari dubur adalah pendapat jumhur sahabat dan ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kekejian yang diharamkan dan bertentangan dengan fitrah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mengharamkan anal seks adalah madzhab mayoritas ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting:

Pertama: Sabda Nabi ﷺ "إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ" ("Sesungguhnya Allah tidak malu menyampaikan kebenaran") diulang tiga kali. Ini menunjukkan penekanan bahwa perkara ini adalah kebenaran yang wajib disampaikan tanpa rasa malu atau sungkan, karena menyangkut kehormatan dan batasan syariat.

Kedua: Sabda beliau "لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ" ("Janganlah kalian mendatangi wanita pada dubur mereka"). Kata "adbar" adalah bentuk jamak dari "dubur" yang berarti anus. Ini adalah larangan tegas (nahi) yang menunjukkan keharaman.

Pemahaman para ulama daftar:

  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat 223 Surah Al-Baqarah turun berkaitan dengan kebiasaan sebagian orang Yahudi yang mendatangi istri dari belakang pada dubur, dan Allah membolehkan dari arah belakang tetapi pada farji, bukan dubur.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan keharaman anal seks dan menyebutnya sebagai perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh salaf.
  • Ibn Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa perbuatan ini menyebabkan berbagai penyakit dan kerusakan, serta menyelisihi hikmah penciptaan.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "anna syi'tum" mencakup semua posisi dan arah, tetapi tempatnya tetap satu, yaitu farji.

Perbedaan pendapat: Sebagian kecil ulama menyebutkan kemakruhan, namun jumhur—termasuk empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad)—mengharamkannya. Pendapat yang paling kuat adalah haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khuzaimah bin Tsabit رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang dikenal kejujurannya. Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin dengan penuh keberanian, meskipun perkara ini termasuk yang biasanya orang malu membicarakannya. Ini meneladani sabda Nabi ﷺ bahwa Allah tidak malu menyampaikan kebenaran. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib juga dikenal tegas dalam menyampaikan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan kehormatan keluarga, tanpa rasa sungkan, karena ini adalah bagian dari nasihat agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi suami mendatangi istri pada dubur, baik dengan kerelaan istri maupun tidak.
  2. Boleh mendatangi istri dari arah belakang selama pada farji (kemaluan), sebagaimana dipahami dari QS. Al-Baqarah [2]: 223.
  3. Hendaklah suami-istri saling menjaga dan mengingatkan dengan lembut jika ada kekeliruan, karena tujuan pernikahan adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah.
  4. Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, dan jangan mengulanginya.
  5. Sampaikan kebenaran meskipun perkara ini terasa malu, karena Allah tidak malu menyampaikan kebenaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?