Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1923 tentang Larangan berhubungan intim dari belakang pada istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya berhubungan intim (jima') pada dubur (anus) istri. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena melanggar fitrah yang Allah ciptakan, menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ, dan mendapat ancaman tidak dipandang oleh Allah dengan pandangan rahmat-Nya. Para ulama Ahlus Sunnah dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah bersepakat (ijma') tentang keharamannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا".

Makna: "Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan istrinya pada duburnya." (HR. Ibnu Majah no. 1923, dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tempat yang diperintahkan adalah kemaluan (farji), bukan dubur. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh para ulama salaf.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menegaskan keharaman perbuatan ini dan menyebutnya sebagai perbuatan yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang hal ini, beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah juga sependapat tentang keharamannya, sebagaimana dinukil oleh para ulama madzhab.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat (ijma') bahwa berhubungan intim pada dubur istri adalah haram. Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya dari kalangan sahabat, tabi'in, maupun imam madzhab yang empat. Bahkan, sebagian ulama menyebutkan bahwa ini termasuk dosa besar.

Pemahaman Ulama Salaf:

  1. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata dalam Al-Umm: "Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk menggauli istrinya pada duburnya, baik istri tersebut ridha maupun tidak. Ini adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' para ulama."
  2. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk perbuatan yang dimurkai Allah, karena menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya, dan termasuk perbuatan kaum Luth yang Allah binasakan karenanya.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras, karena "tidak melihat" dalam bahasa Al-Qur'an dan hadits berarti tidak melihat dengan pandangan rahmat. Ini menunjukkan murka Allah terhadap pelakunya.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukumnya, beliau menjawab: "Ini adalah perbuatan haram yang termasuk dosa besar. Wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah dan tidak mengulanginya."

Hikmah Larangan Ini:

  • Menjaga fitrah manusia yang Allah ciptakan.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
  • Menghindarkan diri dari perbuatan yang menyerupai kaum Luth.
  • Menjaga kehormatan dan kemuliaan hubungan suami istri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini. Beliau menjawab dengan sangat tegas: "Ini haram, ini haram, ini haram." Beliau mengulanginya tiga kali untuk menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut.

Dalam riwayat lain, Imam Malik rahimahullah pernah berkata: "Perbuatan ini tidak dilakukan kecuali oleh orang yang tidak memiliki rasa malu dan tidak takut kepada Allah." Beliau menegaskan bahwa ini adalah perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya para ulama salaf dalam memandang perbuatan ini, dan betapa mereka sangat menjaga kemurnian ajaran Islam dari segala bentuk penyimpangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram berhubungan intim pada dubur istri, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama.
  2. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan pelakunya diancam tidak dipandang oleh Allah dengan pandangan rahmat.
  3. Wajib bagi yang pernah melakukannya untuk bertaubat dengan taubat nashuha (tulus), menyesali perbuatan, dan bertekad tidak mengulanginya.
  4. Hubungan suami istri yang halal hanyalah pada kemaluan (farji) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al-Qur'an.
  5. Jika ada keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?