Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa walimah (pesta pernikahan) yang paling buruk adalah yang hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan orang miskin. Ini menunjukkan pentingnya sikap adil dan kasih sayang dalam mengundang tamu. Hadits ini juga menegaskan kewajiban menghadiri undangan walimah, namun para ulama menjelaskan bahwa kewajiban ini memiliki syarat dan tidak bersifat mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab (dengan harakat):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ.
Terjemahan: "Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah yang diundang orang kaya dan ditinggalkan orang miskin. Siapa yang tidak menerima undangan, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya."
Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya." (HR. al-Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)
Penjelasan Ulama:
- Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) menjelaskan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya wajib, namun kewajiban ini gugur jika ada udzur syar'i seperti adanya kemungkaran di dalamnya.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan mengundang orang miskin dan celaan terhadap orang yang hanya mengundang orang kaya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa makna "durhaka" dalam hadits adalah dosa besar jika tidak menghadiri undangan tanpa udzur, namun para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah muakkad.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Sufyan bin 'Uyainah (seorang tabi'ut tabi'in terpercaya) dari az-Zuhri (Muhammad bin Shihab, seorang tabi'in besar) dari Abdurrahman al-A'raj dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Makna "Makanan yang Paling Buruk"
Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud "buruk" di sini bukan dari segi rasa atau jenis makanan, melainkan dari segi cara penyelenggaraannya. Makanan walimah menjadi buruk ketika hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin. Ini menunjukkan bahwa walimah seharusnya menjadi sarana silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan semua lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan.
Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
- Pendapat Wajib (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama): Menghadiri undangan walimah hukumnya wajib bagi yang diundang, kecuali ada udzur syar'i seperti adanya kemungkaran, makanan yang haram, atau kondisi yang membahayakan.
- Pendapat Sunnah Muakkad (sebagian ulama Hanafiyah): Hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (wajib) karena zhahir hadits menunjukkan ancaman dosa ("durhaka") bagi yang meninggalkannya. Namun, kewajiban ini memiliki beberapa syarat:
- Undangan bersifat umum (tidak khusus untuk orang tertentu)
- Tidak ada kemungkaran di dalamnya
- Tidak ada udzur syar'i seperti sakit atau perjalanan jauh
Hikmah Mengundang Orang Miskin
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa mengundang orang miskin dalam walimah memiliki beberapa hikmah:
- Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah
- Menghilangkan kesenjangan sosial
- Membahagiakan hati orang miskin
- Mendapatkan keberkahan dalam makanan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menambahkan bahwa walimah yang hanya mengundang orang kaya menunjukkan sifat sombong dan tidak peduli terhadap sesama muslim.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang mengadakan walimah. Ia hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan orang miskin. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan orang miskin." (HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dengan sanad hasan)
Kisah ini mengajarkan bahwa dalam Islam, kebahagiaan harus dibagi dengan semua orang, terutama mereka yang kurang mampu. Jangan sampai pesta pernikahan menjadi ajang pamer kekayaan dan eksklusivitas.
Kesimpulan Praktis
- Adil dalam mengundang: Undanglah kerabat, tetangga, dan teman dari berbagai kalangan, baik kaya maupun miskin.
- Utamakan orang miskin: Berikan perhatian khusus kepada mereka yang membutuhkan.
- Penuhi undangan: Jika diundang ke walimah, usahakan untuk hadir selama tidak ada udzur syar'i.
- Niatkan ibadah: Jadikan walimah sebagai sarana silaturahmi dan berbagi kebahagiaan karena Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.