Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1903 tentang Laknat bagi laki-laki dan wanita yang menyerupai lawan jenisnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan keras (laknat) bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Ini adalah larangan yang tegas karena menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut. Namun, perlu dipahami dengan adab dan ilmu, bahwa yang dilarang adalah menyerupai dalam hal-hal yang menjadi kekhususan ciptaan, tabiat, atau pakaian yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ لَعَنَ الْمَرْأَةَ تَتَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ وَالرَّجُلَ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ ‏.‏</p>

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4097), Imam At-Tirmidzi dalam Al-Jami' (no. 2784), dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5170) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Ibni Majah dan Shahih Abi Dawud.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ</p>

QS. Ali 'Imran [3]: 36 — "Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakteristik yang berbeda, dan perbedaan ini adalah bagian dari hikmah dan ketetapan Allah. Menyamakan atau menyerupakan keduanya dalam hal yang menjadi kekhususan adalah bentuk penentangan terhadap ketetapan Allah.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini dengan tegas menyebutkan laknat dari Rasulullah ﷺ bagi dua golongan:

  1. Wanita yang menyerupai laki-laki (al-mar'atu tatasyabbahu bir-rijal)
  2. Laki-laki yang menyerupai wanita (ar-rajulu yatasyabbahu bin-nisa')

Penjelasan Ulama:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan tasyabbuh (menyerupai) ini mencakup berbagai aspek: pakaian, cara berbicara, cara berjalan, dan seluruh hal yang menjadi ciri khas masing-masing jenis kelamin. Beliau menegaskan bahwa Allah membedakan laki-laki dan perempuan dalam banyak hal, dan menyerupakan diri dengan lawan jenis adalah bentuk pelanggaran terhadap batasan Allah.

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa tasyabbuh yang terlarang adalah yang menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan. Beliau menyebutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dengan tabiat tertentu dan perempuan dengan tabiat tertentu, dan menyerupai lawan jenis adalah bentuk kerusakan dan penyimpangan dari fitrah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup:

  • Tasyabbuh dalam pakaian: Laki-laki memakai pakaian khusus wanita atau sebaliknya.
  • Tasyabbuh dalam gerakan dan cara berjalan: Laki-laki yang meniru cara berjalan, berbicara, atau bertingkah laku seperti wanita.
  • Tasyabbuh dalam hal yang menjadi kekhususan: Seperti laki-laki yang memakai perhiasan yang khusus untuk wanita, atau wanita yang memotong rambut seperti gaya laki-laki.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut, dan pelakunya terancam laknat. Beliau juga menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan dosa yang sangat besar.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang tingkat larangan ini:

  1. Mayoritas ulama (Imam Ahmad, para pengikutnya, dan jumhur) berpendapat bahwa tasyabbuh dengan lawan jenis adalah haram secara mutlak dalam hal-hal yang menjadi kekhususan.
  2. Sebagian ulama membedakan antara tasyabbuh dalam hal yang jelas-jelas menjadi kekhususan (seperti pakaian dan perhiasan) dengan hal-hal yang tidak jelas. Namun pendapat yang kuat adalah larangan ini bersifat umum dan tegas.

Syaikh Shalih al-Fauzan menambahkan bahwa tasyabbuh ini juga mencakup tasyabbuh dalam perilaku dan akhlak, seperti laki-laki yang meniru cara bicara wanita dengan dibuat-buat, atau wanita yang meniru cara bicara laki-laki yang kasar.

Hikmah Larangan:

  1. Menjaga fitrah: Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan fitrah yang berbeda, dan menyelisihi fitrah ini adalah bentuk kerusakan.
  2. Menjaga keturunan dan kehormatan: Tasyabbuh dengan lawan jenis bisa menjadi pintu menuju kerusakan yang lebih besar.
  3. Menjaga kejelasan peran: Islam mengatur peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan, dan tasyabbuh mengaburkan peran ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari no. 5885)

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Abu Dawud)

Kisah yang bisa diambil hikmahnya adalah ketika Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sebagai khalifah yang tegas dalam menegakkan syariat, pernah melarang seseorang yang dikenal menyerupai wanita dalam cara berjalannya. Beliau memerintahkannya untuk mengubah cara berjalannya agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan masalah ini dan menganggapnya sebagai perkara yang serius.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat menjaga kemurnian syariat dan tidak membiarkan penyimpangan dari fitrah terjadi di tengah masyarakat. Mereka memahami bahwa hal ini adalah bagian dari menjaga agama dan kehormatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menyerupai lawan jenis dalam pakaian, cara berbicara, cara berjalan, dan seluruh hal yang menjadi kekhususan masing-masing jenis kelamin.
  2. Jaga fitrah yang Allah ciptakan pada diri kita, baik sebagai laki-laki maupun perempuan.
  3. Didik anak-anak untuk mencintai fitrah mereka masing-masing, dan jangan biarkan mereka terpengaruh budaya yang mengaburkan perbedaan laki-laki dan perempuan.
  4. Jika melihat kemungkaran ini, nasihatilah dengan cara yang baik dan lembut, karena tujuan kita adalah mengembalikan kepada ketaatan, bukan menghakimi.
  5. Perbaiki niat dan tawadhu' — kita semua adalah hamba Allah yang bisa salah, dan pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.