Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1899
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melewati sekelompok gadis kecil dari Bani Najjar yang sedang menabuh duf (rebana) sambil menyenandungkan pujian kepada beliau. Nabi ﷺ tidak melarang mereka, bahkan menyatakan cinta kepada mereka. Para ulama memahami ini sebagai dalil bolehnya nyanyian sederhana dengan duf pada momen tertentu, khususnya pernikahan dan hari raya, serta menunjukkan kelembutan akhlak Nabi ﷺ terhadap anak-anak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 21
وَلَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Hadits terkait:
Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ"
"Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid-masjid, dan tabuhlah duf untuknya."
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi; dihasankan oleh sebagian ulama, dan Al-Albani menghasankannya dalam Shahih al-Jami')
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits tentang duf dan nyanyian pada pernikahan, dan beliau menyimpulkan bolehnya hal tersebut dengan syarat tidak melampaui batas syariat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang duf menunjukkan rukhshah (keringanan) dalam pernikahan dan hari raya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membolehkan nyanyian dengan duf pada pernikahan sebagai bentuk pengumuman (i'lan) nikah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa ketika Nabi ﷺ melewati suatu tempat di Madinah. Beliau mendapati beberapa gadis kecil (jariyah/jawari) dari kabilah Bani Najjar — yaitu kabilah asal sebagian besar kaum Anshar, dan kabilah yang rumah-rumah mereka berdekatan dengan Masjid Nabawi — sedang menabuh duf dan menyanyi. Syair yang mereka nyanyikan berisi pujian: "Kami adalah gadis-gadis dari Bani Najjar, betapa baiknya Muhammad sebagai tetangga."
Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak menegur atau melarang. Sebaliknya, beliau mengucapkan: "Allah tahu bahwa kalian sangat aku cintai." Ini menunjukkan kelembutan hati beliau, kasih sayang kepada anak-anak, dan pengakuan beliau terhadap kecintaan mereka kepada beliau.
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits serupa tentang duf, menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menjadi dalil bolehnya menabuh duf pada pernikahan dan hari raya, serta bolehnya nyanyian yang tidak mengandung kemaksiatan. Beliau menegaskan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) yang khusus, bukan pintu terbuka untuk semua jenis nyanyian dan alat musik.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan nyanyian yang dibolehkan. Jumhur ulama membolehkan nyanyian sederhana dengan duf pada pernikahan dan hari raya, dengan syarat:
- Syairnya tidak mengandung kemaksiatan atau pujian kepada yang haram.
- Tidak dijadikan kebiasaan yang melalaikan dari ibadah.
- Tidak disertai alat musik yang terlarang menurut pendapat yang kuat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan duf pada pernikahan karena adanya maslahat syar'i, yaitu mengumumkan pernikahan (i'lanun nikah) agar tidak dianggap nikah sirri (rahasia) yang menyerupai zina. Beliau juga menyebutkan bahwa nyanyian yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung unsur ghina' (nyanyian) yang melalaikan dan tidak disertai alat musik yang melampaui batas.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Shahih al-Jami' menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bolehnya duf pada pernikahan. Beliau juga menegaskan bahwa alat musik selain duf pada pernikahan tidak memiliki dalil yang kuat.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya nyanyian yang mubah dengan duf pada pernikahan, dan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang gadis-gadis tersebut karena mereka masih kecil dan nyanyian mereka tidak mengandung kemaksiatan.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan nyanyian yang dibolehkan:
- Jumhur (mayoritas): Boleh nyanyian sederhana dengan duf pada pernikahan dan hari raya, dengan syarat tidak melalaikan dan tidak mengandung kemaksiatan.
- Sebagian ulama: Membolehkan secara lebih luas selama tidak mengandung kemaksiatan.
- Sebagian ulama: Membatasi hanya pada duf dan momen tertentu saja.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu bolehnya nyanyian sederhana dengan duf pada pernikahan dan hari raya, karena adanya dalil-dalil shahih yang mendukungnya, dan karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarangnya.
Catatan penting:
Hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk membolehkan semua jenis nyanyian dan alat musik. Para ulama yang membolehkan pun memberikan batasan yang jelas: syairnya harus baik, tidak melalaikan dari ibadah, dan alat musiknya terbatas pada duf dalam konteks tertentu. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat, bukan aturan umum.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ berjalan melewati suatu tempat di Madinah. Beliau mendengar suara riang gadis-gadis kecil dari Bani Najjar yang sedang menabuh duf dan menyanyi. Mereka menyenandungkan syair sederhana: "Kami adalah gadis-gadis dari Bani Najjar, betapa baiknya Muhammad sebagai tetangga."
Mendengar syair itu, hati Nabi ﷺ tersentuh. Beliau tidak marah, tidak menegur, dan tidak melarang. Sebaliknya, beliau mengucapkan kalimat yang penuh kasih sayang: "Allah tahu bahwa kalian sangat aku cintai."
Peristiwa ini menggambarkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ terhadap anak-anak. Beliau menghargai kecintaan mereka, meskipun diekspresikan dengan cara yang sederhana dan spontan. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak memusuhi kegembiraan yang halal, terutama pada momen-momen bahagia seperti pernikahan dan hari raya.
Hikmah: Kelembutan dan kasih sayang adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak melarang sesuatu yang mubah hanya karena beliau secara pribadi tidak melakukannya. Sebaliknya, beliau memberikan ruang bagi kegembiraan yang tidak melanggar syariat.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya duf pada pernikahan dan hari raya — Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits ini.
- Batasan yang harus dijaga:
- Syairnya tidak mengandung kemaksiatan, pujian kepada yang haram, atau kata-kata kotor.
- Tidak melalaikan dari ibadah dan kewajiban.
- Alat musik terbatas pada duf dalam konteks yang dibolehkan.
- Kelembutan terhadap anak-anak — Nabi ﷺ memberikan contoh bagaimana bersikap lembut dan menghargai anak-anak, bahkan dalam ekspresi kegembiraan mereka.
- Tidak berlebihan (ghuluw) — Baik yang membolehkan maupun yang melarang hendaknya tidak berlebihan. Yang membolehkan tidak menjadikannya pintu untuk semua jenis hiburan, dan yang melarang tidak bersikap kasar terhadap sunnah yang shahih.
- Kembali kepada ulama — Dalam masalah seperti ini, hendaknya merujuk kepada penjelasan ulama yang terpercaya dan tidak mengambil kesimpulan sendiri tanpa ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.