Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1888 tentang Mahar boleh berupa sepasang sandal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar (maskawin) tidak harus berupa harta yang banyak atau mahal. Yang terpenting adalah adanya kerelaan dan sesuatu yang memiliki nilai, sekecil apa pun itu, seperti sepasang sandal. Nabi ﷺ mengesahkan pernikahan tersebut, yang mengajarkan bahwa syariat memudahkan dan tidak mempersulit urusan pernikahan, selama memenuhi rukun dan syaratnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الضَّرِيرُ، وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلاً، مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَ عَلَى نَعْلَيْنِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ نِكَاحَهُ

Makna Ringkas: Seorang lelaki dari Bani Fazarah menikahi seorang wanita dengan mahar sepasang sandal, dan Nabi ﷺ membolehkan pernikahan tersebut.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Mahar Para Wanita. Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini sebagai hadits yang shahih atau hasan (dengan melihat seluruh jalur periwayatannya). Beliau adalah ulama yang sangat ahli dalam bidang hadits.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa mahar tidak disyaratkan harus berupa harta yang banyak atau mahal. Mahar adalah hak penuh seorang istri, dan ukurannya dikembalikan kepada kerelaan serta kesepakatan kedua belah pihak, selama ada nilai dan manfaat.

Pendapat Ulama Mengenai Mahal (Nilai) Mahar:

  1. Imam Malik bin Anas rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal mahar secara syar'i. Yang terpenting adalah apa yang disebut sebagai "mahar" oleh masyarakat, baik sedikit maupun banyak. Beliau berdalil dengan keumuman ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya mahar dengan barang yang sedikit.
  2. Imam asy-Syafi'i rahimahullah juga berpendapat bahwa setiap sesuatu yang memiliki nilai dan dapat diambil manfaatnya secara halal, boleh dijadikan mahar, sekecil apa pun nilainya. Beliau tidak menetapkan batasan minimal tertentu, selama barang tersebut bukan barang yang diharamkan.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, dalam salah satu riwayat, berpendapat bahwa mahar tidak memiliki batas minimal. Namun, dalam riwayat lain beliau menyebutkan batasan minimal, tetapi pendapat yang lebih kuat di kalangan pengikutnya adalah tidak ada batasan minimal, selama ada nilai.

Pelajaran dari Hadits:

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengesahkan pernikahan seorang lelaki yang maharnya hanya sepasang sandal. Ini adalah bantahan terhadap sebagian orang yang memberat-beratkan urusan mahar hingga menyebabkan pemuda enggan menikah. Syariat Islam justru datang untuk memudahkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas (QS. An-Nisa': 4) menunjukkan perintah untuk memberikan mahar dengan penuh kerelaan. Dan kerelaan itu tidak diukur dari banyak atau sedikitnya, tetapi dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika seorang wanita dan walinya rela dengan mahar yang sederhana, maka itu sah dan baik.

Story Telling

Dari kisah yang terdapat dalam hadits ini, kita bisa membayangkan bagaimana kehidupan masyarakat Arab saat itu yang sederhana. Seorang lelaki dari Bani Fazarah tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, namun ia memiliki sepasang sandal. Dengan penuh keberanian dan kejujuran, ia melamar seorang wanita dengan mahar tersebut.

Yang lebih indah adalah respon Nabi ﷺ. Beliau tidak menertawakan atau meremehkan mahar yang sangat sederhana itu. Beliau justru mengesahkan dan membolehkan pernikahan tersebut. Ini adalah pelajaran besar tentang taysir (kemudahan) dalam syariat. Nabi ﷺ ingin mengajarkan kepada umatnya bahwa yang terpenting dalam pernikahan adalah agama, akhlak, dan kesungguhan, bukan sekadar harta dan kemewahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar adalah hak penuh istri. Suami tidak boleh meminta kembali atau mengurangi hak mahar istrinya tanpa kerelaan dari sang istri.
  2. Mahar tidak harus mahal. Yang terpenting adalah ada nilai, bermanfaat, dan kedua belah pihak (terutama pihak istri dan walinya) ridha.
  3. Jangan mempersulit pernikahan. Hadits ini adalah teguran bagi mereka yang mempersulit pernikahan dengan menuntut mahar yang sangat tinggi di luar kemampuan, hingga menyebabkan banyak pemuda terhalang untuk menikah.
  4. Utamakan kemudahan dan keberkahan. Pernikahan yang diberkahi Allah adalah yang paling mudah maharnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya: "Sesungguhnya wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.