Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1869 tentang Larangan melamar di atas lamaran orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dalam pernikahan: seorang wanita (dan walinya) hendaknya memilih calon suami berdasarkan pertimbangan agama, akhlak, dan kemampuan, bukan sekadar harta atau kedudukan. Nabi ﷺ memberi nasihat kepada Fathimah bint Qais dengan menyebutkan kekurangan masing-masing pelamar, lalu mengarahkan kepada Usamah bin Zaid yang baik agamanya. Fathimah pun taat, menikah dengan Usamah, dan merasa bahagia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 32

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."

QS. Al-Baqarah [2]: 221

وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ

Terjemahan: "Dan sungguh, seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pernikahan, Bab "Seorang Pria Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya" (no. 1869). Sanadnya: Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu Bakr bin Abu Jahm bin Sukhair Al-Adawi → Fathimah bint Qais.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Fathimah bint Qais, dengan redaksi yang lebih lengkap tentang kisah talak dan lamaran.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita mengetahui keadaan (cacat/kelemahan) calon pelamar agar tidak tertipu, dan bahwa nasihat dalam pernikahan adalah bagian dari agama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya melihat dan meneliti keadaan calon pasangan sebelum menikah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memaksa, tetapi memberi arahan berdasarkan maslahat agama dan dunia Fathimah.

Penjelasan Rinci

1. Konteks hadits

Fathimah bint Qais adalah seorang sahabiyah yang pernah ditalak oleh suaminya. Setelah masa iddahnya selesai, beberapa orang melamarnya: Muawiyah bin Abu Sufyan, Abu Jahm bin Sukhair, dan Usamah bin Zaid. Nabi ﷺ memberi informasi tentang keadaan masing-masing:

  • Muawiyah: "رَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ" — seorang yang miskin, tidak punya harta. Ini bukan celaan terhadap Muawiyah, karena Muawiyah kemudian menjadi khalifah yang mulia. Ini hanya keterangan kondisi saat itu.
  • Abu Jahm: "رَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ" — seorang yang suka memukul wanita. Ini peringatan tentang akhlak yang buruk.
  • Usamah bin Zaid: Nabi ﷺ mengisyaratkan kepadanya sebagai pilihan yang baik.

2. Pemahaman ulama

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran:

  • Bolehnya seorang wanita menolak lamaran pria yang tidak sesuai, dan bolehnya memilih berdasarkan nasihat orang yang dipercaya.
  • Anjuran untuk menikah dengan pria yang baik agamanya dan akhlaknya.
  • Bahwa kekayaan bukanlah standar utama, karena Muawiyah disebut miskin namun tetap dihormati.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan kekurangan para pelamar bukan untuk menjelekkan, tetapi untuk memberi nasihat yang jujur kepada Fathimah agar tidak menyesal di kemudian hari.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini menunjukkan metode istisyrah (meminta pendapat) dan tadbir (mempertimbangkan maslahat) dalam pernikahan.

3. Hukum melamar di atas lamaran saudara

Bab hadits ini adalah "Bab Seorang Pria Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya." Ini berkaitan dengan hadits lain yang shahih:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ"

Terjemahan: "Janganlah seorang pria melamar di atas lamaran saudaranya sampai ia menikah atau meninggalkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika lamaran pertama sudah diterima (ada kecenderungan), bukan sekadar lamaran yang belum dijawab. Jika lamaran pertama ditolak atau belum ada jawaban, maka boleh melamar.

Dalam konteks hadits Fathimah, ketiga pria melamar setelah iddah selesai, dan Nabi ﷺ memberi nasihat tanpa melarang secara mutlak, karena Fathimah belum menerima lamaran siapa pun secara resmi.

4. Ketaatan Fathimah

Fathimah awalnya mengisyaratkan keberatan dengan Usamah (mungkin karena Usamah bukan dari kalangan Quraisy terkemuka atau karena faktor lain). Namun Nabi ﷺ bersabda:

"طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ"

Terjemahan: "Ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya lebih baik untukmu."

Fathimah pun taat, menikah dengan Usamah, dan berkata: "فَاغْتَبَطْتُ بِهِ" — "Aku merasa bahagia dengannya."

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan keberkahan ketaatan kepada Nabi ﷺ, dan bahwa apa yang tampak kurang di mata manusia bisa jadi membawa kebahagiaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fathimah bint Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang cerdas dan kuat agamanya. Setelah masa iddahnya selesai, ia menghadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya tentang lamaran yang datang. Fathimah menyebutkan tiga nama: Muawiyah, Abu Jahm, dan Usamah.

Nabi ﷺ tersenyum dan berkata dengan lembut: "Muawiyah itu miskin, tidak punya harta. Abu Jahm itu suka memukul wanita. Tapi Usamah..."

Fathimah terkejut dan mengulang: "Usamah? Usamah?" — seolah tidak percaya.

Nabi ﷺ tidak marah, tidak memaksa, tetapi berkata dengan penuh hikmah: "Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih baik untukmu."

Fathimah pun menerima. Ia menikah dengan Usamah bin Zaid, bekas budak yang dimerdekakan dan anak dari Zaid bin Haritsah, yang dicintai Nabi ﷺ. Dan Fathimah berkata: "Aku merasa bahagia dengannya."

Hikmah: Terkadang apa yang kita anggap kurang di mata manusia, justru membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kunci keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Pilihlah pasangan berdasarkan agama dan akhlak, bukan hanya harta, kedudukan, atau penampilan.
  2. Boleh meminta nasihat kepada orang yang dipercaya, terutama orang tua atau ulama, sebelum menikah.
  3. Jangan melamar di atas lamaran saudara yang sudah diterima, sebagai bentuk adab dan menjaga persaudaraan.
  4. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam urusan pernikahan akan membawa keberkahan, meskipun awalnya terasa berat.
  5. Jangan menjelekkan orang lain saat memberi nasihat; sampaikan kekurangan dengan cara yang jujur namun santun, sebagaimana Nabi ﷺ menyebutkan kondisi para pelamar tanpa mencela pribadi mereka.
  6. Doa: Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?