Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1867 tentang Larangan melamar di atas lamaran saudaranya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim melamar wanita yang sudah lebih dulu dilamar oleh muslim lain, selama lamaran saudaranya itu belum diterima atau belum ditinggalkan. Larangan ini bertujuan menjaga ukhuwah Islamiyah, menumbuhkan sikap saling menghormati, dan menjauhkan diri dari sifat egois serta permusuhan antar sesama muslim. Hukumnya haram jika dilakukan pada masa "iddah" lamaran (masa menunggu jawaban) si pelamar pertama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda berikan):

> حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَسَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ يَخْطُبِ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ "

Makna: "Seorang pria tidak boleh melamar kepada seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya (sesama muslim)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim terdapat tambahan: "hingga ia menikah atau meninggalkannya" (HR. Bukhari no. 5142, Muslim no. 1412).

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain."

Ayat ini mengajarkan agar seorang muslim tidak merasa iri dan berusaha merebut sesuatu yang telah menjadi hak atau kesempatan saudaranya, termasuk dalam hal melamar.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika si pelamar pertama belum ditinggalkan dan belum ada kepastian penolakan. Jika lamaran pertama telah ditolak atau ditinggalkan, maka tidak mengapa orang lain melamarnya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini untuk mencegah timbulnya permusuhan dan kebencian di antara sesama muslim, karena hal itu dapat merusak persaudaraan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini adalah haram, karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan "saudaranya" yang menunjukkan keharaman mengganggu hak saudara sesama muslim.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa larangan melamar di atas lamaran saudaranya ini adalah larangan yang bersifat haram, bukan sekadar makruh. Namun mereka memberikan perincian sebagai berikut:

1. Kapan larangan ini berlaku?

Larangan ini berlaku ketika:

  • Lamaran pertama belum diterima oleh pihak wanita/keluarganya.
  • Lamaran pertama belum ditolak secara tegas.
  • Si pelamar pertama belum meninggalkan lamarannya.

Jika salah satu dari tiga hal ini terjadi (diterima, ditolak, atau ditinggalkan), maka tidak mengapa orang lain melamar wanita tersebut.

2. Hikmah larangan ini:

  • Menjaga persaudaraan Islam: Rasulullah ﷺ menyebut "saudaranya" untuk menekankan bahwa hubungan persaudaraan seiman harus dijaga. Merebut lamaran saudara sendiri berarti mengkhianati ikatan persaudaraan tersebut.
  • Mencegah permusuhan: Jika seorang pria melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, maka akan timbul rasa sakit hati, dendam, dan permusuhan. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang memutus tali silaturahmi.
  • Menjaga kehormatan wanita: Wanita yang sedang dalam masa menunggu jawaban lamaran pertama berhak mendapatkan ketenangan dan tidak dibingungkan dengan datangnya pelamar lain.

3. Pendapat ulama tentang hukumnya:

  • Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan jumhur ulama berpendapat bahwa melamar di atas lamaran saudaranya hukumnya haram selama lamaran pertama masih dalam masa penantian jawaban.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya makruh tahrim (mendekati haram) jika si pelamar pertama belum mendapatkan jawaban. Namun jika sudah ada indikasi penolakan, maka tidak mengapa.
  • Imam Malik berpendapat bahwa jika wanita tersebut telah menunjukkan kecenderungan menerima lamaran pertama, maka haram bagi orang lain untuk melamarnya. Namun jika belum ada kecenderungan, maka makruh.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya haram berdasarkan keumuman hadits, selama lamaran pertama belum selesai (diterima, ditolak, atau ditinggalkan).

4. Pelajaran penting:

  • Islam sangat memperhatikan adab dan etika dalam bermuamalah, termasuk dalam hal pernikahan.
  • Seorang muslim tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi di atas hak saudaranya.
  • Sikap saling menghormati dan menjaga perasaan sesama muslim adalah bagian dari keimanan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sangat menjaga adab dan kehormatan sesama muslim. Beliau berkata: "Aku tidak pernah melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaraku, karena aku takut kehilangan saudaraku demi seorang wanita."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama terdahulu sangat memahami makna hadits ini dan mengamalkannya dengan penuh kesungguhan. Mereka lebih memilih menjaga ukhuwah daripada memuaskan keinginan pribadi.

Hikmah dari kisah ini: Seorang mukmin sejati akan mendahulukan kepentingan persaudaraan Islam di atas kepentingan pribadinya. Karena kehilangan seorang saudara karena hal duniawi adalah kerugian yang sangat besar, sedangkan wanita yang baik masih banyak di luar sana.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan melamar wanita yang sudah dilamar muslim lain, selama lamaran pertama belum diterima, ditolak, atau ditinggalkan.
  2. Jika mengetahui ada saudara muslim yang telah melamar, maka carilah wanita lain yang belum dilamar.
  3. Jika menjadi pelamar pertama, maka segeralah memutuskan jawaban agar tidak menggantung orang lain.
  4. Jika menjadi wali/keluarga wanita, maka berikan jawaban yang jelas kepada pelamar pertama agar tidak ada pihak yang terzalimi.
  5. Jaga ukhuwah lebih utama daripada memuaskan keinginan pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.