Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki yang ingin melamar seorang wanita dianjurkan (sunnah) untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu, karena hal itu lebih menumbuhkan kasih sayang dan keharmonisan setelah menikah. Melihat ini dilakukan dengan izin dan cara yang syar'i, bukan dengan berkhalwat atau memandang dengan syahwat yang dilarang. Hadits ini juga menunjukkan adab seorang wanita shalihah yang taat kepada perintah Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikah) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Maka janganlah kamu mengadakan janji (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu berketetapan hati untuk menikah sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, terdapat dalam Sunan Ibnu Majah no. 1866, Kitab Pernikahan, Bab Melihat Wanita Ketika Ingin Menikah. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan an-Nasa'i dengan jalur yang berbeda-beda.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya melihat calon istri bagi laki-laki yang ingin menikah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa melihat calon pasangan hukumnya sunnah dan bukan wajib, serta menjadi sebab tumbuhnya kasih sayang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat yang bijak ini menetapkan melihat calon pasangan sebagai sarana menuju kemaslahatan rumah tangga.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan bahwa ia ingin melamar seorang wanita. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk melihat wanita tersebut terlebih dahulu, dengan alasan bahwa hal itu "ajdar an yu'dama bainakuma" — lebih layak/lebih mungkin untuk menumbuhkan kelembutan dan keharmonisan di antara kalian berdua.
Kata "yu'dama" berasal dari "idam" yang berarti minyak samin yang digunakan untuk melembutkan dan memperbaiki kulit. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa maknanya adalah: melihat calon pasangan akan menumbuhkan kecocokan, kelembutan hati, dan kasih sayang yang lebih kuat antara suami istri, sehingga pernikahan lebih langgeng dan harmonis.
Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:
- Hukum melihat calon istri:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa hikmahnya adalah mencegah penyesalan dan perceraian setelah menikah.
- Batasan apa yang boleh dilihat:
- Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan, karena itulah bagian yang tampak dan menjadi pusat perhatian.
- Al-Awza'i dan sebagian ulama berpendapat boleh melihat bagian-bagian tertentu yang membantu mengenali kecantikan dan kondisi fisiknya, selama tidak dengan syahwat dan tidak berkhalwat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah melihat wajah dan telapak tangan, karena wajah menunjukkan kecantikan dan telapak tangan menunjukkan kondisi tubuh.
- Syarat-syarat melihat:
- Harus dengan izin dari wanita atau walinya.
- Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram).
- Tidak boleh dengan syahwat yang mengarah pada perbuatan haram.
- Tidak boleh menyentuh atau melakukan hal-hal yang dilarang syariat.
- Hendaknya ditemani mahram wanita tersebut.
- Kisah dalam hadits ini:
- Al-Mughirah pergi melamar seorang wanita Anshar. Ketika ia menyampaikan perintah Nabi ﷺ kepada orang tua wanita tersebut, mereka tampak tidak menyukainya. Namun wanita itu sendiri, dari balik tirai, berkata dengan tegas: "Jika Rasulullah ﷺ memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Jika tidak, maka aku bersumpah demi Allah (untuk tidak melakukannya)."
- Ini menunjukkan adab dan ketaatan wanita shalihah kepada perintah Rasulullah ﷺ, sekaligus kehati-hatiannya agar tidak melanggar syariat.
- Al-Mughirah kemudian melihatnya dan menikahinya, dan ia menyebutkan bahwa pernikahan itu penuh dengan kecocokan dan keharmonisan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur (mayoritas): Melihat calon istri hukumnya sunnah, dan yang dilihat adalah wajah dan telapak tangan.
- Sebagian ulama: Boleh melihat lebih dari itu jika diperlukan, dengan syarat tidak syahwat dan tidak berkhalwat.
- Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, yaitu melihat wajah dan telapak tangan, karena inilah yang disebutkan dalam hadits-hadits dan sesuai dengan kaidah syariat yang menjaga kehormatan.
Story Telling
Kisah Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu:
Al-Mughirah bin Syu'bah adalah seorang sahabat yang mulia, dikenal cerdas dan bijaksana. Suatu hari ia datang kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan bahwa ia ingin melamar seorang wanita. Nabi ﷺ tidak langsung menyetujui atau menolak, tetapi memberikan bimbingan yang penuh hikmah: "Pergilah dan lihatlah dia, karena itu lebih mungkin untuk menumbuhkan cinta di antara kalian."
Al-Mughirah pun pergi ke rumah seorang wanita Anshar. Ia melamar melalui orang tuanya dan menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Namun orang tuanya tampak enggan. Di saat itulah, wanita shalihah itu berbicara dari balik tirai dengan penuh keberanian dan ketaatan: "Jika Rasulullah ﷺ memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Jika tidak, maka aku bersumpah demi Allah (untuk tidak melakukannya)."
Al-Mughirah melihatnya, lalu menikahinya. Dan ia menyebutkan bahwa pernikahan itu dipenuhi dengan kecocokan dan keharmonisan. Kisah ini diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah dan Shahih Muslim dengan jalur yang berbeda.
Hikmah dari kisah ini:
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah kunci keberkahan.
- Melihat calon pasangan adalah sunnah yang penuh hikmah.
- Wanita shalihah menjaga adab dan kehormatannya, namun tetap taat kepada syariat.
- Pernikahan yang diawali dengan mengikuti sunnah akan lebih langgeng dan harmonis.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki yang ingin menikah: Dianjurkan untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu, dengan izin dan cara yang syar'i, untuk menumbuhkan kasih sayang dan kecocokan.
- Batasan yang dilihat: Wajah dan telapak tangan, tanpa syahwat, tanpa berkhalwat, dan tanpa menyentuh.
- Bagi wanita dan keluarganya: Hendaknya memudahkan proses ini selama sesuai syariat, karena itu adalah perintah Rasulullah ﷺ.
- Adab yang harus dijaga: Izin, mahram, tidak berkhalwat, dan niat yang baik untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
- Jika tidak menemukan penjelasan tegas dari ulama daftar: Hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak mengikuti pendapat yang menyelisihi jumhur tanpa dalil yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.