Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1865 tentang Anjuran melihat calon istri untuk menumbuhkan cinta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam menganjurkan seorang laki-laki yang ingin menikah untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu. Hal ini bukan sekadar boleh, bahkan dianjurkan, karena melihat calon pasangan akan menumbuhkan kecocokan dan kasih sayang di antara keduanya, sehingga pernikahan menjadi lebih kokoh dan langgeng. Ini adalah bentuk kemudahan dan kebijaksanaan syariat dalam urusan pernikahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab "Melihat Wanita Ketika Ingin Menikahinya" (no. 1865), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ، وَزُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ، أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: "اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا". فَفَعَلَ فَتَزَوَّجَهَا، فَذَكَرَ مِنْ مُوَافَقَتِهَا.

Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Mughirah bin Syu'bah ingin menikahi seorang wanita. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Pergilah dan lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu lebih layak untuk menumbuhkan kecocokan (kasih sayang) di antara kalian berdua." Maka Mughirah pun melakukannya, lalu menikahi wanita tersebut, dan ia menyebutkan kecocokan yang ia dapatkan darinya.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman (tentang pentingnya memilih pasangan yang baik dan cocok):

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur [24]: 32)

Ayat ini memerintahkan untuk menikahkan, dan hadits ini menjelaskan salah satu cara agar pernikahan itu berjalan harmonis, yaitu dengan saling melihat.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1087) dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3235). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Muhammad bin Sirin, membolehkan dan menganjurkan hal ini sebagaimana tercantum dalam Mushannaf Abdurrazzaq. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan melihat calon istri dengan syarat tidak berdua-duaan (khalwat) dan tidak melihat bagian yang haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya melihat calon pasangan sebelum menikah. Berikut beberapa poin penting dari pemahaman para ulama:

  1. Perintah untuk Melihat: Sabda Nabi ﷺ, "Pergilah dan lihatlah dia" adalah perintah yang menunjukkan anjuran (bukan kewajiban). Ini adalah bentuk rukhsah (keringanan) dan bimbingan dari Nabi ﷺ agar seseorang tidak menyesal setelah menikah.
  2. Hikmah di Baliknya: Nabi ﷺ menjelaskan alasannya, "karena sesungguhnya hal itu lebih layak untuk menumbuhkan kecocokan (kasih sayang) di antara kalian berdua." Kata "yu'dama" berasal dari kata al-adm yang berarti kecocokan dan keharmonisan. Ini menunjukkan bahwa melihat calon pasangan adalah sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kecocokan, yang menjadi pondasi utama pernikahan yang bahagia.
  3. Praktik Sahabat: Mughirah bin Syu'bah langsung mengamalkan perintah ini. Beliau pergi melihat wanita tersebut, lalu menikahinya dan merasakan kecocokan yang baik. Ini menunjukkan bahwa tindakan ini adalah sunnah yang dicontohkan langsung oleh para sahabat.
  4. Pandangan Ulama tentang Batasan: Para ulama menjelaskan bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i. Wajah menunjukkan kecantikan/ketampanan dan keturunan, sedangkan telapak tangan menunjukkan kesehatan dan kebersihan. Hal ini dilakukan tanpa berkhalwat (berdua-duaan) dan tanpa pandangan yang diiringi syahwat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa melihat ini hukumnya boleh dan dianjurkan, selama aman dari fitnah.
  5. Perbedaan Pendapat Ulama: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum asal melihat ini. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya mubah (boleh) secara mutlak. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dianjurkan adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits ini.

Story Telling

Kisah Mughirah bin Syu'bah ini adalah contoh nyata. Beliau adalah seorang sahabat yang cerdas dan pemberani. Ketika beliau berniat menikah, beliau tidak ragu untuk meminta petunjuk kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi justru mengarahkannya untuk melihat calon istrinya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kecocokan dalam pernikahan. Setelah melihatnya, Mughirah merasa cocok dan menikahinya, dan beliau merasakan kebahagiaan serta kecocokan yang ia ceritakan kepada orang lain. Hikmahnya, janganlah menikah secara buta tanpa usaha untuk mengenal dan melihat calon pasangan, karena hal itu adalah bagian dari ikhtiar untuk meraih kebahagiaan rumah tangga.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan untuk Kebaikan: Jika Anda berniat menikah, niatkanlah untuk ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  2. Lakukan Ikhtiar Melihat: Dianjurkan untuk melihat calon pasangan dengan cara yang dibenarkan syariat, yaitu melihat wajah dan telapak tangan, tanpa berkhalwat (berdua-duaan) dan dengan ditemani mahram.
  3. Fokus pada Kecocokan: Gunakan kesempatan melihat ini untuk menilai kecocokan secara umum, bukan hanya penampilan fisik, tetapi juga cara bicara, sikap, dan agama.
  4. Jaga Adab dan Batasan: Pastikan proses ini dilakukan dengan adab Islami, tidak melanggar batas-batas syariat, dan selalu memohon petunjuk kepada Allah dalam shalat istikharah.
  5. Tawakal Setelah Ikhtiar: Setelah melakukan ikhtiar, bertawakallah kepada Allah. Jika jodoh, maka akan dipermudah jalannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?