Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi anjuran Nabi ﷺ untuk menikah, karena beliau akan berbangga dengan banyaknya jumlah umatnya di hari kiamat. Menikah adalah sunnah para nabi, menjaga kehormatan, dan memperbanyak keturunan yang shalih. Namun anjuran ini tidak berarti menikah wajib bagi setiap orang tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur [24]: 32)
Dalil Hadits:
Hadits yang disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1863, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
انْكِحُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
"Nikahilah, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian."
Hadits senada juga diriwayatkan dari jalur lain, di antaranya dari Ma'qil bin Yasar dalam Sunan Abu Dawud dan An-Nasa'i dengan lafaz yang menyebutkan "wanita yang penyayang dan subur (banyak anak)".
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menikah dan memperbanyak keturunan bagi umat Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa anjuran memperbanyak keturunan adalah salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnah para nabi dan jalan menjaga kehormatan diri.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Sabda Nabi ﷺ "انْكِحُوا" (nikahilah) adalah perintah yang bermakna anjuran (sunah), bukan kewajiban mutlak, berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa menikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, atau bahkan makruh tergantung kondisi seseorang.
Sabda beliau "فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ" (karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian) menunjukkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah memperbanyak keturunan. Nabi ﷺ akan berbangga dengan banyaknya umatnya di hadapan para nabi lain pada hari kiamat.
Pemahaman Ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud "berbangga" adalah kebanggaan yang baik, yaitu banyaknya umat yang mengikuti beliau dan masuk surga. Ini menunjukkan keutamaan memperbanyak keturunan muslim yang shalih.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya menikah dan dianjurkannya memperbanyak anak, dengan catatan anak tersebut dididik dalam ketaatan kepada Allah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa pernikahan memiliki banyak manfaat: menjaga pandangan, menjaga kehormatan, memperbanyak keturunan, dan membangun keluarga yang menjadi fondasi masyarakat Islam.
Catatan Penting:
Anjuran ini tidak berarti setiap orang wajib menikah tanpa mempertimbangkan kemampuan. Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lain menyebutkan bahwa jika seseorang tidak mampu menafkahi dan dikhawatirkan akan menzalimi istrinya, maka menahan diri sambil berpuasa lebih baik, berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah maka menikahlah, dan siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah secara umum:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa menikah hukumnya sunah bagi yang mampu dan tidak khawatir terjerumus zina.
- Sebagian ulama menyatakan wajib bagi yang khawatir terjerumus zina dan mampu menikah.
- Imam Ahmad dalam satu riwayat menyebutkan makruh bagi yang tidak mampu menafkahi.
Pendapat yang paling kuat adalah menikah sunah bagi yang mampu dan tidak khawatir zina, wajib bagi yang khawatir zina, dan makruh bagi yang tidak mampu menafkahi serta tidak khawatir zina.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar) pernah ditanya tentang seseorang yang tidak menikah karena ingin fokus beribadah. Beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat menikah, dan itu lebih utama. Beliau sendiri menikah dan memiliki banyak anak, bahkan beliau berkata: "Aku tidak ingin mati tanpa meninggalkan keturunan yang mengingat Allah."
Al-Hasan al-Bashri juga menyebutkan bahwa memperbanyak keturunan yang shalih adalah salah satu bentuk amal yang pahalanya terus mengalir, karena anak shalih akan mendoakan orang tuanya.
Hikmahnya: Pernikahan bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga ibadah dan sarana membangun generasi yang taat kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
- Salah satu tujuan pernikahan adalah memperbanyak keturunan yang shalih, karena Nabi ﷺ akan berbangga dengan banyaknya umatnya.
- Pertimbangkan kemampuan sebelum menikah; jika belum mampu menafkahi, hendaklah berpuasa untuk menjaga diri.
- Didiklah anak-anak menjadi generasi yang taat kepada Allah, karena itulah yang membanggakan Nabi ﷺ.
- Jangan menunda pernikahan tanpa alasan syar'i, terutama jika sudah mampu dan khawatir terjerumus fitnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.