Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1850 tentang Kewajiban suami memberi nafkah dan memperlakukan istri dengan baik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kewajiban utama suami terhadap istrinya: memberi nafkah (makan dan pakaian) sesuai kemampuan, memperlakukan istri dengan lembut, tidak memukul wajah, tidak mencela atau menghina, dan jika perlu mendisiplinkan maka dilakukan di dalam rumah tanpa mempermalukan di depan orang lain. Ini menunjukkan Islam sangat menjaga kehormatan dan perasaan seorang istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Terjemahan: "Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut (baik). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Hak Wanita Terhadap Suami (no. 1850), dari sahabat Hakim bin Mu'awiyah dari ayahnya (Mu'awiyah bin Haidah radhiyallahu 'anhu). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, dan dinilai hasan oleh sebagian ulama.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan muamalah terbaik terhadap istri, termasuk larangan memukul wajah karena wajah adalah tempat kehormatan manusia.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan memukul wajah berlaku umum, baik kepada istri, anak, maupun hamba.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban nafkah dan adab pergaulan suami-istri.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "mu'asyarah bil ma'ruf" mencakup semua bentuk perlakuan baik, termasuk tidak menyakiti hati istri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Kewajiban nafkah (makan dan pakaian).

Nabi ﷺ bersabda: "أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى" — "Hendaklah ia memberinya makan jika ia makan, dan memberinya pakaian jika ia berpakaian." Ini menunjukkan bahwa suami wajib menanggung nafkah istri sesuai kemampuannya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa nafkah adalah hak istri yang wajib ditunaikan suami, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. At-Talaq [65]: 7.

Kedua: Larangan memukul wajah.

"وَلَا يَضْرِبِ الْوَجْهَ" — Ini adalah larangan tegas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa memukul wajah dilarang karena wajah adalah anggota tubuh yang paling mulia dan tempat kehormatan. Bahkan dalam konteks mendisiplinkan istri yang nusyuz (pembangkangan), QS. An-Nisa' [4]: 34 memberi batasan, dan para ulama seperti Ibnu Qayyim menegaskan bahwa tidak boleh menyakiti secara fisik yang membahayakan atau mengenai wajah.

Ketiga: Larangan mencela atau menghina.

"وَلَا يُقَبِّحْ" — Jangan mengatakan "semoga Allah memburukkanmu" atau kata-kata kasar lainnya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini termasuk adab dalam berumah tangga: suami tidak boleh merendahkan istri dengan ucapan yang menyakitkan.

Keempat: Larangan meninggalkan (hajr) kecuali di rumah.

"وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ" — Jika suami perlu mendisiplinkan istri, maka dilakukan di dalam rumah, bukan di depan umum atau dengan meninggalkan rumah dalam waktu lama. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah bentuk hajr yang dibolehkan dalam rangka perbaikan, bukan untuk mempermalukan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami bahwa hajr (mendiamkan) dalam konteks nusyuz boleh dilakukan di tempat tidur, tidak keluar rumah. Sedangkan Imam Abu Hanifah menekankan bahwa hajr tidak boleh lebih dari tiga hari karena hadits lain melarang hajr lebih dari tiga hari. Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan: hajr dilakukan di rumah, dalam batas waktu yang tidak menyakitkan, dan tujuannya adalah perbaikan, bukan balas dendam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Mu'awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hak istri. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat indah dan penuh kasih sayang. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi, dari Aisyah radhiyallahu 'anha).

Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sebagai suami yang sangat lembut. Meskipun beliau adalah ulama besar, beliau membantu pekerjaan rumah dan tidak pernah menyakiti istrinya. Ini menunjukkan bahwa kekuatan ilmu dan iman justru melahirkan kelembutan, bukan kekerasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Suami wajib memberi nafkah berupa makanan dan pakaian sesuai kemampuan, tidak boleh kikir terhadap istri.
  2. Dilarang memukul wajah istri dalam kondisi apa pun, bahkan saat mendisiplinkan.
  3. Dilarang mencela atau menghina istri dengan kata-kata kasar yang menyakitkan hati.
  4. Jika perlu mendisiplinkan, lakukan di dalam rumah, tanpa mempermalukan di depan orang lain, dan dengan tujuan perbaikan.
  5. Bergaullah dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 19.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?