Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1848 tentang Larangan membujang dan anjuran menikah dalam Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang sikap tabattul, yaitu menjauhkan diri dari pernikahan secara total dan membujang selamanya. Beliau menolak keinginan Utsman bin Mazh'un untuk membujang, dan menegaskan bahwa jika beliau mengizinkan hal itu, para sahabat akan melakukan hal yang lebih ekstrem, yaitu mengebiri diri. Ini adalah dalil bahwa menikah adalah sunnah yang agung dan tidak boleh ditinggalkan dengan alasan ibadah yang keliru.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 32:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Larangan Menjauhkan Diri dari Perkawinan, no. 1848, dari sahabat Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (no. 5076) dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya. Dalam riwayat Al-Bukhari dari Sa'd bin Abi Waqqash, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ menolak (keinginan) Utsman bin Mazh'un untuk membujang. Sekiranya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau termasuk ulama tabi'in yang sangat dihormati ilmunya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan hadits ini saat mengomentari bab nikah dalam Shahih Al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa tabattul adalah sikap meninggalkan pernikahan dan memilih hidup membujang selamanya, dengan alasan ingin fokus beribadah. Sikap ini ditolak oleh Nabi ﷺ.

Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang tabattul menunjukkan bahwa menikah adalah sunnah yang dianjurkan, dan meninggalkannya secara total adalah perbuatan yang tercela. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membujang selamanya bukanlah bagian dari ajaran Islam.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ terhadap Utsman bin Mazh'un bukan berarti Utsman salah total, tetapi Nabi ﷺ ingin mengajarkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap ekstrem dalam beribadah. Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian riwayat menyebutkan Utsman ingin memutuskan diri dari hubungan duniawi, dan Nabi ﷺ melarangnya karena hal itu bertentangan dengan fitrah dan syariat.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama. Sebagian orang mengira bahwa meninggalkan hal-hal yang mubah seperti menikah akan mendekatkan diri kepada Allah, padahal justru sebaliknya. Menikah adalah jalan para nabi dan rasul.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum membujang selamanya, beliau menjawab bahwa hal itu tidak boleh, karena bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ dan perintah Allah untuk menikah. Beliau menegaskan bahwa menikah adalah sarana menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Hikmah Larangan Ini:

  • Menikah adalah ibadah dan bagian dari sunnah para nabi.
  • Sikap membujang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan zina atau maksiat.
  • Islam adalah agama yang seimbang antara ibadah ritual dan kebutuhan fitrah manusia.
  • Sikap berlebihan dalam beragama (ghuluw) justru bisa merusak agama itu sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Utsman bin Mazh'un adalah salah satu sahabat yang sangat zuhud. Beliau ingin memfokuskan dirinya sepenuhnya untuk ibadah, sehingga ia memutuskan untuk tidak menikah dan menjauhkan diri dari urusan dunia. Namun, Nabi ﷺ menolak keinginan tersebut.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat:

> "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku tetap berpuasa dan berbuka, aku salat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa kesalehan tidak diukur dari seberapa banyak kita meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah, tetapi dari seberapa baik kita menjalankan syariat dengan seimbang. Utsman bin Mazh'un adalah sahabat yang mulia, dan niatnya baik, tetapi Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kebaikan harus ditempuh dengan cara yang benar sesuai tuntunan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ yang agung dan dianjurkan bagi yang mampu.
  2. Tidak boleh membujang selamanya dengan alasan fokus ibadah, karena hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.
  3. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah, kebutuhan jasmani, dan tanggung jawab sosial.
  4. Hindari sikap berlebihan dalam beragama, karena Nabi ﷺ bersabda: "Jauhilah sikap berlebihan, sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena sikap berlebihan." (HR. An-Nasa'i, hadits shahih)
  5. Jika seseorang belum mampu menikah karena alasan finansial, maka dianjurkan untuk berpuasa sebagai perisai, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?