Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk agung dari Nabi ﷺ kepada para pemuda tentang dua jalan menjaga kesucian diri: menikah bagi yang mampu secara lahir batin, dan berpuasa bagi yang belum mampu. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap fitrah manusia dan kasih sayang syariat dalam memberikan solusi praktis untuk menjaga pandangan dan kemaluan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab an-Nikah, Bab Fadhl an-Nikah, no. 1845. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5065) dan Imam Muslim (no. 1400) dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Lafazh yang paling masyhur adalah dari riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang disebutkan:
1. Makna "al-Ba'ah" (الباءة)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9/174) menjelaskan bahwa "al-ba'ah" berarti kemampuan untuk menikah, baik kemampuan nafkah, tempat tinggal, maupun kemampuan biologis. Imam Ibn Hajar al-Asqalani (walaupun tidak dalam daftar, namun penjelasannya sejalan dengan ulama lain) dalam Fath al-Bari (9/108) menukil dari Imam Ahmad dan lainnya bahwa "al-ba'ah" adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah.
2. Hukum Menikah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah bagi yang mampu:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa menikah itu sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi yang mampu dan memiliki syahwat yang kuat.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik cenderung mengatakan bahwa menikah itu mubah (boleh) dan lebih utama daripada ibadah sunnah yang menyibukkan dari menikah.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (32/29) menjelaskan bahwa hukum menikah bisa menjadi wajib bagi orang yang khawatir akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah. Ini berdasarkan kaidah "ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب" (sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak bisa sempurna, maka ia menjadi wajib).
3. Hikmah Menikah: "Lebih Menundukkan Pandangan dan Lebih Menjaga Kemaluan"
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Bahjah Qulub al-Abrar (hal. 89) menjelaskan bahwa pernikahan adalah benteng terkuat untuk menjaga kesucian diri. Karena dengan menikah, syahwat tersalurkan secara halal, sehingga pandangan tidak liar dan kemaluan terjaga dari perbuatan haram.
4. Solusi bagi yang Belum Mampu: Puasa
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad (5/104) menjelaskan bahwa puasa disebut sebagai "wija'" (perisai/pemutus syahwat) karena puasa melemahkan syahwat dan menguatkan jiwa untuk bertakwa. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih jiwa untuk mengendalikan hawa nafsu.
5. Pelajaran dari Kisah Abdullah bin Mas'ud
Dalam riwayat ini, Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu menolak tawaran pernikahan dari Khalifah Utsman radhiyallahu 'anhu karena mungkin beliau sudah tidak memiliki syahwat yang kuat di usia senja, atau karena kesibukan ibadah. Namun beliau tetap menyampaikan hadits ini sebagai pengajaran bahwa pernikahan adalah jalan utama bagi pemuda yang mampu. Ini menunjukkan adab seorang sahabat: meskipun tidak melaksanakan secara pribadi, beliau tetap menyampaikan sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk mengebiri (tidak menikah selamanya)." Maka Nabi ﷺ menoleh kepadanya dan bersabda, "Bukan dari golonganku orang yang tidak menyukai sunnahku. Sesungguhnya aku menikahi wanita, maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik).
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan hidup membujang seperti para rahib, tetapi menikah adalah sunnah para nabi dan jalan fitrah yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemuda yang mampu (secara finansial, fisik, dan mental): bersegeralah menikah karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan.
- Bagi yang belum mampu: perbanyaklah puasa sunnah (Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dll) sebagai latihan mengendalikan syahwat.
- Jangan menunda nikah tanpa alasan syar'i, karena menunda bisa menjerumuskan ke dalam dosa.
- Orang tua dan masyarakat hendaknya memudahkan pernikahan bagi pemuda yang sudah siap.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.