Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sedekah fitrah (zakat fitrah) sudah diperintahkan Nabi ﷺ sejak sebelum turunnya perintah zakat mal, dan setelah zakat mal turun, Nabi ﷺ tidak melarangnya. Karena itu para sahabat tetap mengamalkannya, dan para ulama menetapkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang berdiri sendiri, bukan dihapus oleh zakat mal.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan zakat dan sedekah:
QS. At-Taubah [9]: 103
وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengannya engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka; sesungguhnya doamu itu menjadi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Sedekah Fitrah, dari sahabat Qais bin Sa'd رضي الله عنه. Sanadnya: Ali bin Muhammad → Waki' bin al-Jarrah → Sufyan (ats-Tsauri) → Salamah bin Kuhail → Al-Qasim bin Mukhaimirah → Abu 'Ammar → Qais bin Sa'd.
Hadits lain yang menguatkan kewajiban zakat fitrah adalah hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik hamba maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Qais bin Sa'd ini menjadi dalil bahwa zakat fitrah tetap berlaku setelah turunnya perintah zakat mal, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya setelah zakat mal turun.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang disepakati (ijma') para ulama, tidak dihapus oleh zakat mal.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa zakat fitrah dan zakat mal adalah dua kewajiban yang berbeda, masing-masing memiliki sebab dan waktu tersendiri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, sedekah fitrah telah diperintahkan Nabi ﷺ sebelum turunnya kewajiban zakat mal. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki kedudukan tersendiri dalam syariat, bukan sekadar pelengkap zakat mal.
Kedua, ketika zakat mal turun, Nabi ﷺ tidak memerintahkan lagi secara eksplisit dan tidak melarang. Diamnya Nabi ﷺ di sini bukan berarti penghapusan, melainkan bentuk penetapan (taqrir). Para sahabat memahami bahwa perintah sebelumnya tetap berlaku, sehingga mereka terus mengamalkannya.
Ketiga, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang tidak melarang setelah turunnya zakat mal menunjukkan bahwa zakat fitrah tetap wajib. Seandainya zakat fitrah dihapus, Nabi ﷺ pasti melarangnya.
Keempat, Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya, baik kaya maupun miskin, selama ia memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Ini berbeda dengan zakat mal yang hanya wajib bagi yang memiliki harta mencapai nishab.
Kelima, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, dan jika dikeluarkan setelah shalat Id tanpa uzur, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar tentang kadar dan jenis makanan yang dikeluarkan, mayoritas mengikuti hadits Ibnu Umar yang menyebutkan satu sha' kurma, gandum, atau makanan pokok setempat. Pendapat yang paling kuat adalah mengeluarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, sebagaimana dijelaskan Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh al-Fauzan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Qais bin Sa'd رضي الله عنه, seorang sahabat yang dikenal dermawan, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sedekah fitrah. Ia menceritakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mereka mengeluarkan sedekah fitrah sebelum turunnya perintah zakat mal. Setelah perintah zakat mal turun, Nabi ﷺ tidak memerintahkan lagi dan tidak melarang. Qais berkata, "Kami tetap melakukannya." Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menjaga amal yang telah diperintahkan Nabi ﷺ, meskipun tidak ada perintah ulang. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat adalah generasi yang paling semangat dalam mengamalkan sunnah, tidak menunggu perintah ulang untuk amal yang sudah jelas.
Kesimpulan Praktis
- Zakat fitrah adalah kewajiban yang berdiri sendiri, tidak dihapus oleh zakat mal.
- Waktu mengeluarkannya adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh beberapa hari sebelumnya.
- Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok setempat.
- Siapa yang wajib adalah setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya.
- Jangan menunda hingga setelah shalat Id tanpa uzur, karena statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.