Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1825 tentang Kewajiban zakat fitrah satu sha kurma atau jelai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' (takaran ± 3 kg) dari kurma atau jelai. Di zaman sahabat, ketika gandum (hinthah) menjadi makanan pokok yang lebih berharga, mereka menggantinya dengan setengah sha' gandum karena nilainya setara dengan satu sha' kurma atau jelai. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan makanan pokok setempat, dan ukurannya disesuaikan dengan nilai makanan pokok tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1825:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَجَعَلَ النَّاسُ عِدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ.

Hadits senada dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

> "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' jelai atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil, dan besar dari kalangan kaum muslimin." (HR. Bukhari no. 1504, Muslim no. 984)

Dalil Al-Qur'an tentang perintah zakat secara umum:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' dengan sha' Nabi ﷺ, dan boleh mengganti dengan makanan pokok yang setara nilainya.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah zakat fitrah dan bahwa Nabi ﷺ menetapkan satu sha' dari makanan pokok yang berlaku di suatu negeri.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah mengikuti makanan pokok penduduk setempat, dan jika nilai makanan pokok itu lebih mahal, maka boleh dikurangi takarannya selama nilainya setara.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits dan Pensyariatan Zakat Fitrah

Hadits ini merupakan dalil utama tentang kewajiban zakat fitrah. Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau jelai. Kedua bahan makanan ini adalah makanan pokok penduduk Madinah saat itu.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, kecil maupun dewasa.

2. Makna "Orang-orang menjadikan dua mudd dari gandum sebagai penggantinya"

Perkataan Abdullah bin Umar ini menunjukkan ijtihad para sahabat di zamannya. Ketika gandum (hinthah) menjadi makanan yang lebih mahal dan berkualitas di Madinah, mereka mengganti satu sha' kurma atau jelai dengan setengah sha' (dua mudd) gandum. Ini karena nilai setengah sha' gandum setara dengan satu sha' kurma atau jelai.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penggantian ini didasarkan pada pertimbangan nilai (qimah), bukan pada takaran. Karena gandum lebih mahal, maka takarannya dikurangi agar nilainya setara.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa yang terpenting dalam zakat fitrah adalah mengeluarkan makanan pokok negeri tersebut, baik berupa kurma, jelai, gandum, beras, jagung, atau lainnya. Ukurannya adalah satu sha' Nabi ﷺ, kecuali jika makanan pokok itu lebih mahal seperti gandum, maka boleh setengah sha' karena nilainya setara.

3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jenis dan Ukuran

Pendapat pertama (mayoritas ulama - Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad):

Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok negeri masing-masing, baik itu kurma, jelai, gandum, beras, atau lainnya. Ukurannya satu sha' Nabi ﷺ. Namun jika makanan pokoknya lebih mahal seperti gandum, boleh setengah sha' karena nilainya setara.

Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah):

Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok. Ini berdasarkan prinsip bahwa yang terpenting adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Tamam al-Minnah cenderung kepada pendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan, bukan uang, karena Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya demikian. Namun beliau juga menyatakan bahwa jika ada kebutuhan darurat, boleh dengan nilai uang.

Pendapat yang lebih kuat (rajih):

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok adalah yang lebih utama dan lebih hati-hati, karena ini yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat. Namun jika ada maslahat yang lebih besar bagi fakir miskin, seperti mengeluarkan uang agar mereka bisa membeli kebutuhan lain, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat nilainya setara.

4. Hikmah Zakat Fitrah

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah zakat fitrah:

  1. Membersihkan puasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji yang mungkin dilakukan selama Ramadhan.
  2. Memberi makan orang miskin pada hari raya agar mereka turut bergembira.
  3. Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah berupa kemampuan berpuasa dan menyempurnakan ibadah Ramadhan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menambahkan bahwa zakat fitrah adalah bentuk syukur atas nikmat Allah yang telah memberikan kekuatan untuk berpuasa dan beribadah di bulan Ramadhan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Hasan al-Bashri bahwa ia berkata:

> "Sesungguhnya zakat fitrah itu disyariatkan untuk memberi makan orang miskin yang tidak mampu. Maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanyalah sedekah biasa."

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id, agar orang-orang miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Ini juga mengajarkan kita untuk memperhatikan kondisi saudara-saudara kita yang kurang mampu, terutama di hari yang penuh kebahagiaan ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
  2. Ukurannya satu sha' (± 3 kg) dari makanan pokok negeri setempat, seperti kurma, jelai, gandum, beras, atau lainnya.
  3. Boleh mengganti dengan makanan yang lebih mahal dengan takaran yang lebih sedikit selama nilainya setara, sebagaimana dilakukan sahabat dengan gandum.
  4. Yang terpenting adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya, sehingga mereka tidak perlu meminta-minta di hari yang mulia ini.
  5. Waktu terbaik mengeluarkannya adalah sebelum shalat Id, dan boleh diawalkan 1-2 hari sebelum Id sebagaimana dilakukan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.