Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah teguran keras dari Nabi ﷺ kepada seorang sahabat yang bersedekah dengan kurma yang jelek dan busuk. Beliau mengabarkan bahwa orang yang bersedekah dengan harta yang buruk, padahal ia mampu memberikan yang baik, akan diberi balasan yang setimpal di akhirat, yaitu ia akan "memakan" hal yang buruk tersebut. Ini adalah pelajaran penting bahwa sedekah haruslah dari harta yang baik dan halal, bukan yang buruk atau tidak disukai oleh pemberinya sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Larangan Mengeluarkan Harta yang Buruk dalam Sedekah, nomor 1821, dari sahabat 'Auf bin Malik Al-Asyja'i radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Bazzar dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk berinfak dari harta yang baik dan melarang berinfak dari harta yang buruk, sebagaimana Allah tidak menerima kecuali yang baik.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus dari harta yang dicintai dan baik, bukan dari harta yang tidak disukai oleh pemiliknya sendiri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan sebuah kejadian nyata. Ada seorang laki-laki yang menggantungkan tandan kurma untuk disedekahkan. Namun, Nabi ﷺ melihat bahwa kurma tersebut jelek dan busuk. Beliau lalu memukul-mukul tandan itu dengan tongkatnya sambil bersabda, "Kalau pemilik sedekah ini mau, ia bisa bersedekah dengan yang lebih baik dari ini. Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan memakan kurma yang busuk (hasyaf) pada hari kiamat."
Makna "Hasyaf" (الْحَشَفَ):
Para ulama menjelaskan bahwa hasyaf adalah kurma yang kering, busuk, atau jelek kualitasnya. Ini adalah jenis kurma yang biasanya tidak disukai orang dan bahkan dibuang.
Pelajaran dari Hadits:
- Larangan Bersedekah dengan Harta yang Buruk: Hadits ini dengan tegas melarang seseorang bersedekah dengan harta yang jelek, busuk, atau tidak disukai, padahal ia mampu memberikan yang lebih baik. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap hak Allah dan hak fakir miskin.
- Balasan yang Setimpal: Ancaman "akan memakan kurma busuk di hari kiamat" adalah bentuk balasan yang setimpal (mukafa'ah). Sebagaimana ia memberikan yang buruk kepada manusia, maka ia akan diberi balasan yang buruk pula. Ini bukan berarti ia akan benar-benar makan kurma busuk secara fisik, tetapi ini adalah gambaran bahwa balasannya di akhirat adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan buruk, sesuai dengan amalannya. Ini adalah pemahaman yang dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Bab: Man I'taba'a fi ash-Shadaqah) dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
- Sedekah Harus dari Harta yang Baik: Ini adalah adab dan syarat kesempurnaan sedekah. Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa makruh hukumnya bersedekah dengan harta yang buruk jika ia mampu memberikan yang baik.
- Menjaga Perasaan Penerima: Sedekah yang buruk juga bisa menyakiti hati penerima. Ini bertentangan dengan tujuan sedekah itu sendiri, yaitu untuk membersihkan harta dan menumbuhkan rasa kasih sayang.
Pandangan Ulama tentang Hukum:
Para ulama dari kalangan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa bersedekah dengan harta yang buruk hukumnya makruh (dibenci) jika pemberi mampu memberikan yang lebih baik. Bahkan sebagian ulama menyatakan bisa menjadi haram jika tujuannya untuk merendahkan atau menyakiti penerima. Namun, sedekahnya tetap sah dan berpahala, hanya saja pahalanya kurang sempurna.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari. Ketika turun perintah untuk berinfak menjelang perang Tabuk, Abu Bakar membawa seluruh hartanya. Ketika Nabi ﷺ bertanya, "Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?" Abu Bakar menjawab, "Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya."
Lihatlah, para sahabat berlomba memberikan yang terbaik. Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata, "Hari ini aku tidak akan bisa mengalahkan Abu Bakar dalam kebaikan." Mereka memberikan harta yang paling mereka cintai, bukan yang buruk.
Ini berbeda dengan orang yang disebut dalam hadits 'Auf bin Malik. Ia memberikan yang buruk, sehingga Nabi ﷺ menegurnya. Hikmahnya: sedekah adalah bukti kecintaan kita kepada Allah. Jika kita mencintai Allah, kita akan memberikan yang terbaik dari yang kita miliki, bukan yang jelek.
Kesimpulan Praktis
- Periksa Kualitas Harta Sedekah: Pastikan harta yang kita sedekahkan adalah yang baik, halal, dan bermanfaat. Jangan memberikan barang yang rusak, kadaluarsa, atau tidak layak pakai, padahal kita sendiri tidak mau memakainya.
- Niatkan untuk Memberi yang Terbaik: Karena Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sedekah yang baik akan dilipatgandakan pahalanya.
- Jaga Adab kepada Penerima: Sedekah yang buruk bisa menyakiti hati penerima dan merusak tujuan sedekah itu sendiri.
- Jangan Meremehkan Sedekah Kecil: Jika hanya mampu memberikan yang sederhana, itu tidak mengapa, asalkan dari harta yang halal dan baik. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kualitas, bukan kuantitas semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.