Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kadar zakat hasil pertanian dan buah-buahan. Jika tanaman diairi tanpa biaya, seperti air hujan atau mata air, maka zakatnya 10%. Jika diairi dengan usaha dan biaya, seperti irigasi atau timba, maka zakatnya 5%. Ini adalah ketentuan yang disepakati oleh para ulama besar Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya, kitab Zakat, bab Sedekah Hasil Pertanian dan Buah-Buahan, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَى أَبُو مُوسَى الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ"
Terjemahan: "Pada tanaman yang diairi oleh langit (hujan) dan mata air, zakatnya sepersepuluh (10%). Dan pada tanaman yang diairi dengan penyiraman (usaha), zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%)."
Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits lain, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar utama untuk kadar zakat pertanian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan landasan penting dalam fiqih zakat pertanian. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, serta ulama setelahnya seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Rajab al-Hanbali, memahami hadits ini sebagai berikut:
- Kadar Zakat: Zakat hasil pertanian tidak selalu sama. Kadarnya bergantung pada bagaimana tanaman tersebut diairi.
- 10% (Al-'Usyr): Dikenakan pada tanaman yang diairi tanpa biaya dan usaha dari pemiliknya, seperti air hujan, salju, embun, atau air dari mata air/sungai yang mengalir sendiri. Ini karena beban biaya pemiliknya lebih ringan.
- 5% (Nishf al-'Usyr): Dikenakan pada tanaman yang diairi dengan usaha dan biaya tambahan, seperti menggunakan mesin pompa air, timba, atau irigasi berbayar. Ini karena pemiliknya mengeluarkan biaya ekstra, sehingga zakatnya diringankan.
- Syarat Wajib Zakat: Para ulama sepakat bahwa zakat pertanian wajib jika memenuhi syarat:
- Jenis Tanaman: Mencakup makanan pokok yang dapat disimpan (seperti gandum, beras, jagung) dan buah-buahan tertentu (seperti kurma dan anggur) menurut mayoritas ulama. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa 'illah (alasan) zakat pada pertanian adalah karena ia adalah makanan pokok yang menguatkan badan dan dapat disimpan.
- Nishab (Batas Minimal): Yaitu 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha'. 1 sha' = 4 mud. 1 mud = 1 1/3 rithl (Irak). Konversi modernnya sekitar 653 kg untuk beras atau gandum. Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: "Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 wasaq."
- Haul (Waktu): Zakat pertanian wajib dikeluarkan pada saat panen, bukan setelah satu tahun. Dasarnya adalah firman Allah dalam QS. Al-An'am [6]: 141: "وَمِنْهُ أَكْلُوا وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ" (dan makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan waktu wajibnya zakat pertanian adalah saat panen.
- Perbedaan Pendapat: Terdapat perbedaan kecil di antara ulama mengenai tanaman yang diairi dengan campuran (sebagian dengan hujan, sebagian dengan irigasi). Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang menjadi patokan adalah waktu yang paling lama atau yang paling dominan. Jika air hujan lebih dominan, maka 10%; jika irigasi lebih dominan, maka 5%. Jika sama, maka diambil yang lebih berat (10%) sebagai kehati-hatian. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menguatkan pendapat ini dengan prinsip keadilan.
Story Telling
Suatu ketika, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa al-Asy'ari ke Yaman. Di sana, Abu Musa menerima surat dari Umar yang berisi instruksi tentang zakat. Di antara isinya: "Ambillah zakat dari gandum, jelai, dan kurma. Dari yang diairi dengan hujan, ambil sepersepuluh (10%). Dari yang diairi dengan timba, ambil setengah dari sepersepuluh (5%)." (Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam As-Sunan al-Kubra). Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat langsung mengamalkan hadits ini dalam pemerintahan mereka, dan hal ini menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Kenali Kadar Zakat: Jika tanaman Anda diairi tanpa biaya (hujan, mata air), zakatnya 10%. Jika diairi dengan biaya (pompa, irigasi), zakatnya 5%.
- Hitung Nishab: Pastikan hasil panen mencapai nishab (sekitar 653 kg untuk makanan pokok) sebelum mengeluarkan zakat.
- Keluarkan Saat Panen: Zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen, bukan menunggu satu tahun.
- Konsultasi Ulama: Jika ada keraguan dalam menghitung atau menentukan jenis tanaman, tanyakan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.