Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil bahwa zakat diambil dari jenis harta yang sama, yaitu biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta, dan sapi dari sapi. Artinya, zakat tidak boleh diambil dari jenis yang berbeda nilainya, melainkan harus dari jenis harta itu sendiri. Ini menunjukkan keadilan dan kemudahan syariat dalam pensyariatan zakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ شَرِيكِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ وَقَالَ لَهُ: "خُذِ الْحَبَّ مِنَ الْحَبِّ وَالشَّاةَ مِنَ الْغَنَمِ وَالْبَعِيرَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرَةَ مِنَ الْبَقَرِ".
Terjemahan: "Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ mengutusnya ke Yaman dan bersabda kepadanya: 'Ambillah biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta, dan sapi dari sapi.'" (HR. Ibnu Majah no. 1814)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat dan infak diambil dari harta yang baik, dan hadits ini memperinci bahwa zakat diambil dari jenis harta itu sendiri.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Az-Zuhri dan Imam Qatadah, memahami bahwa zakat diambil dari jenis harta yang sama, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam pengutusan Mu'adz bin Jabal ke Yaman.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan kaidah penting dalam zakat, yaitu prinsip kesesuaian jenis (mujanisan). Artinya:
- Zakat biji-bijian (seperti gandum, kurma, dan sejenisnya) diambil dari biji-bijian itu sendiri, bukan diganti dengan uang atau barang lain yang berbeda jenis.
- Zakat kambing diambil dari kambing, zakat unta diambil dari unta, dan zakat sapi diambil dari sapi. Ini menunjukkan bahwa zakat maal (harta ternak) harus dikeluarkan dari jenis hewan tersebut.
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini sebagai dalil bahwa zakat ternak diambil dari jenis ternak itu sendiri. Namun, para ulama juga membolehkan mengeluarkan nilai (qimah) dalam kondisi tertentu, seperti untuk kemaslahatan mustahik, sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan mengeluarkan nilai harta dalam zakat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa prinsip ini adalah untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan, karena zakat adalah hak orang fakir yang harus ditunaikan dari harta yang dimiliki, bukan dari jenis lain yang mungkin memberatkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zakat diambil dari harta yang baik dan sesuai jenisnya, karena Allah memerintahkan untuk berinfak dari yang baik-baik, bukan dari yang buruk.
Perlu dicatat bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa zakat pertanian diambil dari biji-bijian yang menjadi makanan pokok, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang zakat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau memberikan instruksi yang sangat jelas tentang zakat. Mu'adz adalah seorang sahabat yang alim dan dipercaya oleh Nabi ﷺ untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Yaman.
Dalam riwayat lain (HR. Bukhari dan Muslim), Nabi ﷺ bersabda kepada Mu'adz:
"فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ"
"Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka."
Mu'adz menjalankan tugas ini dengan penuh keikhlasan dan kehati-hatian. Beliau tidak pernah mengambil zakat melebihi ketentuan, dan selalu memastikan bahwa zakat diambil dari jenis harta yang sama, sebagaimana perintah Nabi ﷺ. Hikmahnya: Zakat adalah ibadah yang mengajarkan keadilan dan kepedulian sosial, dan harus ditunaikan dengan cara yang benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Zakat diambil dari jenis harta yang sama — biji-bijian dari biji-bijian, ternak dari ternak, dan seterusnya.
- Prinsip ini menjaga keadilan antara muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).
- Zakat adalah kewajiban bagi yang mampu dan harus ditunaikan dengan ikhlas karena Allah Ta'ala.
- Pelajari ketentuan zakat dari ulama terpercaya agar ibadah kita sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.