Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa berbuat zalim dalam urusan zakat—baik dengan memungut lebih dari kewajiban, menunda-nunda pembayaran tanpa uzur, atau mengurangi hak mustahik—sama besarnya dengan dosa orang yang menahan zakat. Keduanya sama-sama melanggar hak Allah dan hak fakir miskin. Islam mengajarkan keadilan dan keseimbangan dalam menunaikan kewajiban ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ سِنَانٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " الْمُعْتَدِي فِي الصَّدَقَةِ كَمَانِعِهَا ".
Makna: "Orang yang zalim dalam sedekah (zakat) adalah seperti orang yang menahannya."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Salah satu perawinya adalah Imam Al-Layts bin Sa'd, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita. Para ulama seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai sanad hadits ini dha'if (lemah) karena ada perawi bernama Sa'd bin Sinan yang diperselisihkan kredibilitasnya. Namun, makna hadits ini tetap shahih secara makna karena didukung oleh dalil-dalil lain yang kuat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata "al-mu'tadi" (المعتدي) berasal dari kata 'adawa yang berarti melampaui batas. Dalam konteks zakat, yang dimaksud adalah orang yang melampaui batas dalam menunaikan zakat, baik dengan cara:
- Memungut lebih dari kewajiban — misalnya petugas zakat yang meminta lebih dari kadar yang seharusnya, atau memaksa orang membayar zakat padahal belum wajib.
- Menunda-nunda pembayaran — padahal hartanya sudah mencapai nishab dan haul, lalu ia mengulur-ulur waktu tanpa uzur syar'i.
- Mengurangi hak mustahik — misalnya memberikan zakat kepada yang tidak berhak, atau mengurangi kadar yang seharusnya diberikan.
Imam Al-Layts bin Sa'd, yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam masalah fiqih dan muamalah. Beliau memahami bahwa kezaliman dalam harta adalah perkara besar, terlebih lagi dalam hak yang telah Allah tetapkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa zakat adalah hak yang telah Allah tetapkan untuk kaum fakir dan miskin. Maka, orang yang menahannya berarti menahan hak orang lain, dan orang yang melampaui batas dalam menunaikannya juga berarti merampas hak dengan cara lain. Keduanya sama-sama zalim.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa. Jika seseorang menunaikannya dengan benar, ia akan mendapatkan keberkahan. Namun jika ia zalim—baik dengan mengurangi, menunda, atau memungut lebih—maka ia telah merusak tujuan pensyariatan zakat itu sendiri.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa keadilan adalah inti dari semua ibadah muamalah. Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga ujian kejujuran dan amanah seseorang terhadap hak orang lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ada sebagian kabilah yang enggan membayar zakat. Mereka berkata, "Kami akan shalat tetapi tidak akan membayar zakat." Maka Abu Bakar menjawab dengan tegas, "Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah hak harta."
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam. Menahan zakat adalah bentuk kezaliman yang sangat besar, bahkan sampai membuat Khalifah pertama memeranginya. Maka, betapa besarnya dosa orang yang bukan hanya menahan, tetapi juga berbuat zalim dalam penunaiannya.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan zakat tepat waktu — jangan menunda-nunda tanpa uzur yang dibenarkan syariat.
- Bayarkan sesuai kadar yang benar — jangan mengurangi dari ketentuan yang telah Allah tetapkan.
- Jika menjadi petugas zakat, jangan memungut lebih — ambillah sesuai hak, jangan berlebihan.
- Salurkan kepada yang berhak — pastikan zakat sampai kepada mustahik yang benar (delapan asnaf).
- Niatkan karena Allah — agar zakat menjadi pembersih harta dan jiwa, bukan sekadar kewajiban formal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.