Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1805 tentang Kadar zakat kambing dan larangan menggabung atau memisah ternak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan zakat kambing/domba secara rinci: mulai dari 40 ekor wajib 1 ekor, hingga 120 ekor tetap 1 ekor, lalu bertambah sesuai jumlah. Hadits ini juga memuat dua kaidah penting: (1) kawanan yang terpisah tidak digabung dan yang tergabung tidak dipisah demi menghindari zakat yang lebih besar atau lebih kecil, dan (2) tidak boleh diambil zakat dari kambing jantan (pejantan), yang tua renta, atau yang cacat. Semua ini adalah bagian dari keadilan syariat dalam menetapkan zakat harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban zakat secara umum:

QS. At-Taubah [9]: 103

وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Sedekah Kambing (no. 1805), dari jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar رضي الله عنهما), dari Rasulullah ﷺ. Sanadnya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in yang terkemuka dalam daftar rujukan.

Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari kitab-kitab shahih, di antaranya hadits Anas bin Malik dalam Shahih al-Bukhari tentang surat Abu Bakar mengenai zakat, yang memuat redaksi serupa tentang nishab kambing dan larangan menggabung/memisah kawanan.

Penjelasan Rinci

1. Nishab dan kadar zakat kambing/domba

Hadits ini merinci ketentuan zakat kambing sebagai berikut:

  • 40–120 ekor: wajib 1 ekor kambing
  • 121–200 ekor: wajib 2 ekor kambing
  • 201–300 ekor: wajib 3 ekor kambing
  • Di atas 300 ekor: setiap kelipatan 100 ekor wajib 1 ekor kambing

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama, dan beliau menukil bahwa hadits-hadits tentang nishab kambing saling menguatkan satu sama lain. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa nishab-nishab ini adalah yang dipegang oleh jumhur ulama.

2. Kaidah "tidak digabung yang terpisah dan tidak dipisah yang tergabung"

Maksudnya: jika seseorang memiliki kambing yang secara fisik terpisah (misalnya milik dua orang bersaudara yang saling berbagi), maka tidak boleh digabungkan jumlahnya agar terkena nishab dan zakat lebih besar. Sebaliknya, jika satu kawanan besar milik satu orang, tidak boleh dipecah-pecah secara artifisial agar zakatnya lebih kecil.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa kaidah ini bertujuan mencegah tipu daya (hilah) dalam zakat, baik dari pihak wajib zakat (muzakki) maupun pihak amil. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat menutup celah-celah manipulasi dalam ibadah harta, sebagaimana dalam ibadah badan.

3. Larangan mengambil kambing jantan, tua, atau cacat

  • تَيْسٌ (tais): kambing jantan/pejantan yang biasanya digunakan untuk berkembang biak — jika diambil, akan merugikan pemiliknya.
  • هَرِمَةٌ (harimah): kambing yang sudah sangat tua dan tidak produktif.
  • ذَاتُ عَوَارٍ (dzatu 'awar): kambing yang memiliki cacat/penyakit.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni oleh Ibn Qudamah — namun Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, maka cukupkan pada pendapat Imam Ahmad yang disebutkan dalam kitab-kitab mu'tabar) menegaskan bahwa zakat harus diambil dari harta yang terbaik secara wajar, bukan dari yang paling buruk. Ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai perintah untuk mengeluarkan zakat dari harta yang halal dan baik, bukan dari yang buruk.

4. Perbedaan pendapat ulama

Dalam masalah apakah zakat diambil dari jenis harta yang sama atau boleh diganti dengan nilai (qimah), Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti dengan nilai harta (qimah) dalam kondisi tertentu, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih mengutamakan pengambilan dari jenis harta itu sendiri sesuai zhahir hadits. Namun semua sepakat bahwa kambing yang diambil harus memenuhi kriteria: tidak jantan pejantan, tidak tua renta, tidak cacat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — membacakan surat zakat yang ditulis Rasulullah ﷺ ini kepada Salim, anaknya, sebagai bentuk pengajaran langsung. Salim kemudian menjadi salah satu ulama Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini kepada Az-Zuhri.

Az-Zuhri sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini — dua ulama jarh wa ta'dil terkemuka — menilai Az-Zuhri sebagai tsiqah (terpercaya) dan hafizh. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki sanad yang kuat dan dipegang oleh para ulama besar.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa tentang zakat kambing, menunjukkan bahwa amalan ini telah menjadi ijma' di Madinah sejak masa sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab kambing: 40 ekor → 1 kambing; 121 → 2; 201 → 3; 301+ → setiap 100 ekor 1 kambing.
  2. Tidak boleh menggabung kawanan terpisah atau memisah kawanan tergabung untuk mengakali zakat.
  3. Kambing yang diambil untuk zakat harus yang terbaik secara wajar: bukan pejantan, bukan yang tua renta, bukan yang cacat.
  4. Zakat adalah ibadah harta yang harus ditunaikan dengan kejujuran dan keadilan, baik dari pihak muzakki maupun amil.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus zakat yang lebih kompleks (seperti zakat hewan campuran, zakat perusahaan peternakan, dll).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?