Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kadar zakat unta secara rinci, mulai dari 5 ekor hingga 120 ekor, lalu setelah itu menggunakan pola hitungan per 40 dan per 50. Ini adalah ketentuan yang ditulis Rasulullah ﷺ dalam surat resmi tentang zakat, dan diriwayatkan oleh Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar). Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjadikannya rujukan utama dalam bab zakat hewan ternak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah no. 1798, Kitab Zakat, Bab Sedekah Unta, dari jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Zakat) dan Abu Dawud dalam Sunan-nya, sehingga para ulama menilainya sebagai hadits yang kuat dan menjadi dasar amal.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok kewajiban zakat:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai perintah Allah kepada Nabi ﷺ untuk mengambil zakat dari kaum muslimin, dan hadits-hadits seperti hadits Ibnu Umar ini merinci kadar-kadarnya.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits. Salim bin Abdullah bin Umar berkata bahwa ayahnya (Abdullah bin Umar) membacakan kepadanya sebuah tulisan yang ditulis Rasulullah ﷺ tentang zakat sebelum beliau wafat. Ini menunjukkan bahwa ketentuan zakat unta bukan ijtihad sahabat, melainkan ketetapan langsung dari Nabi ﷺ yang dibukukan secara resmi.
Rincian nishab dan kadar zakat unta:
| Jumlah unta | Zakat yang wajib |
|---|---|
| 5 | 1 domba |
| 10 | 2 domba |
| 15 | 3 domba |
| 20 | 4 domba |
| 25–35 | 1 bintu makhadh (unta betina umur 1 tahun masuk 2) |
| 36–45 | 1 bintu labun (unta betina umur 2 tahun masuk 3) |
| 46–60 | 1 hiqqah (unta betina umur 3 tahun masuk 4) |
| 61–75 | 1 jadza'ah (unta betina umur 4 tahun masuk 5) |
| 76–90 | 2 bintu labun |
| 91–120 | 2 hiqqah |
| >120 | setiap 40: 1 bintu labun; setiap 50: 1 hiqqah |
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar mazhab Syafi'i dalam zakat unta, dan beliau menegaskan bahwa nishab pertama adalah 5 ekor, tidak ada zakat di bawahnya kecuali jika digabung dengan jenis ternak lain dalam kepemilikan satu orang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini termasuk riwayat yang paling lengkap merinci zakat unta, dan beliau mengomentari perbedaan riwayat antar kitab dengan menyimpulkan bahwa tulisan Nabi ﷺ tentang zakat adalah sumber utama yang dipegang para sahabat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menempatkan hadits ini sebagai bagian dari sistem zakat yang berkeadilan: semakin banyak harta, semakin besar tanggungan, namun tetap dengan kadar yang tidak memberatkan.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam kitab-kitabnya tentang fiqih menegaskan bahwa zakat ternak adalah hak fakir miskin yang ditetapkan syariat, dan kadar-kadarnya bersifat ta'abbudi (mengikuti ketentuan wahyu), bukan hasil rasionalisasi.
Catatan tentang "jika tidak ada bintu makhadh, maka bin labun jantan". Ini menunjukkan keringanan syariat: jika hewan yang seharusnya tidak tersedia, maka diganti dengan yang setingkat, dan ini dipahami para ulama sebagai bentuk kemudahan dalam pelaksanaan.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpegang pada rincian hadits ini secara tekstual. Imam Abu Hanifah juga mengakui nishab 5 ekor, namun dalam beberapa rincian kadar beliau memiliki ijtihad tersendiri yang tetap berlandaskan hadits-hadits lain. Yang paling kuat adalah pendapat yang berpegang pada rincian hadits ini karena shahih dan jelas, sebagaimana ditegaskan Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil bahwa hadits ini hasan shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — menyimpan tulisan zakat Nabi ﷺ dan membacakannya kepada anaknya Salim. Salim kemudian menyampaikannya kepada Ibnu Syihab az-Zuhri, salah satu ulama besar Tabi'in yang menjadi rujukan hadits di Madinah. Az-Zuhri lalu meriwayatkannya kepada murid-muridnya seperti Sulaiman bin Katsir dan Abdurrahman bin Mahdi (yang keduanya termasuk ulama yang tercantum dalam daftar rujukan). Dari rantai inilah hadits ini sampai kepada kita melalui Ibnu Majah.
Hikmahnya: para salaf sangat menjaga ketelitian dalam menyampaikan syariat, bahkan menyimpan dokumen tertulis untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam beribadah dan merujuk kepada sumber yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Nishab zakat unta dimulai dari 5 ekor. Di bawah 5 ekor tidak ada zakat unta (kecuali digabung dengan ternak lain dalam satu kepemilikan).
- Kadar zakat mengikuti rincian hadits dari 5 hingga 120 ekor, lalu setelah itu menggunakan pola per 40 dan per 50.
- Zakat ternak adalah hak fakir miskin yang wajib ditunaikan dengan hewan yang sesuai kriteria umur dan jenis kelamin sebagaimana dijelaskan Nabi ﷺ.
- Jika hewan yang wajib tidak tersedia, syariat memberi keringanan dengan hewan setingkat, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus khusus, seperti penggabungan ternak, campuran kepemilikan, atau perhitungan yang kompleks.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.