Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1797 tentang Doa saat membayar zakat agar menjadi keuntungan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan tentang doa saat mengeluarkan zakat ini statusnya lemah bahkan palsu (maudhu') menurut para ulama ahli hadits. Oleh karena itu, tidak boleh diamalkan sebagai doa khusus yang diajarkan Nabi ﷺ. Namun, makna doanya secara umum—memohon agar harta yang dizakati menjadi berkah dan tidak berkurang—adalah makna yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Pertama: Status Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1797. Namun, para ulama ahli hadits telah menilai sanad hadits ini sangat lemah. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al-Bakhtari bin 'Ubaid dan ayahnya, yang keduanya dinilai sebagai perawi yang majhul (tidak dikenal) dan haditsnya munkar.

Imam Adz-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal menyebutkan bahwa Al-Bakhtari bin 'Ubaid adalah perawi yang haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Lisan al-Mizan juga menguatkan kelemahan perawi ini. Adapun Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibni Majah menegaskan bahwa hadits ini maudhu' (palsu).

Kedua: Dalil tentang Keutamaan Zakat dan Doa

Meskipun hadits di atas lemah, semangat berdoa agar harta dizakati menjadi berkah memiliki landasan dari Al-Qur'an dan hadits shahih:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hadits shahih tentang doa saat memberi:

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Apabila seseorang datang membawa zakat fitrahnya kepada Nabi ﷺ, beliau mengucapkan:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

"Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka." (HR. Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang memiliki dua dimensi: dimensi hak Allah dan dimensi hak sesama. Karena itu, ketika mengeluarkan zakat, seorang muslim dianjurkan untuk berniat ikhlas karena Allah dan berdoa agar hartanya diberkahi.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa zakat itu membersihkan harta dari syubhat dan kotoran, serta menumbuhkan keberkahan. Beliau juga menekankan bahwa doa adalah bagian dari adab beribadah, termasuk saat berzakat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat 103 Surat At-Taubah di atas: bahwa zakat itu membersihkan jiwa dari kekikiran dan membersihkan harta dari hal-hal yang tidak berkah. Dan doa dari orang yang menerima zakat (seperti doa Nabi ﷺ) adalah ketenteraman bagi pemberi.

Adapun hadits yang Anda tanyakan, meskipun maknanya baik, para ulama melarang mengamalkannya sebagai doa khusus yang dinisbahkan kepada Nabi ﷺ karena statusnya palsu. Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama hadits lainnya menegaskan bahwa tidak boleh meriwayatkan hadits palsu kecuali untuk menjelaskan kepalsuannya.

Namun, jika seseorang ingin berdoa dengan makna yang serupa—memohon agar zakatnya menjadi keberuntungan dan bukan kerugian—maka ia boleh berdoa dengan doa apa pun yang baik selama tidak meyakini bahwa lafazh tersebut berasal dari Nabi ﷺ. Ini adalah sikap pertengahan: menolak kepalsuan hadits, tetapi tidak menolak makna baiknya.

Story Telling

Dahulu, Imam Sufyan ats-Tsauri—salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in—sangat berhati-hati dalam beramal. Beliau berkata: "Aku tidaklah berhati-hati dalam hal yang halal dan haram seperti kehati-hatianku dalam menjaga lisanku dari meriwayatkan hadits palsu."

Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang berdoa dengan doa yang tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Beliau menjawab: "Doa itu ibadah. Dan ibadah tidak boleh dibuat-buat. Hendaknya seseorang berdoa dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ, atau berdoa dengan doa yang maknanya baik tanpa mengklaim itu dari Nabi ﷺ."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat menjaga kemurnian ajaran Nabi ﷺ. Mereka tidak mudah menerima hadits hanya karena maknanya terlihat baik, tetapi mereka memeriksa sanad dan keabsahannya. Ini adalah bentuk kejujuran ilmiah dan kecintaan mereka kepada sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengamalkan hadits ini sebagai doa khusus karena statusnya palsu (maudhu') menurut para ulama hadits.
  2. Boleh berdoa dengan makna yang baik saat mengeluarkan zakat, seperti memohon keberkahan harta, selama tidak meyakini lafazhnya dari Nabi ﷺ.
  3. Gunakan doa yang shahih, seperti doa yang diajarkan dalam Al-Qur'an: memohon agar zakat membersihkan dan mensucikan harta.
  4. Perbanyak doa untuk pemberi zakat jika Anda menjadi penerima atau amil, sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan orang yang membayar zakat.
  5. Jaga keikhlasan dalam berzakat, karena zakat yang ikhlas akan menjadi keberuntungan di dunia dan akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.