Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1794 tentang Nisab zakat unta, perak, dan hasil pertanian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa zakat harta (bukan sedekah sukarela) baru wajib apabila harta telah mencapai nishab (batas minimal). Untuk unta, nishabnya lima ekor; untuk perak, lima awaq (sekitar 200 dirham atau ±595 gram perak); dan untuk hasil bumi/tanaman, lima awsaq (sekitar 300 sha' atau ±900 liter). Di bawah jumlah itu, tidak ada kewajiban zakat, meskipun tetap dianjurkan bersedekah sukarela.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Wajib Dizakati dari Harta", dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, melalui jalur Amr bin Dinar dari Jabir. Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, dan ini menunjukkan kuatnya makna hadits.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban zakat:

QS. At-Taubah [9]: 103

وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta, dan hadits Jabir di atas merinci batas minimal harta yang wajib dizakati.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata dawd (ذَوْد) adalah istilah untuk sekelompok unta, umumnya dari tiga sampai sepuluh ekor. Kata awaq (أَوَاق) adalah bentuk jamak dari uqiyah, yaitu satuan berat perak. Lima awaq setara dengan 200 dirham perak (menurut kesepakatan ulama fiqih, 1 uqiyah = 40 dirham). Adapun awsaq (أَوْسَاق) adalah bentuk jamak dari wasq, yaitu satuan takaran hasil bumi; satu wasq = 60 sha', sehingga lima awsaq = 300 sha' (sekitar 900 liter atau ±653 kg untuk makanan pokok seperti gandum/beras menurut sebagian ulama).

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam Ibnu Majah sendiri memasukkan hadits ini dalam Kitab Zakat, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok penentuan nishab.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar kaidah: "Tidak ada zakat kecuali setelah mencapai nishab." Mereka menegaskan bahwa harta di bawah nishab tidak terkena zakat wajib, tetapi tetap dianjurkan sedekah sukarela.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat zakat dibangun atas prinsip keadilan: harta yang sedikit tidak dibebani, sementara harta yang banyak dan berkembang wajib dizakati sebagai bentuk syukur dan pembersihan.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (ketika membahas ayat zakat) menjelaskan bahwa zakat adalah hak fakir miskin yang Allah tetapkan pada harta orang kaya, dan nishab adalah hikmah agar tidak memberatkan pemilik harta kecil.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa nishab unta adalah 5 ekor, nishab perak 200 dirham, dan nishab hasil bumi 5 awsaq (300 sha'), dan bahwa ini adalah batas yang tidak boleh dilampaui tanpa dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama sepakat tentang angka nishab yang disebutkan dalam hadits. Perbedaan hanya pada rincian konversi ke ukuran modern (gram/liter), karena perbedaan standar dirham dan sha' di berbagai negeri. Namun intinya sama: ada batas minimal yang ditetapkan syariat.

Kaidah penting:

  1. Zakat hanya wajib pada harta yang mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (untuk emas, perak, dan hewan ternak), kecuali hasil bumi yang dizakati saat panen.
  2. Harta di bawah nishab tidak wajib dizakati, tetapi sedekah sukarela tetap dianjurkan.
  3. Nishab adalah rahmat Allah agar tidak memberatkan hamba-Nya yang berharta sedikit.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه pernah menyampaikan hadits serupa kepada penduduk Madinah ketika mereka bertanya tentang zakat. Seorang lelaki berkata, "Wahai Abu Sa'id, aku hanya memiliki tiga ekor unta dan sedikit perak. Apakah aku wajib berzakat?" Beliau menjawab, "Tidak, sampai hartamu mencapai nishab. Rasulullah ﷺ telah menetapkan batasnya, dan kita tidak boleh melampaui batas yang beliau tetapkan." Lelaki itu pun merasa tenang dan bersyukur, lalu tetap bersedekah sukarela sesuai kemampuannya. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat shahih tentang zakat, dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari serta An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Hikmahnya: syariat Islam tidak memberatkan, dan nishab adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Kenali nishab hartamu: unta 5 ekor, perak 200 dirham (±595 gram), hasil bumi 5 awsaq (±900 liter/±653 kg).
  2. Jika belum mencapai nishab, tidak ada kewajiban zakat, tetapi perbanyak sedekah sukarela.
  3. Jika sudah mencapai nishab dan haul, tunaikan zakat dengan niat ikhlas dan hitungan yang benar.
  4. Belajar dari ulama: rujuk penjelasan An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, As-Sa'di, dan Al-Utsaimin untuk rincian praktis.
  5. Jangan ghuluw (berlebihan): jangan mewajibkan zakat pada harta yang belum nishab, dan jangan pula mengabaikan zakat saat sudah wajib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?