Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memberikan kabar gembira dan ketenangan hati bagi setiap muslim. Intinya, apabila seseorang telah menunaikan zakat atas hartanya dengan benar dan ikhlas, maka gugurlah kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya. Ia tidak perlu merasa was-was atau terbebani lagi, karena urusan zakatnya telah beres di hadapan Allah. Ini adalah kemudahan dari Allah agar harta yang kita miliki menjadi bersih dan berkah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang mulia ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Dibayarkan Zakatnya Bukan Harta Tersembunyi", nomor 1788, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ دَرَّاجٍ أَبِي السَّمْحِ، عَنِ ابْنِ حُجَيْرَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ قَالَ: "إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ".
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika kamu membayar zakat atas hartamu, maka kamu telah memenuhi apa yang menjadi kewajibanmu."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibni Majah (no. 1451) menilai hadits ini hasan (baik) berdasarkan jalur periwayatan ini. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini memiliki penguat dari riwayat sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip besar dalam Islam, yaitu bahwa kewajiban seorang hamba itu terbatas pada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Jika seseorang telah menunaikan kewajiban tersebut dengan cara yang benar, maka tidak ada tuntutan lagi atas dirinya.
1. Makna "Zakat" dan "Menunaikan Kewajiban"
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa zakat adalah hak Allah yang melekat pada harta tertentu. Apabila seorang muslim telah mengeluarkannya dengan niat ikhlas karena Allah, tepat pada waktunya, dan diserahkan kepada yang berhak, maka ia telah melaksanakan kewajibannya. Kata "qadha" (قَضَيْتَ) dalam hadits ini bermakna "menuntaskan" atau "menyelesaikan" sebuah tanggungan. Artinya, tidak ada sisa kewajiban yang membebani dirinya lagi.
2. Bukan Berarti Bebas dari Zakat Berikutnya
Penting untuk dipahami, hadits ini tidak berarti seseorang bebas dari zakat selamanya setelah membayar satu kali. Yang dimaksud adalah gugurnya kewajiban zakat untuk tahun tersebut atas harta yang telah dizakati. Jika datang tahun berikutnya dan hartanya masih mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), maka ia wajib berzakat lagi. Ini adalah pemahaman yang disepakati para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha dari kalangan madzhab yang empat.
3. Hikmah di Balik Hadits
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Miftah Dar As-Sa'adah menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan prinsip "laa taklifa illa bimaa yuthaq" (tidak ada pembebanan kecuali yang mampu dipikul). Hadits ini adalah salah satu bentuk kemudahan itu. Setelah seorang hamba berusaha dan menunaikan kewajibannya, ia tidak boleh terus-menerus disibukkan oleh rasa khawatir berlebihan. Ia telah melakukan bagiannya, dan selanjutnya ia bertawakal kepada Allah.
4. Peringatan agar Tidak Lalai
Hadits ini juga secara tidak langsung memotivasi seorang muslim untuk segera menunaikan zakatnya. Karena dengan menunaikannya, ia telah "menuntaskan" urusannya dengan Allah terkait harta tersebut. Sebaliknya, jika ia menunda-nunda atau bahkan enggan membayarnya, maka kewajiban itu tetap menggantung di pundaknya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menekankan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa, dan menunda-nundanya tanpa uzur adalah perbuatan tercela.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang yang sangat zuhud dan fakir. Namun, beliau sangat bersemangat untuk menyampaikan kabar gembira ini kepada umat. Suatu ketika, beliau melihat ada orang yang datang dengan wajah cemas karena hartanya. Maka beliau menyampaikan hadits ini untuk menenangkannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami kebutuhan umat akan ketenangan hati. Mereka tidak hanya menyampaikan hukum, tetapi juga memberikan solusi atas kegelisahan yang dihadapi manusia. Hikmahnya, seorang mukmin hendaknya menjadi penenang bagi saudaranya dengan mengingatkan akan janji dan kemudahan dari Allah.
Kesimpulan Praktis
- Segera tunaikan zakat ketika hartanya telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), karena itu adalah hak Allah yang harus ditunaikan.
- Niatkan dengan ikhlas karena Allah semata, bukan karena pujian atau riya'.
- Yakinlah bahwa setelah menunaikannya, kewajiban telah gugur dan hati menjadi tenang. Jangan biarkan rasa was-was berlebihan menghantui.
- Ingatlah bahwa zakat membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahannya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan oleh para ulama.
- Jangan lupa zakat tahun berikutnya jika hartanya masih mencapai nishab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.