Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1785 tentang Hukuman berat bagi yang menahan zakat hewan ternak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Rasulullah ﷺ tentang bahaya menahan (tidak membayar) zakat harta ternak. Jika seseorang memiliki unta, sapi, atau kambing yang telah mencapai nishab dan haul, lalu ia enggan mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang dalam keadaan paling besar dan gemuk, lalu menanduk dan menginjak pemiliknya sebagai bentuk azab. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga penyucian harta yang konsekuensinya sangat besar di akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)

Hadits:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Menahan Zakat", nomor 1785, dari sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dahsyatnya siksa bagi orang yang menahan zakat. Beliau menegaskan bahwa hewan-hewan tersebut akan dijadikan Allah sebagai alat penyiksa bagi pemiliknya yang durhaka.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab zakatnya menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa zakat harta ternak adalah kewajiban yang agung, dan meninggalkannya termasuk dosa besar.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Tidak ada pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak membayar zakatnya"

Maksudnya adalah orang yang memiliki hewan ternak yang telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat) dan telah berlalu satu tahun (haul), lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya. Ini adalah ancaman khusus bagi yang menahan zakat, bukan bagi yang belum wajib zakat.

2. "Melainkan mereka akan datang pada Hari Kebangkitan dengan ukuran yang besar dan gemuk"

Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Allah. Harta yang dulu ia kikir untuk dizakati justru akan menjadi saksi dan alat azab baginya. Hewan-hewan itu digambarkan dalam keadaan paling besar dan gemuk — bukan sebagai nikmat, tetapi sebagai bentuk penghinaan dan siksaan.

3. "Menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kakinya"

Ini adalah gambaran azab yang nyata di akhirat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ini adalah bentuk pembalasan yang setimpal. Dahulu ia menahan hak orang miskin dari hewan-hewan tersebut, maka kini hewan-hewan itu menjadi alat untuk menyiksanya.

4. "Setiap kali yang terakhir dari mereka telah berlalu, yang pertama akan kembali kepadanya"

Ini menunjukkan bahwa azab tersebut berlangsung terus-menerus tanpa henti, sampai Allah menyelesaikan hisab seluruh manusia. Ini adalah gambaran betapa lama dan beratnya siksaan tersebut.

5. Hikmah dari ancaman ini

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang menahan zakat emas dan perak, bahwa hartanya akan dijadikan lempengan-lempengan yang dipanaskan di neraka lalu disetrika ke dahi, lambung, dan punggungnya. Ini menunjukkan bahwa semua jenis harta yang ditahan zakatnya akan menjadi sumber azab.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah sahabat yang sangat zuhud dan tegas dalam menyampaikan kebenaran. Suatu ketika, beliau melihat seseorang yang memiliki banyak unta tetapi enggan membayar zakatnya. Maka Abu Dzarr berdiri di dekat unta-unta tersebut dan berkata dengan suara lantang, "Wahai pemilik unta, bersedekahlah, karena aku khawatir engkau akan ditanduk oleh unta-unta ini pada hari kiamat!"

Orang itu terkejut dan bertanya, "Mengapa engkau berkata demikian, wahai Abu Dzarr?"

Abu Dzarr menjawab, "Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda persis seperti hadits yang kita kaji ini." Kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut. Orang itu pun tersentuh dan segera mengeluarkan zakatnya.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat serius dalam menyampaikan peringatan Nabi ﷺ dan bagaimana peringatan tersebut mampu mengubah hati seseorang untuk segera bertaubat.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat ketika harta telah mencapai nishab dan haul, jangan ditunda-tunda.
  2. Niatkan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan penyucian harta, bukan sekadar kewajiban formal.
  3. Jangan meremehkan zakat, karena ancamannya sangat berat di akhirat.
  4. Perbanyak sedekah sunnah di samping zakat wajib, sebagai bentuk syukur atas nikmat harta.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan kerabat tentang pentingnya zakat, agar mereka selamat dari azab yang disebutkan dalam hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.