Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1777 tentang Boleh menghadiri jenazah dan menjenguk orang sakit saat itikaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang beri'tikaf di masjid boleh keluar sebentar untuk mengantar jenazah dan menjenguk orang sakit. Namun para ulama hadits menilai hadits ini lemah (dha'if) dari sisi sanadnya, sehingga tidak bisa dijadikan dalil yang kuat untuk menetapkan hukum. Pendapat yang lebih kuat dan shahih dari hadits lain adalah bahwa orang yang beri'tikaf tidak keluar dari masjid kecuali untuk kebutuhan yang bersifat darurat (hajat insaniyah), dan menjenguk orang sakit serta mengantar jenazah tidak termasuk keperluan darurat tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang i'tikaf:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf di masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Hadits shahih terkait batasan i'tikaf:

Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا اعْتَكَفَ لَمْ يَدْخُلِ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ

"Apabila Nabi ﷺ beri'tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu keperluan (hajat)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "hajat" adalah keperluan yang bersifat manusiawi seperti buang hajat, bukan menjenguk orang sakit atau mengantar jenazah.

Hadits yang dibahas (Ibnu Majah no. 1777):

Sanadnya: Ahmad bin Manshur → Yunus bin Muhammad → Al-Hayyaj Al-Khurasani → 'Anbasah bin Abdurrahman → Abdul Khaliq → Anas bin Malik.

Para ulama hadits menilai sanad ini lemah, karena:

  • Al-Hayyaj bin Bisyr Al-Khurasani dinilai lemah oleh Abu Hatim ar-Razi dan lainnya.
  • 'Anbasah bin Abdurrahman juga diperbincangkan keadaannya.
  • Abdul Khaliq bin Abi Makhariq adalah perawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya) menurut Yahya bin Ma'in dan Abu Hatim ar-Razi.

Imam al-Bukhari, Abu Zur'ah ar-Razi, dan Abu Hatim ar-Razi menyatakan hadits ini tidak kuat. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini dha'if.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara zhahir:

Hadits ini secara teks menyatakan bahwa orang yang beri'tikaf boleh keluar dari masjid untuk mengantar jenazah dan menjenguk orang sakit. Ini menunjukkan bahwa kedua aktivitas tersebut dianggap sebagai bagian dari kegiatan yang masih diperbolehkan selama i'tikaf.

Pandangan ulama daftar:

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi'i, orang yang beri'tikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang tidak bisa dihindari (hajat insaniyah), seperti buang hajat, wudhu, atau makan jika tidak ada yang mengantarkan. Menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah tidak termasuk keperluan darurat, meskipun hukumnya sunnah dilakukan di luar i'tikaf.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits Aisyah tentang "hajat" menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan keluar dari masjid saat i'tikaf. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah yang sesuai dengan zhahir hadits Aisyah, yaitu hanya untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam i'tikaf menunjukkan beliau tidak keluar dari masjid kecuali untuk hajat yang mendesak. Beliau tidak keluar untuk menjenguk orang sakit atau mengantar jenazah selama i'tikaf.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menegaskan bahwa orang yang beri'tikaf tidak boleh keluar dari masjid untuk menjenguk orang sakit atau mengantar jenazah, karena hal itu bukan termasuk keperluan darurat. Jika seseorang ingin melakukan hal tersebut, maka hendaknya ia keluar dari i'tikaf atau melakukannya sebelum memulai i'tikaf.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah dan Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah menilai hadits ini dha'if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan orang yang beri'tikaf keluar menjenguk orang sakit atau mengantar jenazah.

Kesimpulan ilmiah:

Hadits ini lemah dari sisi sanad. Pendapat yang lebih kuat dan didukung hadits shahih adalah bahwa orang yang beri'tikaf tidak keluar dari masjid kecuali untuk keperluan darurat yang bersifat manusiawi. Menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah tidak termasuk dalam kategori tersebut, meskipun keduanya adalah amal shaleh yang dianjurkan di luar i'tikaf.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata tentang i'tikaf Nabi ﷺ:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا اعْتَكَفَ لَمْ يَدْخُلِ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ

"Apabila Nabi ﷺ beri'tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu keperluan."

Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "keperluan" di sini adalah keperluan yang tidak bisa dihindari, seperti buang hajat. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga i'tikafnya dan tidak keluar dari masjid kecuali untuk hal yang benar-benar mendesak.

Hikmah: I'tikaf adalah waktu khusus untuk berkhalwat dengan Allah, memutus sejenak dari kesibukan dunia. Meskipun menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah adalah amal mulia, namun i'tikaf memiliki adab dan batasan tersendiri yang harus dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Ibnu Majah no. 1777 ini lemah (dha'if) menurut penilaian para ulama hadits seperti Abu Hatim ar-Razi, Yahya bin Ma'in, dan Syeikh al-Albani, sehingga tidak bisa dijadikan dalil yang kuat.
  2. Pendapat yang lebih kuat: Orang yang beri'tikaf tidak keluar dari masjid kecuali untuk keperluan darurat yang bersifat manusiawi (seperti buang hajat, wudhu, atau makan jika tidak ada yang mengantarkan).
  3. Menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah adalah amal shaleh yang dianjurkan, tetapi tidak termasuk keperluan darurat yang membolehkan keluar dari masjid saat i'tikaf.
  4. Jika seseorang ingin melakukan kedua amal tersebut, hendaknya ia melakukannya sebelum memulai i'tikaf atau setelah selesai, atau ia keluar dari i'tikaf jika memang ingin melakukannya.
  5. Bagi yang ingin beri'tikaf, hendaknya mempersiapkan segala kebutuhan sebelum masuk masjid, sehingga tidak perlu keluar kecuali untuk hal yang benar-benar mendesak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?