Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika beri'tikaf, beliau meletakkan tempat tidurnya di dalam masjid, tepatnya di belakang tiang yang dikenal dengan nama "Usthuanatut Taubah" (Tiang Taubat). Ini adalah dalil bahwa orang yang beri'tikaf diperbolehkan untuk tinggal, tidur, dan meletakkan perlengkapannya di dalam masjid, selama hal itu dilakukan dengan adab dan tidak mengganggu jamaah lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1774:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ عِيسَى بْنِ عُمَرَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ أَنَّهُ كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ طُرِحَ لَهُ فِرَاشُهُ - أَوْ يُوضَعُ لَهُ سَرِيرُهُ وَرَاءَ أُصْطُوَانَةِ التَّوْبَةِ
Makna ringkas: Bahwa Nabi ﷺ apabila beri'tikaf, maka dibentangkan untuk beliau tempat tidurnya—atau diletakkan untuk beliau kasurnya—di belakang tiang taubat (di dalam masjid Nabawi).
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari:
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا اعْتَكَفَ يُطْرَحُ لَهُ فِرَاشُهُ وَرَاءَ أُصْطُوَانَةِ التَّوْبَةِ
"Nabi ﷺ apabila beri'tikaf, dibentangkan untuk beliau tempat tidurnya di belakang tiang taubat." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-I'tikaf)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tiang taubat ini adalah tiang yang berada di sisi barat masjid Nabawi, dan dinamakan demikian karena di dekatnya terdapat kisah taubatnya Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu yang diterima Allah. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih tempat khusus yang tenang untuk beri'tikaf.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang beri'tikaf itu tinggal di dalam masjid dan boleh membawa serta menggunakan perlengkapan tidurnya di dalam masjid. Hal ini sebagaimana dipahami oleh para ulama madzhab:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa orang yang beri'tikaf boleh tidur di dalam masjid, dan ini adalah sunnah karena Nabi ﷺ melakukannya. Beliau juga menyebutkan bahwa meletakkan kasur atau tikar di dalam masjid untuk tidur tidaklah mengapa selama tidak mengotori masjid.
- Imam Ahmad bin Hanbal - sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya - juga membolehkan orang yang beri'tikaf untuk tidur di dalam masjid, dan ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama. Bahkan Imam Ahmad ditanya tentang orang yang beri'tikaf tidur di masjid, beliau menjawab: "Ya, boleh. Karena Nabi ﷺ sendiri tidur di dalam masjid ketika beri'tikaf."
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa i'tikaf itu pada hakikatnya adalah berdiam diri di masjid untuk taqarrub kepada Allah. Maka segala kebutuhan yang bersifat manusiawi seperti tidur, makan, dan minum, tetap dilakukan di dalam masjid selama tidak mengotori atau mengganggu. Ini berbeda dengan orang yang hanya lewat atau shalat, yang tidak boleh berlama-lama di masjid tanpa tujuan ibadah.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika beri'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, beliau menggabungkan antara ibadah, tidur, dan kebutuhan lainnya di dalam masjid. Ini menunjukkan bahwa i'tikaf bukan berarti menghilangkan kebutuhan fisik, tetapi menyatukan seluruh aktivitas dalam rangka ibadah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meletakkan kasur atau tempat tidur di dalam masjid bagi orang yang beri'tikaf, dengan syarat tidak mengganggu orang lain dan tidak mengotori masjid. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.
Adab yang perlu diperhatikan:
Para ulama menekankan bahwa meskipun boleh membawa perlengkapan tidur, seorang yang beri'tikaf harus menjaga kebersihan masjid. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa makruh hukumnya membawa sesuatu yang bisa mengotori masjid, dan jika seseorang membawa kasur, ia harus memastikan masjid tetap bersih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa tiang yang disebut dalam hadits ini - Usthuanatut Taubah - adalah tiang yang sangat bersejarah. Di dekat tiang inilah terjadi kisah taubatnya Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu yang diceritakan panjang lebar dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Ka'ab bin Malik adalah salah satu dari tiga sahabat yang tidak ikut serta dalam Perang Tabuk tanpa uzur. Ketika Nabi ﷺ dan kaum muslimin kembali, beliau ﷺ melarang para sahabat berbicara dengan tiga orang ini selama 50 hari. Ka'ab berkata: "Aku datang ke masjid, lalu aku shalat, kemudian aku mendekati Nabi ﷺ. Beliau menatapku, lalu aku berpaling ke kanan dan kiri, namun beliau tetap tidak menoleh kepadaku. Aku pun duduk di dekat tiang tersebut."
Setelah 50 hari lamanya, turunlah ayat Al-Qur'an yang menerima taubat mereka (QS. At-Taubah [9]: 118). Ka'ab berkata: "Maka aku bergegas menuju masjid, dan ternyata Nabi ﷺ sedang duduk di dekat tiang tersebut. Beliau tersenyum kepadaku dan berkata: 'Bergembiralah dengan sebaik-baik hari yang engkau lalui sejak ibumu melahirkanmu.'"
Karena itulah tiang tersebut dinamakan Usthuanatut Taubah (Tiang Taubat). Dan di dekat tiang inilah Nabi ﷺ meletakkan tempat tidurnya ketika beri'tikaf. Ini menunjukkan bahwa tempat yang penuh berkah dan sejarah taubat itu juga menjadi tempat favorit Nabi ﷺ untuk beribadah.
Hikmah: Bahwa tempat-tempat yang penuh dengan ketaatan dan kisah taubat itu hendaknya kita jadikan rujukan untuk beribadah. Dan i'tikaf adalah salah satu sarana untuk merenungkan taubat dan memperbaiki diri.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membawa perlengkapan tidur ke dalam masjid ketika beri'tikaf, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- I'tikaf bukan berarti menghilangkan kebutuhan fisik, tetapi menyatukan seluruh aktivitas dalam rangka ibadah kepada Allah.
- Menjaga kebersihan masjid adalah kewajiban, sehingga perlengkapan yang dibawa harus tidak mengotori atau mengganggu.
- Memilih tempat yang tenang di dalam masjid untuk beri'tikaf adalah sunnah, sebagaimana Nabi ﷺ memilih tempat di belakang tiang taubat.
- Niatkan i'tikaf untuk taqarrub kepada Allah, bukan sekadar tradisi atau kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.