Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1772 tentang Hukum memenuhi nazar i’tikaf meski dari masa jahiliyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan memenuhi nazar, meskipun nazar tersebut diucapkan sebelum seseorang masuk Islam. Ketika Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu bernazar di masa Jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam, beliau bertanya kepada Nabi ﷺ setelah masuk Islam. Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk tetap menunaikan nazar tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kewajiban nazar yang telah diucapkan sebelum masuk Islam, selama nazar tersebut bukan dalam rangka maksiat kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللّٰهَ لَىِٕنْ اٰتٰىنَا مِنْ فَضْلِهٖ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُوْنَنَّ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ

"Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, 'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.'" (QS. At-Taubah [9]: 75)

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Tentang I'tikaf di Hari atau Malam, nomor 1772. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sahnya nazar yang diucapkan sebelum masuk Islam, dan wajib menunaikannya setelah masuk Islam. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Nazar di Masa Jahiliyah Tetap Wajib Ditunaikan Setelah Masuk Islam

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika seseorang bernazar untuk ketaatan sebelum masuk Islam, kemudian dia masuk Islam, maka nazarnya tetap sah dan wajib ditunaikan. Ini karena Islam tidak menghapus kewajiban yang telah melekat sebelumnya, selama kewajiban tersebut bukan dalam bentuk kemaksiatan.

  1. I'tikaf Boleh Dilakukan Satu Malam

Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni, beliau termasuk ulama yang sejalan dengan pemahaman ulama dalam daftar) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya i'tikaf walaupun hanya satu malam. Namun, i'tikaf yang sempurna dan utama adalah yang dilakukan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ.

  1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu I'tikaf

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa i'tikaf tidak disyaratkan harus berpuasa menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama. Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa puasa adalah syarat sah i'tikaf. Adapun Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa tidak menjadi syarat sah i'tikaf, tetapi disunnahkan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa puasa tidak wajib dalam i'tikaf, karena hadits Umar ini menunjukkan bahwa beliau bernazar i'tikaf satu malam, dan malam bukanlah waktu berpuasa.

  1. Nazar Harus dalam Ketaatan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa nazar hanya sah jika berupa ketaatan kepada Allah. Jika nazar tersebut berupa kemaksiatan, maka tidak boleh ditunaikan, dan pelakunya harus membayar kafarat sumpah. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari)

Story Telling

Ada kisah indah tentang keteguhan Umar bin Khathab dalam menunaikan nazar. Ketika beliau masih di masa Jahiliyah, beliau pernah bernazar untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram. Setelah Allah membukakan hatinya untuk masuk Islam, beliau tidak melupakan nazar lamanya. Beliau datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang hal itu. Nabi ﷺ tidak menyuruhnya membatalkan nazar tersebut, justru memerintahkannya untuk menunaikannya.

Ini menunjukkan kejujuran Umar dan kesungguhannya dalam beribadah. Bahkan sebelum Islam, beliau sudah memiliki kebiasaan melakukan ibadah-ibadah yang sejalan dengan fitrah. Setelah Islam datang, ibadah tersebut semakin disempurnakan. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kebaikan yang telah dilakukan seseorang sebelumnya, selama kebaikan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar yang diucapkan sebelum masuk Islam tetap wajib ditunaikan setelah masuk Islam, selama nazar tersebut berupa ketaatan.
  2. I'tikaf boleh dilakukan kapan saja, baik di siang maupun malam hari, dan tidak harus di bulan Ramadhan.
  3. I'tikaf yang paling utama adalah di sepuluh hari terakhir Ramadhan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  4. Nazar hanya sah jika berupa ketaatan. Jika nazar berupa kemaksiatan, tidak boleh ditunaikan dan wajib membayar kafarat sumpah.
  5. Hendaknya kita berhati-hati dalam bernazar, karena nazar adalah ibadah yang harus ditunaikan. Namun jika terlanjur bernazar untuk kebaikan, maka tunaikanlah dengan ikhlas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?