Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1740 tentang Keutamaan puasa Senin Kamis dan ampunan bagi yang berdamai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis, dan beliau menyebutkan keutamaan hari tersebut: Allah mengampuni dosa setiap Muslim pada kedua hari itu, kecuali dua orang yang sedang saling menjauh (bermusuhan/putus hubungan). Maka puasa Senin–Kamis bukan hanya amal ibadah, tetapi juga momentum untuk memperbaiki hubungan sesama Muslim dan meninggalkan permusuhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Ibnu Majah no. 1740, Kitab Puasa, Bab Puasa Senin dan Kamis):

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ يَغْفِرُ اللَّهُ فِيهِمَا لِكُلِّ مُسْلِمٍ إِلاَّ مُهْتَجِرَيْنِ يَقُولُ دَعْهُمَا حَتَّى يَصْطَلِحَا

"Pada hari Senin dan Kamis, Allah mengampuni setiap Muslim kecuali dua orang yang saling menjauh. Dia berfirman: 'Tinggalkan kedua orang ini hingga mereka berdamai.'"

Dalil pendukung tentang larangan saling menjauh (hajr):

Allah berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

QS. Ali 'Imran [3]: 103

"Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai."

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

QS. Al-Hujurat [49]: 10

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu."

Hadits pendukung tentang keutamaan berdamai dan larangan hajr:

Dari Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

"Tidak halal bagi seorang Muslim menjauhi (memutus hubungan dengan) saudaranya lebih dari tiga malam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits larangan hajr menunjukkan besarnya hak persaudaraan Islam, dan bahwa permusuhan antar-Muslim menghalangi ampunan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hajr yang dilarang adalah memutus hubungan karena kebencian duniawi, bukan karena alasan syar'i (seperti meninggalkan ahli bid'ah untuk tujuan syar'i).
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hari Senin dan Kamis adalah waktu diangkatnya amal, sehingga sangat dianjurkan memperbanyak amal saleh dan membersihkan hati dari permusuhan.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan pentingnya ishlah (perdamaian) antar sesama Muslim sebagai wujud keimanan.

Penjelasan Rinci

1. Anjuran puasa Senin dan Kamis.

Nabi ﷺ secara rutin berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah pada dua hari tersebut memiliki keutamaan khusus. Dalam riwayat lain (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah), beliau menyebutkan bahwa pada hari Senin dan Kamis amal-amal dilaporkan kepada Allah, dan beliau ingin amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa puasa Senin–Kamis termasuk puasa sunnah yang paling ditekankan.

2. Ampunan Allah pada hari Senin dan Kamis.

Hadits ini menyebutkan bahwa Allah mengampuni setiap Muslim pada kedua hari itu. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah. Namun ada pengecualian: dua orang yang saling menjauh (مُهْتَجِرَيْنِ), yaitu dua Muslim yang saling memutus hubungan karena permusuhan. Ampunan ditunda untuk mereka sampai keduanya berdamai.

3. Makna "muh tajirin" (dua orang yang saling menjauh).

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dua orang Muslim yang saling memutus hubungan karena kebencian pribadi, bukan karena alasan agama yang benar. Jika seseorang menjauhi saudaranya karena alasan syar'i (misalnya karena dia menampakkan bid'ah atau kemaksiatan yang jelas, dengan tujuan memberi pelajaran), maka itu bukan hajr yang dilarang, selama tidak melebihi batas yang dibenarkan syariat.

4. Bahaya permusuhan antar-Muslim.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa permusuhan antar-Muslim adalah dosa besar yang menghalangi ampunan dan merusak ukhuwah. Karena itu, Islam sangat mendorong ishlah (perdamaian) dan memaafkan. Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ menyebutkan bahwa siapa yang berdamai dengan saudaranya, Allah akan mengampuninya.

5. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

  • Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi membedakan antara hajr karena alasan syar'i dan hajr karena alasan duniawi. Hajr karena alasan syar'i dibolehkan, sedangkan karena alasan duniawi dilarang.
  • Ibnu Rajab menekankan bahwa hajr yang dilarang adalah yang berkepanjangan tanpa alasan syar'i, dan bahwa sebaiknya seorang Muslim segera berdamai.
  • As-Sa'di menekankan bahwa ishlah adalah kewajiban, dan bahwa permusuhan menghalangi keberkahan amal.

Kesimpulan yang paling kuat: hajr karena alasan duniawi dilarang dan menghalangi ampunan, sedangkan hajr karena alasan syar'i dibolehkan dengan syarat tidak berlebihan dan bertujuan memperbaiki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang terkenal) pernah ditanya tentang seseorang yang tidak berbicara dengan saudaranya karena suatu masalah. Beliau menjawab dengan mengingatkan hadits Nabi ﷺ tentang larangan hajr lebih dari tiga hari, dan beliau menasihatkan agar segera berdamai. Beliau juga sering mengingatkan bahwa hati yang bersih dari permusuhan adalah tanda keimanan yang kuat.

Dalam kisah lain, Fudail bin 'Iyadh (seorang ulama zuhud) pernah menasihati seseorang yang datang kepadanya sambil mengeluh tentang saudaranya yang tidak mau berdamai. Beliau berkata: "Mulailah dari dirimu sendiri. Berdamailah, karena Allah akan mengampuni orang yang berdamai." Nasihat ini menunjukkan bahwa ishlah harus dimulai dari diri sendiri, bukan menunggu orang lain.

Hikmahnya: puasa Senin–Kamis sebaiknya diiringi dengan memperbaiki hubungan dengan sesama, memaafkan, dan berdamai, karena ampunan Allah pada hari itu tertunda bagi mereka yang bermusuhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hidupkan puasa Senin dan Kamis sebagai amal sunnah yang rutin, dengan niat ikhlas karena Allah.
  2. Jangan memutus hubungan dengan sesama Muslim karena alasan duniawi. Jika sedang bermusuhan, segera berdamai.
  3. Manfaatkan hari Senin dan Kamis untuk memohon ampunan, memperbanyak istighfar, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga, tetangga, dan sahabat.
  4. Jika ada yang menjauhi kita, jangan balas menjauhi. Mulailah berdamai, karena Allah mencintai orang yang berdamai.
  5. Bedakan antara hajr syar'i dan hajr duniawi. Hajr karena alasan agama yang benar dibolehkan dengan syarat tidak berlebihan, sedangkan karena alasan pribadi dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?