Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1739 tentang Anjuran puasa Senin dan Kamis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat bersungguh-sungguh (bersemangat dan menjaga) puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis. Ini menjadi dalil disyariatkannya puasa Senin dan Kamis, dan menunjukkan keutamaan hari tersebut. Umat Islam dianjurkan meneladani beliau dengan berpuasa pada dua hari itu jika mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (shahih):

Dari Rabi'ah bin al-Ghaz, ia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang puasa Rasulullah ﷺ, maka ia berkata:

كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ

"Beliau biasa bersungguh-sungguh (menjaga) puasa hari Senin dan Kamis."

(HR. Ibnu Majah no. 1739, kitab ash-Shiyam, bab puasa Senin dan Kamis; juga diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, dan dishahihkan oleh para ulama seperti al-Albani)

Ayat terkait keutamaan amal dan meneladani Nabi ﷺ:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Hadits pendukung tentang amal yang ditampilkan pada Senin dan Kamis:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda bahwa amal-amal dilaporkan (diangkat) pada hari Senin dan Kamis, dan beliau suka amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa (HR. Tirmidzi, dishahihkan al-Albani). Makna ini juga dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar dalam syarah hadits puasa.

Penjelasan Rinci

Makna "يَتَحَرَّى" (yataḥarrā):

Kata ini bermakna beliau sangat memperhatikan, bersungguh-sungguh, dan sengaja memilih serta menjaga puasa pada dua hari tersebut. Ini menunjukkan bukan sekadar kebetulan, tetapi kesengajaan dan perhatian penuh dari Nabi ﷺ.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang puasa Senin-Kamis menunjukkan anjuran (istihbab) berpuasa pada kedua hari itu, dan bahwa Nabi ﷺ menjaga amalan tersebut secara rutin.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa di antara hikmahnya adalah karena pada hari Senin dan Kamis amal-amal hamba diangkat kepada Allah, sehingga beliau ingin amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa puasa Senin dan Kamis termasuk puasa sunnah yang rutin dilakukan Nabi ﷺ, di samping puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriah) dan puasa lainnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa puasa Senin dan Kamis adalah sunnah yang tetap, dan seorang muslim dianjurkan menghidupkannya sesuai kemampuan.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak berbeda dalam mensunnahkan puasa Senin dan Kamis. Yang ada hanyalah perbedaan pada tingkat keutamaan dibanding puasa sunnah lain (misalnya puasa Daud atau Ayyamul Bidh), namun semuanya sepakat bahwa puasa Senin-Kamis adalah amalan yang disyariatkan dan memiliki dasar yang kuat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rabi'ah bin al-Ghaz, seorang tabi'in, sengaja datang bertanya langsung kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang bagaimana puasa Rasulullah ﷺ. Pertanyaan ini menunjukkan semangat para salaf dalam meneladani Nabi ﷺ secara detail, bukan hanya secara umum. 'Aisyah pun menjawab dengan jawaban yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ bersungguh-sungguh menjaga puasa Senin dan Kamis — bukan sekadar sesekali.

Dari kisah ini kita belajar dua hal: (1) pentingnya bertanya kepada ahlinya untuk memahami sunnah dengan benar, dan (2) kesungguhan Nabi ﷺ dalam ibadah sunnah, yang seharusnya memotivasi kita untuk tidak meremehkan amalan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa Senin dan Kamis adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits shahih dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
  2. Nabi ﷺ sangat menjaga amalan ini, sehingga kita dianjurkan meneladani beliau sesuai kemampuan.
  3. Hikmahnya antara lain: amal dilaporkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis, sehingga baik jika kita berpuasa saat amal diangkat.
  4. Tidak wajib, jadi jangan memaksakan diri jika ada udzur (sakit, safar, atau kelelahan berat).
  5. Konsistensi lebih baik daripada banyak tapi terputus, sebagaimana Nabi ﷺ menjaga amalan rutinnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?