Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1726 tentang Larangan puasa hari Sabtu kecuali puasa wajib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan berpuasa sunnah khusus pada hari Sabtu secara sengaja, kecuali puasa yang wajib (seperti Ramadhan, qadha, atau nadzar). Para ulama hadits dari kalangan Ahlus Sunnah menilai hadits ini lemah (dha'if) dari sisi sanad, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan puasa sunnah di hari Sabtu. Pendapat yang kuat: puasa sunnah di hari Sabtu tetap boleh, selama tidak diyakini sebagai keutamaan khusus hari Sabtu itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda. Barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Terjemahan: "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum'at untuk shalat malam di antara malam-malam lainnya, dan janganlah mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika itu bertepatan dengan puasa yang biasa salah seorang dari kalian lakukan." (HR. Muslim, Kitab ash-Shiyam)

Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shiyam, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Puasa pada Hari Sabtu."
  • Imam Abu Dawud as-Sijistani juga meriwayatkan hadits serupa dalam Sunan-nya, dan beliau mengisyaratkan kelemahannya.
  • Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan secara sanad, namun menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini diperselisihkan, dan pendapat yang kuat adalah hadits ini mudhtharib (goncang) dan tidak dapat dijadikan hujjah yang kuat untuk melarang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama tidak mengharamkan puasa hari Sabtu secara mutlak.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini dha'if (lemah) dan menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak shahih dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna zahir hadits:

Secara tekstual, hadits ini melarang berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa wajib. Bahkan disebutkan jika seseorang tidak menemukan makanan selain tangkai anggur atau kulit pohon, hendaklah ia menghisapnya — sebuah ungkapan hiperbolik untuk menekankan larangan tersebut.

Pandangan ulama tentang keshahihan hadits:

Para ulama hadits dari daftar yang mu'tabar memiliki penilaian berbeda:

  1. Imam at-Tirmidzi menyebut hadits ini hasan, namun beliau juga menyatakan bahwa sebagian ahli ilmu memakruhkan puasa hari Sabtu.
  2. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dan mengisyaratkan adanya 'illah (cacat) dalam sanadnya. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini mansukh (dihapus) — artinya larangan tersebut sudah tidak berlaku.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini memiliki idhthirab (kegoncangan) dalam sanad. Ada riwayat dari Abdullah bin Busr dari Nabi ﷺ secara langsung, ada yang dari saudarinya, ada yang mursal. Kegoncangan ini melemahkan hadits.
  4. Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 960) menilai hadits ini dha'if dan menjelaskan bahwa larangan berpuasa hari Sabtu tidak tsabit dari Nabi ﷺ.

Pendapat yang kuat:

Jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa puasa sunnah pada hari Sabtu hukumnya boleh (mubah), tidak makruh, selama tidak diyakini memiliki keutamaan khusus dibanding hari lain. Yang dilarang adalah mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa karena meyakini keutamaannya semata, sebagaimana larangan mengkhususkan hari Jum'at.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyatakan bahwa tidak ada dalil shahih yang melarang puasa hari Sabtu secara mutlak.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri berpuasa pada hari Sabtu bersamaan dengan hari Ahad, dan tidak ada larangan shahih yang menetapkan haramnya puasa hari Sabtu.

Kesimpulan fiqih:

  • Puasa wajib (Ramadhan, qadha, nadzar, kafarah) pada hari Sabtu: boleh dan sah.
  • Puasa sunnah pada hari Sabtu: boleh, tidak makruh, selama tidak diyakini sebagai keutamaan khusus hari Sabtu.
  • Hadits larangan ini lemah dan tidak dapat dijadikan dasar pengharaman.

Story Telling

Imam Abu Dawud as-Sijistani ketika meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, beliau tidak serta-merta menerimanya. Beliau adalah ulama yang sangat teliti dalam menilai hadits. Dalam kitabnya, setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini mansukh — yakni larangan tersebut telah dihapus oleh hadits-hadits lain yang lebih kuat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menceritakan bahwa para ulama salaf seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i tidak mengamalkan larangan ini. Mereka berpendapat bahwa hadits ini tidak kuat, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah untuk melarang puasa sunnah di hari Sabtu.

Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menuturkan bahwa beliau telah meneliti seluruh jalur hadits ini dan menyimpulkan bahwa tidak ada satu pun jalur yang shahih. Beliau berkata: "Hadits ini dha'if, dan tidak boleh diamalkan."

Hikmahnya: Kejujuran ilmiah dalam menilai hadits adalah bagian dari agama. Para ulama kita tidak segan menyatakan kelemahan sebuah hadits meskipun diriwayatkan oleh imam besar seperti Ibnu Majah. Ini menunjukkan bahwa Islam dibangun di atas dalil yang shahih, bukan sekadar riwayat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits larangan puasa hari Sabtu adalah dha'if (lemah) menurut penilaian Ibnu Hajar, al-Albani, dan diisyaratkan oleh Abu Dawud.
  2. Puasa wajib pada hari Sabtu tetap sah dan wajib ditunaikan, seperti Ramadhan, qadha, nadzar, dan kafarah.
  3. Puasa sunnah pada hari Sabtu boleh dilakukan, tidak makruh, selama tidak diyakini memiliki keutamaan khusus dibanding hari lain.
  4. Yang dilarang adalah mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa karena meyakini keutamaannya semata, sebagaimana larangan mengkhususkan hari Jum'at.
  5. Bagi yang ingin berpuasa sunnah, silakan berpuasa pada hari Sabtu, baik sendiri maupun bersamaan dengan hari Ahad (seperti puasa Dawud atau puasa Arafah yang bertepatan).
  6. Jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan, berdasarkan hadits yang lemah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?