Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang berpuasa pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha. Umar bin Khattab menyampaikan larangan ini di hadapan orang banyak setelah shalat Id, sebagai penjelasan bahwa kedua hari itu adalah hari berbuka dan makan, bukan hari berpuasa. Larangan ini disepakati oleh para ulama sebagai larangan yang tegas (haram).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1722) dari Abu Ubaid, dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Sahl bin Abi Sahl → Sufyan (ats-Tsauri) → az-Zuhri → Abu Ubaid. Para ulama hadits menilai hadits ini shahih; maknanya juga didukung hadits-hadits lain yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban taat kepada Rasulullah ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Hadits pendukung yang shahih: dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَصُومُوا يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
"Janganlah kalian berpuasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan hari Idul Adha." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (haram), bukan sekadar makruh.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu menyampaikan larangan Nabi ﷺ ini dalam khotbah Id, setelah beliau memulai dengan shalat sebelum khotbah. Ini menunjukkan dua hal: (1) larangan puasa di dua hari raya adalah perkara yang diketahui dan disampaikan secara terbuka; (2) sunnah shalat Id adalah shalat lebih dahulu, baru khotbah — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dan az-Zuhri dalam riwayat ini.
Alasan larangan. Umar menjelaskan hikmahnya: hari Idul Fitri adalah "hari kalian berbuka dari puasa kalian", dan hari Idul Adha adalah "hari kalian makan daging kurban kalian". Artinya kedua hari itu Allah jadikan sebagai hari syukur, makan, dan berbuka — bukan hari menahan diri. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebut bahwa larangan ini mencakup puasa wajib maupun sunnah, qadha maupun nadzar.
Kesepakatan ulama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa berpuasa pada dua hari raya adalah haram menurut kesepakatan. Ibnu Hajar juga menyebut tidak ada perselisihan di kalangan ulama dalam hal ini. Adapun jika seseorang bernadzar puasa tepat pada hari raya, menurut jumhur (termasuk asy-Syafi'i dan Ahmad) nadzarnya tidak sah untuk hari itu dan ia menggantinya di hari lain — sebagaimana dibahas an-Nawawi.
Catatan tentang perawi. Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah tabi'in yang meriwayatkan hadits ini; Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan darinya. Ini menunjukkan periwayatan yang kuat dari generasi awal.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi khalifah, menghadiri shalat Id dan memulai dengan shalat sebelum khotbah. Ia lalu berdiri di hadapan manusia dan mengingatkan larangan Nabi ﷺ tentang puasa dua hari raya. Sikap ini mencerminkan adab seorang pemimpin: menyampaikan ilmu dengan jelas, mengaitkan hukum dengan hikmahnya, dan menjaga sunnah Nabi ﷺ di tengah umat. (Riwayat ini disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah dan memiliki syawahid dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan berpuasa pada Hari Idul Fitri dan Hari Idul Adha, baik puasa wajib, qadha, nadzar, maupun sunnah.
- Kedua hari itu adalah hari berbuka, makan, dan syukur kepada Allah.
- Jika ada nadzar puasa yang jatuh pada hari raya, gantilah di hari lain sesuai pendapat jumhur ulama.
- Sampaikan ilmu dengan lembut dan jelas, meneladani Umar radhiyallahu 'anhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.