Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting. Pertama, bahwa surga hanya diperuntukkan bagi orang yang beriman (muslim). Kedua, bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari raya umat Islam yang diisi dengan makan, minum, dan berdzikir, sehingga dilarang berpuasa pada hari-hari tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Larangan Berpuasa di Hari Tasyriq, dari sahabat Bisy bin Suhaim radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berpuasa di hari Tasyriq secara tidak langsung adalah perintah untuk berdzikir dan mengingat Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari Tasyriq), sebagaimana firman Allah:
وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Allah Maha Besar dan segala puji bagi Allah.
Ayat lengkapnya:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Maka barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin tetap tinggal (sampai hari ketiga), maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya." (QS. Al-Baqarah [2]: 203)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "hari-hari yang telah ditentukan" (ayyam ma'lumat) adalah hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Pada hari-hari itu dianjurkan untuk memperbanyak takbir, tahmid, dan dzikir kepada Allah.
Hadits ini juga diperkuat oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berpuasa pada hari Tasyriq dan menjadikannya sebagai hari raya umat Islam.
Penjelasan Rinci
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah ini memiliki dua kandungan utama:
Pertama, sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada yang akan masuk surga kecuali jiwa yang Muslim." Ini adalah penegasan bahwa keselamatan akhirat dan masuk surga hanya diperuntukkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa kalimat ini disebutkan dalam konteks khutbah di hari Tasyriq untuk mengingatkan umat Islam bahwa nikmat makan dan minum di dunia harus disyukuri dengan keimanan, karena surga hanya bagi orang yang beriman.
Kedua, sabda Nabi ﷺ: "Dan sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari makan dan minum." Ini menunjukkan bahwa hari Tasyriq adalah hari raya, sehingga dilarang berpuasa. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hari Tasyriq adalah hari-hari yang Allah tetapkan untuk bersenang-senang dengan makan dan minum, sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya, dan bukan hari untuk berpuasa.
Para ulama dari daftar yang diberikan, seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari, menegaskan bahwa larangan berpuasa di hari Tasyriq adalah kesepakatan (ijma') para ulama, kecuali bagi orang yang melakukan haji Tamattu' yang tidak mendapatkan hadyu (dam), maka ia boleh berpuasa pada hari-hari Tasyriq menurut sebagian ulama, namun pendapat yang lebih kuat adalah tetap dilarang berdasarkan keumuman hadits.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menyatakan bahwa tidak boleh berpuasa pada hari Tasyriq, baik bagi orang yang berhaji maupun yang tidak, kecuali bagi orang yang berhaji Tamattu' yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka ia berpuasa sebelum hari Tasyriq (yaitu pada hari-hari sebelumnya) dan tidak boleh pada hari Tasyriq itu sendiri.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat sama, bahwa hari Tasyriq adalah hari makan dan minum, sehingga tidak boleh berpuasa.
Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan berpuasa di hari Tasyriq adalah karena hari-hari tersebut adalah hari raya bagi umat Islam, dan hari raya adalah waktu untuk bersyukur, makan, minum, serta berdzikir kepada Allah, bukan untuk berpuasa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, Nabi ﷺ mengutus seorang sahabat untuk mengumumkan kepada manusia di Mina pada hari-hari Tasyriq: "Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena ia adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Bisy bin Suhaim radhiyallahu 'anhu mendengar langsung khutbah Nabi ﷺ pada hari Tasyriq, di mana Nabi ﷺ menyampaikan pesan penting tentang keimanan dan larangan berpuasa. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan umatnya agar tidak berlebihan dalam beribadah hingga meninggalkan hak-hak tubuh dan waktu yang telah Allah tetapkan untuk bersenang-senang.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menceritakan bahwa para salafus shalih sangat menjaga hari-hari Tasyriq sebagai hari syukur dan dzikir, mereka berkumpul untuk makan bersama, saling mengunjungi, dan memperbanyak takbir. Ini adalah bentuk ketaatan yang sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wajib beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai syarat masuk surga, karena surga hanya untuk jiwa yang muslim.
- Dilarang berpuasa pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), baik bagi yang berhaji maupun yang tidak, kecuali bagi jamaah haji Tamattu' yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka ia berpuasa sebelum hari Tasyriq.
- Hari Tasyriq adalah hari raya yang diisi dengan makan, minum, dan memperbanyak dzikir kepada Allah, sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya.
- Hendaklah seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah, tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak pula meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.