Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), yang juga disebut "hari-hari Mina", adalah hari raya umat Islam yang ditetapkan sebagai waktu untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah — bukan untuk berpuasa. Karena itu, berpuasa pada hari-hari tersebut dilarang, kecuali bagi orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Terjemahan: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari Tasyriq). Maka barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin memperlambat, maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya." (QS. Al-Baqarah [2]: 203)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1719) dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan sanad: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Abdurrahim bin Sulaiman → Muhammad bin Amr → Abu Salamah → Abu Hurairah.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Nubaisyah al-Hudzali رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Terjemahan: "Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan puasa di hari Tasyriq adalah kesepakatan (ijma') ulama, karena hari-hari itu adalah hari raya makan dan minum.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan berpuasa pada hari Tasyriq, dan menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku umum kecuali bagi orang yang berhaji tamattu'/qiran yang tidak mendapati hadyu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq, karena hari-hari itu adalah hari makan, minum, dan dzikir.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Sabda Nabi ﷺ "أَيَّامُ مِنًى" (hari-hari Mina) merujuk pada hari-hari yang dihabiskan jamaah haji di Mina, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan "hari Mina" karena jamaah haji bermalam dan melontar jumrah di sana. Nabi ﷺ menyebutnya sebagai "أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ" (hari makan dan minum) — artinya hari-hari tersebut ditetapkan sebagai waktu bersenang-senang dengan makan dan minum, sebagai bentuk syukur dan kegembiraan setelah menyelesaikan ibadah haji.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan "makan dan minum" dalam hadits ini adalah kinayah (kiasan) dari larangan berpuasa. Sebab, jika hari itu adalah hari makan dan minum, maka berpuasa berarti menentang ketetapan syariat. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua orang, baik yang berhaji maupun tidak.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hikmah larangan puasa di hari Tasyriq adalah karena hari-hari tersebut masih berkaitan dengan rangkaian ibadah haji, di mana jamaah haji membutuhkan kekuatan fisik untuk melontar jumrah dan berdzikir. Selain itu, hari-hari tersebut adalah kelanjutan dari hari raya Idul Adha yang juga dilarang berpuasa.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa pada lima hari: Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq. Beliau menjelaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari kesempurnaan syariat yang mengatur waktu ibadah dan waktu istirahat.
Pengecualian:
Para ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — mengecualikan orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu. Mereka boleh berpuasa tiga hari sebelum hari raya dan tujuh hari setelahnya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196. Namun, puasa tersebut tidak dilakukan pada hari Tasyriq itu sendiri menurut pendapat yang paling kuat, melainkan sebelum dan sesudahnya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (dari kalangan Tabi'in) membolehkan puasa bagi orang yang berhaji tamattu' pada hari Tasyriq jika tidak mendapati hadyu. Namun, jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — melarangnya secara mutlak, dan ini yang paling kuat berdasarkan keumuman hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nubaisyah al-Hudzali رضي الله عنه pernah melihat seorang lelaki berpuasa pada hari Tasyriq. Beliau lalu menegurnya dan berkata: "Apakah engkau tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah'?" Lelaki itu pun menghentikan puasanya. (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan tidak segan menegur dengan lembut ketika melihat kemungkaran, terutama dalam hal ibadah yang sudah jelas larangannya.
Kesimpulan Praktis
- Haram berpuasa pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), baik bagi yang berhaji maupun yang tidak, kecuali bagi jamaah haji tamattu'/qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu — dan itu pun menurut jumhur ulama tidak dilakukan pada hari Tasyriq itu sendiri.
- Hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir — isilah dengan syukur, takbir, tahmid, dan tahlil, serta jauhi puasa.
- Bagi yang berhaji, hari-hari ini adalah waktu untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan kekuatan fisik, sehingga makan dan minum adalah bagian dari ibadah.
- Bagi yang tidak berhaji, hari-hari ini tetap merupakan hari raya yang dianjurkan untuk berdzikir dan bersyukur, bukan berpuasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.