Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1705 tentang Larangan puasa terus-menerus tanpa berbuka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap puasa terus-menerus sepanjang hari tanpa berbuka (puasa dahr / shiyâm al-abad). Nabi ﷺ menegaskan bahwa orang yang melakukan hal itu pada hakikatnya tidak mendapatkan pahala puasa yang sempurna, karena menyelisihi tuntunan syariat dan menyiksa diri sendiri. Islam mengajarkan keseimbangan: berpuasa, berbuka, beribadah, dan menunaikan hak tubuh serta keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Mâ Jâ'a fî Shiyâm al-Dahr (no. 1705), dari jalur Syu'bah, dari Qatadah, dari Mutharrif bin 'Abdillah bin asy-Syikhkhir, dari ayahnya ('Abdullah bin asy-Syikhkhir رضي الله عنه), bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صَامَ الْأَبَدَ، فَلَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ

"Barangsiapa berpuasa terus-menerus (sepanjang waktu), maka ia tidak berpuasa dan tidak berbuka."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keseimbangan ibadah:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. Al-A'râf [7]: 31

"Makan dan minumlah kalian, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda: "Berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah, karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu." (Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim; disebutkan oleh an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî).

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi hadits ini, dan beliau dikenal sebagai mufassir yang menjelaskan makna-makna ayat dan hadits secara mendalam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim menjelaskan larangan shiyâm al-dahr dan menyebutkan bahwa makna "tidak berpuasa dan tidak berbuka" adalah tidak sah/ tidak berpahala secara sempurna.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bârî memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum puasa dahr, dan menegaskan bahwa larangan ini bersifat karâhah tanzîh menurut jumhur, serta tahrîm menurut sebagian ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zâd al-Ma'âd menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang washl (puasa terus tanpa berbuka) dan shiyâm al-dahr karena bertentangan dengan rahmat syariat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata al-abad berarti "selamanya" atau "terus-menerus". Yang dimaksud di sini adalah seseorang yang berpuasa setiap hari tanpa berbuka, atau berpuasa sepanjang tahun tanpa hari-hari yang dikecualikan syariat (seperti 'Idul Fitri, 'Idul Adha, dan hari-hari tasyriq). Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga melarang washl (menyambung puasa hingga malam tanpa berbuka).

Makna "tidak berpuasa dan tidak berbuka":

Para ulama menjelaskan beberapa makna:

  1. Tidak sah dan tidak berpahala — karena ia menyelisihi perintah syariat. Ini pendapat yang dikuatkan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî.
  2. Tidak mendapatkan keutamaan puasa yang disyariatkan — karena puasa yang diterima adalah yang sesuai tuntunan, bukan yang memberatkan diri.
  3. Doa Nabi ﷺ — sebagian ulama memahami ini sebagai doa agar orang tersebut tidak mendapatkan pahala, sebagai bentuk teguran keras.

Pandangan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan karâhah (kemakruhan) yang kuat terhadap puasa dahr, dan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah berpuasa pada hari-hari tertentu saja (seperti puasa Daud, Senin-Kamis, Ayyâm al-Bîdh).
  • Ibnu Qayyim menegaskan bahwa syariat selalu menjaga keseimbangan antara ruh dan jasad; puasa terus-menerus dapat melemahkan badan dan meninggalkan kewajiban lain.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathâ'if al-Ma'ârif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri tidak pernah berpuasa dahr, dan beliau melarang umatnya dari sikap berlebihan (ghuluw) dalam ibadah.
  • Syaikh as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat QS. Al-A'râf [7]: 31 sebagai dasar bahwa Islam melarang isrâf (berlebihan), termasuk dalam ibadah yang tidak disyariatkan.

Perbedaan pendapat:

Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa puasa dahr hukumnya makruh jika dilakukan terus-menerus tanpa berbuka di hari yang dilarang. Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan Abu Hanifah membolehkan jika tidak memberatkan dan tidak meninggalkan kewajiban. Namun yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas melarangnya, dan Nabi ﷺ sendiri tidak pernah melakukannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash رضي الله عنه pernah bertekad berpuasa setiap hari dan shalat malam sepanjang malam. Ketika Nabi ﷺ mendengar hal itu, beliau bersabda: "Apakah kamu yang berkata demikian? Sungguh, kamu tidak akan mampu melakukannya. Berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membiarkan sahabatnya terjatuh dalam sikap berlebihan, meskipun niatnya baik. Beliau mengajarkan bahwa ibadah yang benar adalah yang mengikuti sunnah, bukan yang mengikuti hawa nafsu untuk "lebih dari yang lain". Al-Hasan al-Bashri berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali yang sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berpuasa terus-menerus sepanjang tahun tanpa berbuka atau tanpa hari istirahat yang disyariatkan.
  2. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berpuasa: puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), puasa Senin-Kamis, puasa Ayyâm al-Bîdh (13, 14, 15 Hijriah), dan puasa sunnah lainnya.
  3. Jaga keseimbangan antara ibadah, hak tubuh, hak keluarga, dan kewajiban duniawi.
  4. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam ibadah, karena Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.
  5. Bertaubatlah jika pernah melakukan puasa dahr dengan keyakinan itu lebih baik, karena itu menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?