Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disunnahkannya menyegerakan berbuka puasa ketika matahari telah terbenam. Maknanya, umat Islam akan senantiasa berada dalam kebaikan, kemuliaan, dan kemudahan selama mereka menjalankan sunnah ini. Kebaikan tersebut mencakup kebaikan agama, persatuan umat, dan keberkahan hidup.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Mempercepat Berbuka Puasa", nomor 1697, dari sahabat Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keshahihannya.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ قَالَ: " لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ "
Terjemahan: "Orang-orang akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa." (HR. Ibnu Majah no. 1697, dan juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu berbuka puasa adalah ketika malam tiba, yaitu saat matahari terbenam. Maka menyegerakan berbuka di saat itu adalah mengikuti perintah Allah dan sunnah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa menyegerakan berbuka puasa adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Pemahaman Sahabat dan Tabi'in
Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ. Para sahabat lain juga mempraktikkannya. Diriwayatkan bahwa para sahabat berbuka puasa terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat Maghrib, sebagai bentuk pengamalan sunnah ini.
2. Penjelasan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim
Kedua imam hadits ini memuat hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan bahwa hadits ini adalah dalil yang kuat dan diterima. Imam al-Bukhari menempatkannya dalam Shahih-nya pada Kitab Puasa, Bab "Mempercepat Berbuka", dan Imam Muslim juga memuatnya dengan redaksi yang semakna.
3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
Dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari), Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna "kebaikan" dalam hadits ini adalah kebaikan agama dan dunia. Menyegerakan berbuka adalah bentuk mengikuti sunnah dan menyelisihi kebiasaan Ahli Kitab yang mengakhirkan berbuka. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah, selama telah diyakini matahari telah terbenam.
4. Penjelasan Imam an-Nawawi
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menyegerakan berbuka. Beliau berkata: "Di dalamnya terdapat dalil bahwa disunnahkan menyegerakan berbuka ketika telah yakin terbenamnya matahari. Dan makna 'kebaikan' adalah kebaikan agama dan kemuliaan umat ini, karena mereka mengikuti sunnah Nabi mereka ﷺ."
5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Beliau menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka adalah perkara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Namun yang dimaksud "menyegerakan" adalah ketika telah yakin atau kuat dugaan bahwa matahari telah terbenam, bukan berbuka sebelum waktunya. Beliau juga menekankan bahwa jika seseorang ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, maka ia tidak boleh berbuka sampai yakin.
6. Hikmah di Balik Perintah Ini
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:
- Menyelisihi Ahli Kitab: Mereka mengakhirkan berbuka, sedangkan kita diperintahkan menyegerakannya.
- Menunjukkan kecintaan kepada sunnah: Orang yang mencintai Nabi ﷺ akan bersegera melakukan apa yang beliau perintahkan.
- Kemudahan bagi umat: Allah menginginkan kemudahan, dan menyegerakan berbuka adalah bentuk kemudahan itu.
- Menjaga kekuatan untuk ibadah: Dengan berbuka tepat waktu, seorang muslim memiliki energi untuk melaksanakan shalat Maghrib dan ibadah lainnya dengan khusyuk.
Catatan Penting:
Yang dimaksud "mempercepat berbuka" adalah setelah terbenamnya matahari, bukan sebelumnya. Jika seseorang berbuka sebelum waktunya karena ragu, maka puasanya batal dan ia berdosa. Maka kebaikan yang dimaksud dalam hadits ini adalah kebaikan yang dibangun di atas ilmu dan keyakinan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ sangat bersemangat dalam mengamalkan sunnah ini. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang waktu berbuka. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apabila malam telah datang dari sini (arah timur), dan siang telah pergi dari sini (arah barat), dan matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa telah boleh berbuka." (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khaththab)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias mengetahui batas waktu berbuka, agar mereka tidak salah dalam mengamalkan sunnah ini. Mereka tidak berbuka sebelum waktunya, tetapi juga tidak menunda-nunda setelah waktunya tiba.
Kesimpulan Praktis
- Segera berbuka ketika matahari telah terbenam dengan yakin, baik dengan mendengar adzan Maghrib atau melihat langsung terbenamnya matahari.
- Berbuka dengan kurma jika ada, jika tidak ada maka dengan air, sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.
- Jangan menunda-nunda berbuka setelah masuk waktunya, karena itu menyelisihi sunnah.
- Jangan berbuka sebelum waktunya karena ragu, karena itu membatalkan puasa.
- Niatkan berbuka karena mengikuti sunnah, agar mendapat pahala dan keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.