Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1688
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebut adanya keringanan (rukhshah) bagi orang tua yang berpuasa untuk melakukan mubasyarah (bersentuhan kulit antara suami-istri tanpa jima'), sedangkan bagi orang muda hal itu dimakruhkan karena dikhawatirkan menimbulkan syahwat yang membatalkan atau merusak puasa. Ini bukan hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ langsung), melainkan perkataan sahabat (atsar). Para ulama menjelaskan hukumnya dengan melihat kemampuan menahan syahwat masing-masing.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَاُحِلَّ لَكُمُ الَّيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۖ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa untuk menggauli istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati dirimu sendiri, maka Allah menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang gaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu..."
Ayat ini menunjukkan bahwa pada malam hari mubasyarah dan jima' dihalalkan, sedangkan pada siang hari (saat berpuasa) dilarang. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan siang hari mencakup jima', dan para ulama berbeda pendapat tentang mubasyarah tanpa jima'.
Hadits terkait:
Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Al-Bukhari dan Muslim):
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
"Nabi ﷺ mencium dan bersentuhan (mubasyarah) sedangkan beliau berpuasa, tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mubasyarah dan mencium bagi yang mampu menahan diri, dan makruh bagi yang dikhawatirkan tergoda.
Penjelasan Rinci
Status hadits ini: Riwayat ini adalah atsar (perkataan sahabat), bukan sabda Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berijtihad berdasarkan dalil-dalil yang beliau pahami. Sanadnya melalui 'Atha' bin as-Sa'ib, dan para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membahas perbedaan penilaian terhadap 'Atha' bin as-Sa'ib ketika hafalannya berubah di akhir hayat.
Makna "mubasyarah": Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan an-Nawawi menjelaskan bahwa mubasyarah berarti bersentuhan kulit antara suami-istri — bisa berupa mencium, memeluk, atau menyentuh — tanpa jima'. Adapun jima' (persetubuhan) di siang hari Ramadhan hukumnya haram dan membatalkan puasa berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah dan lainnya.
Pemahaman Ibnu Abbas: Beliau membedakan antara orang tua dan orang muda:
- Orang tua: Diberi keringanan karena syahwatnya umumnya lebih lemah dan lebih mampu menahan diri, sehingga mubasyarah tidak dikhawatirkan membatalkan puasa.
- Orang muda: Dimakruhkan karena syahwatnya kuat, dikhawatirkan mubasyarah berujung pada jima' atau keluarnya mani, yang membatalkan puasa.
Pandangan ulama lain di daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menyimpulkan: mencium dan mubasyarah bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh jika mampu menahan diri, dan makruh jika dikhawatirkan tergoda — tanpa membedakan tua atau muda secara mutlak, melainkan melihat kondisi kemampuan menahan syahwat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menguatkan bahwa ukuran yang tepat adalah kemampuan menahan syahwat, bukan semata usia. Namun beliau juga menyebut bahwa usia tua biasanya lebih aman.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan mencium bagi yang mampu menahan diri, dan melarang bagi yang dikhawatirkan tergoda.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menegaskan: hukum mubasyarah bagi yang berpuasa berputar pada ada atau tidaknya kekhawatiran. Jika aman, boleh; jika dikhawatirkan, makruh atau bahkan haram jika hampir pasti membatalkan.
Kesimpulan pendapat yang paling kuat: Ukuran yang menjadi patokan adalah kemampuan menahan syahwat, bukan usia semata. Ini adalah pendapat yang dipilih an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan dikuatkan oleh al-Utsaimin. Usia tua hanyalah indikator umum, bukan illat (sebab) hukum yang pasti.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seseorang yang mencium istrinya saat berpuasa. Beliau menjawab dengan memberi perumpamaan dan membedakan antara yang muda dan yang tua, sebagaimana dalam atsar ini. Ini menunjukkan kedalaman fiqih beliau dan kehati-hatian beliau dalam menjaga puasa orang lain dari kerusakan.
Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mencela seseorang yang mencium istrinya saat berpuasa, lalu Nabi ﷺ menegur beliau dengan mengingatkan bahwa Nabi sendiri melakukannya. (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa hukumnya bergantung pada kondisi masing-masing, dan tidak boleh menghukumi secara umum tanpa melihat keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Jima' di siang hari Ramadhan haram dan membatalkan puasa — ini ijma' ulama.
- Mubasyarah (mencium, memeluk, menyentuh) tanpa jima' hukumnya boleh bagi yang mampu menahan syahwat, dan makruh bagi yang dikhawatirkan tergoda.
- Ukuran yang tepat adalah kemampuan menahan diri, bukan semata usia tua atau muda.
- Bagi yang ragu akan kemampuannya, lebih utama menjauhi mubasyarah saat berpuasa untuk menjaga kesempurnaan puasa.
- Hadits ini adalah atsar sahabat, bukan sabda Nabi ﷺ, sehingga dipahami sebagai ijtihad Ibnu Abbas yang sejalan dengan dalil-dalil lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.