Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan bekam (al-hajim) dan orang yang dibekam (al-mahjum) batal puasanya menurut zhahir hadits. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Pendapat yang lebih kuat—terutama yang dipegang oleh jumhur ulama dan dikuatkan oleh penelitian para ahli hadits—adalah bahwa bekam tidak membatalkan puasa, dan hadits ini telah dinasakh (dihapus hukumnya) atau memiliki penafsiran lain. Kita akan bahas secara rinci dan adil.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang keringanan dalam berpuasa):
Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat, yang menjadi salah satu pertimbangan ulama dalam memahami hadits tentang bekam.
2. Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1680 (yang ditanyakan):
Sebagaimana disebutkan, dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang berbekam dan orang yang dibekam keduanya membatalkan puasa." (HR. Ibnu Majah, dan juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad).
3. Hadits Riwayat Abu Dawud (sebagai pembanding):
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berbekam saat beliau sedang berpuasa (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dalam keadaan berpuasa.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama besar dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat. Di antara ulama yang menyatakan bekam membatalkan puasa adalah Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri. Namun, jumhur ulama—termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah—berpendapat bekam tidak membatalkan puasa. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini telah dinasakh berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bekam bagi orang yang berpuasa. Perbedaan ini lahir dari dua kelompok hadits yang tampak bertentangan.
Kelompok Pertama: Hadits yang Menunjukkan Batalnya Puasa karena Bekam
Hadits dari Tsauban ini adalah dalil utamanya. Lafaznya tegas: "Afthara al-hajimu wal-mahjumu" (orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya). Hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat, di antaranya Tsauban, Syaddad bin Aus, dan lainnya.
Ulama yang berpegang pada zhahir hadits ini, seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan Sufyan ats-Tsauri, menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Mereka beralasan bahwa hadits ini shahih dan tidak ada yang bisa menghapusnya kecuali dalil yang setara.
Kelompok Kedua: Hadits yang Menunjukkan Tidak Batalnya Puasa karena Bekam
Ada beberapa dalil yang digunakan:
- Hadits Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berpuasa. Ini menunjukkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
- Riwayat dari Anas bin Malik bahwa beliau ditanya: "Apakah kalian memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali karena alasan lemah." (HR. Al-Bukhari secara mauquf)
Pandangan Jumhur Ulama:
Jumhur ulama (Imam Malik, asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama) berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Mereka memahami hadits Tsauban dengan beberapa penafsiran:
- Pertama, hadits ini dinasakh. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa hadits tentang bekam membatalkan puasa terjadi di awal Islam, kemudian dinasakh ketika Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berpuasa di tahun Fathu Makkah.
- Kedua, makna "afthara" di sini bukan berarti batal puasanya secara hukum, tetapi bisa berarti "hampir batal" atau "dikhawatirkan batal" karena bekam bisa melemahkan tubuh. Ini penafsiran sebagian ulama.
- Ketiga, hukumnya terkait dengan orang yang berbekam dan dibekam saling mencela atau menggunjing, sehingga pahala puasanya berkurang. Namun ini penafsiran yang lemah.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat—dan ini dipilih oleh jumhur ulama serta dikuatkan oleh penelitian para ahli hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Al-Albani—adalah bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Dalilnya:
- Hadits Ibnu 'Abbas tentang Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa adalah dalil yang lebih kuat karena perbuatan Nabi ﷺ langsung.
- Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa perbuatan Nabi ﷺ bisa menasakh (menghapus) sabda beliau jika terjadi setelahnya.
- Riwayat dari Anas bin Malik yang menyatakan tidak mengapa berbekam bagi orang puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan.
Namun, perlu dicatat: meskipun bekam tidak membatalkan puasa, para ulama tetap menganjurkan kehati-hatian. Jika seseorang khawatir bekam akan melemahkan tubuhnya sehingga tidak mampu menyempurnakan puasa, maka lebih utama menundanya hingga malam hari atau setelah berbuka. Ini sejalan dengan kaidah "menghindari mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil maslahat."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berpuasa. Dalam riwayat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma disebutkan:
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam ketika beliau sedang berpuasa." (HR. Al-Bukhari)
Peristiwa ini terjadi pada tahun Fathu Makkah. Para ulama menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi dalil bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Bahkan, sebagian ulama menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah hadits Tsauban, sehingga menjadi penjelas bahwa hukum sebelumnya telah dihapus.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa agama ini mudah dan tidak menyulitkan. Nabi ﷺ sendiri melakukan bekam saat berpuasa untuk menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan, meskipun beliau adalah orang yang paling sempurna puasanya. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya yang mungkin membutuhkan bekam di siang hari Ramadhan karena alasan kesehatan.
Kesimpulan Praktis
- Bekam tidak membatalkan puasa menurut pendapat jumhur ulama dan pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan.
- Hukum asal hadits Tsauban telah dinasakh atau memiliki penafsiran yang tidak serta-merta berarti batalnya puasa secara hukum.
- Tetap dianjurkan hati-hati: Jika bekam menyebabkan kelemahan yang mengkhawatirkan, lebih utama menundanya hingga waktu berbuka atau malam hari.
- Bagi yang berbekam: Tidak perlu mengqadha puasanya jika ia yakin bekam tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang kuat.
- Bagi yang ragu: Silakan mengikuti pendapat ulama yang lebih berhati-hati (bekam membatalkan puasa) selama tidak memberatkan, karena ini adalah wilayah khilafiyah yang telah dimaklumi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.