Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1674 tentang Hukum mengqadha puasa jika berbuka lalu matahari muncul

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kejadian di masa Nabi ﷺ di mana para sahabat berbuka puasa karena mengira matahari telah terbenam (padahal hari mendung), lalu ternyata matahari masih muncul. Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang berbuka karena salah sangka atau lupa, maka puasanya batal dan wajib mengqadha (mengganti) di hari lain. Ini adalah pendapat yang kuat dan hati-hati, karena puasa adalah ibadah yang harus dijaga hingga yakin masuknya waktu berbuka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فِي يَوْمِ غَيْمٍ ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ . قُلْتُ لِهِشَامٍ: أُمِرُوا بِالْقَضَاءِ؟ قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ ذَلِكَ .

Makna ringkas: Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa di masa Nabi ﷺ, mereka berbuka puasa pada hari mendung (karena mengira matahari sudah terbenam), lalu matahari muncul kembali. Ketika perawi bertanya kepada Hisyam bin 'Urwah apakah mereka diperintahkan mengqadha, beliau menjawab: "Itu harus diqadha."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa orang yang tidak dapat menyempurnakan puasanya pada waktunya—termasuk karena batal dengan sebab yang tidak disengaja—wajib menggantinya di hari lain.

Kaitan dengan ulama:

Pendapat wajibnya qadha bagi yang berbuka karena salah sangka (mendung) diriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah (ulama tabi'in) sebagaimana dalam hadits ini. Ini juga sejalan dengan pemahaman Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menekankan kehati-hatian dalam ibadah puasa.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan satu kaidah penting: puasa tidak gugur hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan. Seseorang yang berbuka sebelum yakin terbenamnya matahari—baik karena mendung, salah lihat, atau lupa—maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.

Pendapat Ulama:

  1. Hisyam bin 'Urwah (ulama tabi'in, guru Imam Malik) dengan tegas menyatakan: "La budda min dzalik" — "Itu harus diqadha." Ini menunjukkan bahwa para sahabat yang mengalami kejadian tersebut tetap diwajibkan mengqadha, meskipun mereka berbuka karena ketidaktahuan.
  2. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa siapa yang berbuka dengan keyakinan matahari telah terbenam, lalu ternyata belum, maka puasanya batal dan wajib qadha. Ini adalah pendapat yang hati-hati dan menjaga keutuhan ibadah.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau menekankan bahwa kehati-hatian dalam ibadah lebih utama, dan seseorang tidak boleh bermudah-mudahan dalam membatalkan puasa.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi dalil bahwa berbuka karena salah sangka tetap membatalkan puasa. Beliau menambahkan bahwa seorang mukmin harus bersungguh-sungguh memastikan masuknya waktu berbuka, terutama di hari mendung atau saat ragu.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa orang yang berbuka karena lupa tidak wajib qadha, berdasarkan hadits: "Barangsiapa lupa padahal ia berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun perlu dibedakan:

  • Lupa (tidak ingat sedang puasa) → puasanya sah, tidak wajib qadha.
  • Salah sangka (yakin sudah masuk waktu berbuka, padahal belum) → puasanya batal, wajib qadha.

Karena dalam kasus hadits ini, para sahabat berbuka bukan karena lupa, tetapi karena salah mengira waktu. Maka hukumnya berbeda.

Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah: wajib qadha bagi yang berbuka karena salah sangka, sebagaimana dipahami oleh Hisyam bin 'Urwah dan dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi'i serta Imam Ahmad.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang kehati-hatian beliau dalam ibadah. Suatu ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu apakah matahari telah terbenam atau belum. Imam Ahmad menjawab dengan sangat hati-hati: "Jangan berbuka sampai engkau yakin." Beliau lebih memilih menahan diri beberapa saat daripada merusak ibadah puasanya karena keraguan.

Ini mengajarkan kita bahwa para ulama salaf sangat menjaga ibadah mereka. Mereka lebih memilih bersabar dan berhati-hati daripada bermudah-mudahan. Karena puasa adalah ibadah agung yang perhitungannya di sisi Allah, maka menjaganya adalah bentuk taqwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan waktu berbuka dengan yakin, terutama di hari mendung atau saat ragu. Gunakan jam, kalender, atau rujukan adzan yang terpercaya.
  2. Jika berbuka karena salah sangka (mengira sudah maghrib padahal belum), maka puasa batal dan wajib mengqadha di hari lain.
  3. Jika berbuka karena lupa (tidak ingat sedang puasa), maka puasanya sah dan tidak wajib qadha, berdasarkan hadits shahih.
  4. Jangan bermudah-mudahan dalam membatalkan puasa. Kehati-hatian adalah sikap orang yang bertakwa.
  5. Jika ragu, lebih baik menahan diri (tidak berbuka) sampai yakin masuknya waktu maghrib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?