Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa dalam perjalanan (safar) hukumnya boleh, dan Nabi ﷺ pernah melakukannya meski cuaca sangat panas. Namun, hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak semua sahabat berpuasa saat itu, dan Nabi ﷺ tidak mencela mereka yang tidak berpuasa. Ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam safar, dan puasa tetap sah serta berpahala jika seseorang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1663) dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan." (HR. Muslim). Namun, hadits Abu Darda' ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap berpuasa dalam safar, yang menunjukkan bahwa puasa dalam safar boleh dilakukan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang puasa dalam safar menunjukkan bahwa keduanya (berpuasa atau tidak) adalah boleh, dan tidak ada dosa bagi yang memilih salah satunya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang tidak, sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa puasa dalam safar lebih utama jika tidak memberatkan, dan berbuka lebih utama jika memberatkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan situasi sulit dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ pada hari yang sangat panas. Para sahabat meletakkan tangan di kepala karena teriknya matahari. Namun, hanya Nabi ﷺ dan Abdullah bin Rawahah yang berpuasa. Ini menunjukkan bahwa:
- Puasa dalam safar adalah boleh — tidak diharamkan, dan Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Tidak berpuasa dalam safar juga boleh — karena mayoritas sahabat saat itu tidak berpuasa, dan Nabi ﷺ tidak menegur mereka.
- Keringanan (rukhshah) dalam safar — Islam memberikan kemudahan bagi musafir untuk tidak berpuasa, terutama jika berat.
Pandangan ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa dalam safar boleh, dan berbuka juga boleh. Namun, jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa dalam safar makruh jika memberatkan, tetapi jika tidak memberatkan, boleh.
- Imam Malik berpendapat bahwa puasa dalam safar boleh, tetapi berbuka lebih utama jika ada kesulitan.
Dalil dari hadits lain:
Dalam Shahih Muslim, Jabir bin Abdullah berkata: "Kami pernah safar bersama Nabi ﷺ, dan beliau melihat seorang laki-laki yang dinaungi oleh orang banyak. Beliau bertanya, 'Ada apa ini?' Mereka menjawab, 'Dia berpuasa.' Beliau bersabda, 'Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan.'" (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih baik. Namun, hadits Abu Darda' menunjukkan bahwa jika mampu, puasa tetap boleh dan bahkan Nabi ﷺ melakukannya.
Kesimpulan ulama:
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa puasa dalam safar lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu adalah perbuatan Nabi ﷺ. Namun, jika memberatkan, berbuka lebih utama.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka dalam safar, menunjukkan fleksibilitas dalam syariat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu perjalanan yang sangat panas, para sahabat merasa berat untuk berpuasa. Mereka meletakkan tangan di kepala karena teriknya matahari. Namun, Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah tetap berpuasa. Abdullah bin Rawahah adalah seorang sahabat yang dikenal sangat taat dan kuat imannya. Ia pernah berkata dalam syairnya: "Wahai jiwa, jika engkau tidak mati syahid, engkau akan tetap mati. Ini adalah kematian yang telah ditakdirkan." (HR. Bukhari). Kisah ini menunjukkan bahwa puasa dalam safar membutuhkan kekuatan iman dan kesabaran, dan Nabi ﷺ memberikan contoh bahwa itu boleh dilakukan.
Kesimpulan Praktis
- Puasa dalam safar boleh dilakukan jika seseorang mampu dan tidak memberatkan.
- Berbuka dalam safar juga boleh dan bahkan lebih utama jika puasa memberatkan.
- Tidak ada celaan bagi yang memilih salah satu dari keduanya, karena keduanya memiliki dalil.
- Utamakan kemaslahatan — jika puasa membuat lemah dan mengganggu perjalanan, lebih baik berbuka.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ yang fleksibel dalam hal ini, dan jangan memaksakan diri jika memberatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.