Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1657 tentang Bulan bisa dua puluh sembilan hari dengan isyarat jari

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa satu bulan (kalender Hijriyah) itu bisa berjumlah dua puluh sembilan (29) hari atau tiga puluh (30) hari. Dalam hadits ini, beliau mempraktikkan dengan jari-jarinya bahwa bulan itu bisa berjumlah 29 hari. Ini menjadi dasar bahwa penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan (serta bulan-bulan lainnya) didasarkan pada rukyat hilal (melihat bulan sabit), bukan pada perhitungan astronomis semata.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah (No. 1657):

Teks Arab (sebagaimana yang Anda cantumkan):

> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا " . وَعَقَدَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ فِي الثَّالِثَةِ .

Makna: Dari Muhammad bin Sa'd bin Abi Waqqas, dari ayahnya (Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu), ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bulan itu seperti ini, dan seperti ini, dan seperti ini' — dan beliau menggenggam (menunjukkan) dua puluh sembilan pada kali yang ketiga."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> "الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا" – يَعْنِي ثَلَاثِينَ – وَقَالَ مَرَّةً: "هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا" – يَعْنِي تِسْعًا وَعِشْرِينَ

"Bulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini" — yaitu tiga puluh. Dan pada kali lain beliau bersabda: "Seperti ini, seperti ini, dan seperti ini" — yaitu dua puluh sembilan. (HR. Al-Bukhari no. 1908, Muslim no. 1080)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

> شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."

Penjelasan ulama: Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban puasa Ramadhan, dan penetapan bulan Ramadhan diketahui melalui rukyat hilal sebagaimana dipraktikkan Nabi ﷺ dalam hadits-hadits tentang puasa.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Bulan Hijriyah bisa 29 atau 30 hari

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa bulan qamariyah (Hijriyah) kadang berjumlah 29 hari dan kadang 30 hari. Nabi ﷺ mengajarkan hal ini dengan bahasa isyarat agar mudah dipahami para sahabat yang kebanyakan tidak bisa membaca dan menulis.

2. Penetapan puasa berdasarkan rukyat

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa penetapan awal Ramadhan dan hari raya didasarkan pada rukyat hilal (melihat bulan sabit) atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat karena mendung atau faktor lainnya. Ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ:

> "صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ"

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari-rayalah) karena melihat hilal. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Al-Bukhari no. 1909, Muslim no. 1080)

3. Hikmah isyarat Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menggunakan jari-jari tangan untuk mengajarkan hal ini karena metode ini paling mudah dipahami dan diingat oleh para sahabat. Ini menunjukkan keindahan pengajaran Nabi ﷺ yang selalu memperhatikan kondisi dan kemampuan para pendengarnya.

4. Perbedaan pendapat tentang hisab (perhitungan astronomi)

Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya menggunakan hisab (perhitungan astronomi) untuk menetapkan awal bulan:

  • Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim — berpendapat bahwa penetapan awal bulan hanya berdasarkan rukyat, dan hisab tidak bisa dijadikan dasar. Ini karena perintah Nabi ﷺ jelas: "Berpuasalah karena melihat hilal."
  • Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hisab bisa digunakan sebagai alat bantu untuk mengetahui kemungkinan terlihatnya hilal, tetapi keputusan akhir tetap pada rukyat. Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa hisab tidak bisa menggantikan rukyat karena Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk berpuasa berdasarkan rukyat.

5. Hikmah di balik syariat rukyat

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa syariat rukyat ini mengandung hikmah besar: memudahkan umat Islam di seluruh dunia, karena tidak semua orang mampu melakukan perhitungan astronomi yang rumit. Dengan rukyat, setiap muslim bisa melaksanakan ibadahnya dengan cara yang sederhana dan mudah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu — ayah dari perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling awal masuk Islam. Beliau adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Suatu ketika, beliau meriwayatkan hadits ini kepada anaknya, Muhammad bin Sa'd, untuk mengajarkan bahwa bulan itu bisa 29 hari.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya menyampaikan lafaznya, tetapi juga memperhatikan detail-detail kecil seperti isyarat tangan Nabi ﷺ, agar umat Islam setelah mereka bisa memahami ajaran Nabi dengan sempurna.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda:

> "إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا"

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (tidak pandai menulis dan berhitung). Bulan itu seperti ini dan seperti ini." (HR. Al-Bukhari no. 1913, Muslim no. 1080)

Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa umat Islam tidak perlu bergantung pada perhitungan astronomi yang rumit. Cukup dengan melihat hilal secara langsung, atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bulan Hijriyah bisa 29 atau 30 hari — jangan heran jika suatu bulan puasa berjumlah 29 hari, karena ini adalah sunnatullah yang diajarkan Nabi ﷺ.
  2. Berpuasalah berdasarkan rukyat hilal — jika hilal terlihat, berpuasalah; jika tidak terlihat, sempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
  3. Jangan berselisih karena perbedaan penetapan awal bulan — selama masing-masing pihak berpegang pada dalil dan cara yang benar, perbedaan ini adalah hal yang wajar dan telah terjadi sejak zaman sahabat.
  4. Ikuti keputusan pemerintah/ulama setempat — dalam masalah penetapan awal Ramadhan dan hari raya, umat Islam dianjurkan untuk bersatu dan mengikuti keputusan yang telah disepakati oleh otoritas yang berwenang.
  5. Ambil hikmah dari kesederhanaan syariat — Islam tidak memberatkan umatnya dengan perhitungan yang rumit; cukup dengan cara yang mudah dan sesuai fitrah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.