Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1655 tentang Puasa dan berbuka berdasarkan melihat hilal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk berpuasa ketika melihat hilal (bulan sabit baru) dan berbuka (berhenti berpuasa) ketika melihat hilal bulan berikutnya (Syawal). Jika hilal tertutup mendung sehingga tidak terlihat, maka kita menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari. Ini adalah pedoman yang jelas dan mudah bagi seluruh umat Islam, tanpa perlu perhitungan rumit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ الْعُثْمَانِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا " .

Makna Hadits: "Ketika kalian melihat hilal, berpuasalah, dan ketika kalian melihatnya, berbukalah. Jika mendung, maka berpuasalah selama tiga puluh hari."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, terdapat tambahan: "فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ" (Jika mendung, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi 30 hari).

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini memerintahkan puasa Ramadhan, dan hadits di atas menjelaskan cara mengetahui masuknya bulan tersebut, yaitu dengan melihat hilal.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab telah membahas hadits ini dengan sangat mendalam. Berikut beberapa poin penting:

  1. Hukum Melihat Hilal: Hadits ini menunjukkan bahwa penetapan awal puasa dan hari raya didasarkan pada ru'yatul hilal (melihat hilal) bagi yang mampu. Ini adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa perintah ini bersifat wajib bagi mereka yang berada di daerah yang memungkinkan untuk melihat hilal.
  2. Makna "Jika Mendung": Frasa "فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ" (maka jika mendung bagi kalian) memiliki makna yang penting. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hal ini:
  • Pendapat Pertama (Jumhur/Mayoritas Ulama): Jika hilal tertutup mendung pada malam ke-30, maka kita menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Dalilnya adalah hadits ini sendiri dan hadits riwayat Abu Hurairah lainnya: "صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ" (Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya).
  • Pendapat Kedua: Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa jika mendung pada malam ke-30, maka kita tetap berpuasa keesokan harinya (hari yang diragukan) sebagai bentuk kehati-hatian, karena asal hukumnya adalah tetap pada status sebelumnya (masih dalam bulan Syakban). Namun, pendapat yang lebih kuat dan diamalkan oleh mayoritas ulama adalah pendapat pertama, yaitu menyempurnakan bulan menjadi 30 hari, karena ini adalah perintah eksplisit dari Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  1. Hikmah di Balik Perintah: Perintah untuk melihat hilal ini adalah bentuk kemudahan dari syariat. Allah dan Rasul-Nya tidak membebani umat dengan perhitungan astronomi yang rumit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa syariat mengaitkan ibadah dengan hal-hal yang bisa dilihat dan dirasakan oleh manusia, bukan dengan perhitungan yang hanya diketahui oleh segelintir orang.
  2. Kesaksian dan Ru'yah: Para ulama juga membahas tentang syarat kesaksian melihat hilal. Untuk awal Ramadhan, mayoritas ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad) mensyaratkan kesaksian satu orang yang adil. Sedangkan untuk hilal Syawal (Idul Fitri), mereka mensyaratkan kesaksian dua orang yang adil. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Namun, ini adalah pembahasan fiqih yang lebih lanjut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, para sahabat berbeda pendapat tentang kapan memulai puasa. Maka Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah, berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bulan itu begini, begini, dan begini' - beliau berisyarat dengan sepuluh jari dua kali, dan pada kali ketiga beliau menggenggam satu jarinya (artinya 29 hari). Maka jika kalian ragu, hitunglah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dan bersemangat untuk memastikan ibadah mereka sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan perkiraan atau hawa nafsu. Mereka lebih memilih untuk bertanya dan mengikuti petunjuk langsung dari Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Berpuasalah ketika melihat hilal Ramadhan atau mendengar kabar terlihatnya hilal dari orang yang terpercaya.
  2. Berbukalah (rayakan Idul Fitri) ketika melihat hilal Syawal atau mendengar kabar terlihatnya.
  3. Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau faktor lain, maka sempurnakanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.
  4. Jangan berpuasa pada hari yang diragukan (yaumusy syak) tanpa dasar yang jelas, karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut.
  5. Ikuti keputusan ulama/pemerintah setempat dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal, selama keputusan tersebut berdasarkan pada dalil syar'i dan musyawarah para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?