Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang kemuliaan dan kehormatan seorang muslim, bahkan setelah ia meninggal dunia. Mematahkan tulang mayat dosanya sama seperti mematahkan tulang orang yang masih hidup, yaitu menyakiti dan merusak. Ini menunjukkan bahwa tubuh seorang mukmin tetap mulia dan harus dihormati, tidak boleh dirusak atau diperlakukan dengan kasar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3207) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 24891) dari jalur yang sama.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan manusia, dan kemuliaan itu tidak hilang meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Penjelasan Ulama:
Imam As-San'ani dalam kitab Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mematahkan tulang mayat, karena mayat muslim tetap memiliki kehormatan seperti orang hidup. Beliau menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa mematahkan tulang mayat mengharuskan pembayaran diyat (ganti rugi) sebagaimana orang hidup.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits yang menunjukkan tingginya syariat Islam dalam menjaga kehormatan manusia. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna Hadits Secara Umum
Rasulullah ﷺ menyamakan mematahkan tulang mayat dengan mematahkan tulang orang hidup. Ini adalah bentuk tasybih (perumpamaan) yang sangat kuat. Maknanya: dosa dan larangannya sama. Sebagaimana mematahkan tulang orang hidup adalah perbuatan zalim yang menyakitkan, maka mematahkan tulang mayat pun demikian, meskipun mayat tidak merasakan sakit.
2. Hikmah di Balik Larangan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ar-Ruh menjelaskan bahwa ruh mayat masih memiliki keterikatan dengan jasadnya. Beliau menyebutkan bahwa mayat bisa mendengar salam orang yang menziarahinya, dan ia merasakan sakit ketika jasadnya diperlakukan kasar. Oleh karena itu, Islam melarang perbuatan yang dapat menyakiti mayat.
3. Penerapan dalam Kehidupan
Dari hadits ini, para ulama mengambil beberapa pelajaran:
- Menghormati jenazah dalam segala kondisinya, baik saat memandikan, mengkafani, menguburkan, maupun setelah dikubur.
- Tidak boleh menggali kubur untuk mematahkan tulang mayat kecuali ada kebutuhan syar'i yang sangat mendesak, seperti memindahkan jenazah karena ada bahaya banjir atau untuk kepentingan yang lebih besar.
- Tidak boleh melakukan otopsi kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syariat, seperti untuk pembelajaran kedokteran yang sangat dibutuhkan, dengan tetap menjaga kehormatan jenazah.
4. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya mematahkan tulang mayat. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelakunya wajib membayar ganti rugi (diyat) sebagaimana jika ia melakukannya kepada orang hidup.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk perusakan terhadap jenazah, baik dengan mematahkan tulang, memotong anggota tubuh, atau bentuk penganiayaan lainnya.
5. Pengecualian yang Dibolehkan
Para ulama mengecualikan beberapa kondisi, misalnya:
- Jika ada kebutuhan untuk mengeluarkan janin dari perut ibu yang meninggal demi menyelamatkan nyawa janin tersebut.
- Jika ada kepentingan medis yang sangat mendesak dan tidak ada jalan lain, seperti untuk identifikasi korban bencana.
Namun pengecualian ini harus dilakukan dengan sebatas kebutuhan dan tetap menjaga kehormatan jenazah semaksimal mungkin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika terjadi perang Uhud, para sahabat gugur sebagai syuhada. Rasulullah ﷺ sangat sedih melihat keadaan para syuhada, terutama Hamzah bin Abdul Muthalib yang jasadnya telah dimutilasi oleh kaum musyrikin.
Ketika melihat hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah, sungguh aku akan mencincang tujuh puluh orang dari mereka sebagai balasan atas perlakuan mereka kepadamu." (HR. An-Nasa'i)
Namun kemudian turunlah firman Allah:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
"Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar." (QS. An-Nahl [16]: 126)
Maka Rasulullah ﷺ pun bersabar dan memaafkan. Beliau memerintahkan para sahabat untuk tetap menguburkan para syuhada dengan penuh penghormatan, meskipun sebagian jasad mereka telah dimutilasi.
Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan jenazah, bahkan terhadap musuh sekalipun. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat untuk memutilasi mayat musuh dalam peperangan.
Kesimpulan Praktis
- Hormati setiap jenazah muslim — jangan pernah merendahkan atau merusak tubuhnya, karena kehormatan seorang mukmin tetap terjaga meskipun ia telah meninggal.
- Berhati-hati dalam urusan jenazah — saat memandikan, mengkafani, dan menguburkan, lakukan dengan lembut dan penuh adab.
- Jauhi perbuatan yang menyakiti mayat — seperti memukul, mematahkan tulang, atau mengucapkan kata-kata buruk tentangnya.
- Jaga lisan dari menggunjing mayat — karena menggunjing mayat juga termasuk perbuatan yang dilarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga — agar generasi berikutnya memahami betapa mulianya ajaran Islam dalam menjaga kehormatan sesama manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.